Pemprov DKI Diminta Kaji Kenaikan Pajak Hiburan

- Penulis

Selasa, 23 Januari 2024 - 08:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption Ilustrasi suasana tempat hiburan malam.(ist)

Caption Ilustrasi suasana tempat hiburan malam.(ist)

Peraturan itu harus ditinjau kembali dengan menyesuaikan kemampuan perusahaan yang akan dikenakan dan diharapkan hanya berdampak untuk orang menengah ke atas.

JAKARTA | Bandungraya.co

Pemerintah Provinsi DKI diminta untuk mengkaji kembali pajak hiburan bagi golongan menengah atas dengan penghasilan tinggi.

“Ditinjau ulang, artinya dicari pos-pos yang bisa dikenakan pajak. Jadi, pendapatan atau perusahaan yang memang konsumen menengah ke atas,” kata Anggota Komisi B DPRD DKI Muhammad Taufik Zoelkifli kepada wartawan di Jakarta, kemarin.

Lebih lanjut Taufik menjelaskan, tempat hiburan dengan konsumen menengah ke atas tentunya mampu membayar pajak daripada kaum menengah ke bawah.

Tentunya nanti pajak ini diharapkan bisa menambah pendapatan asli daerah (PAD) yang baik untuk perkembangan Ibu Kota.

“Ketika memang pajak dinaikkan terus mereka bangkrut, ternyata juga mengenai pegawai diskotek, karaoke itu ada menengah ke bawah,” jelasnya.

Maka dari itu, dia menegaskan peraturan itu harus ditinjau kembali dengan menyesuaikan kemampuan perusahaan yang akan dikenakan dan diharapkan hanya berdampak untuk orang menengah ke atas.

Kini pajak hiburan tersebut juga menjadi pembahasan dalam Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) antara DPRD DKI dan pemerintah provinsi DKI.

“Itu sedang dibahas ya karena itu masuk ke Bapemperda juga, kalau pembahasan itu diskusi antara DPRD dengan pemerintah,” katanya..

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap mengundangkan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) menetapkan kenaikan tarif pajak hiburan menjadi 40 persen.

Perda itu dibuat lantaran mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyatakan kesiapan bersama jajaran membahas kembali kenaikan pajak hiburan yang ditetapkan sebesar 40 hingga 75 persen dengan DPRD DKI Jakarta.

“Nanti kita bahas lagi soal pajak hiburan yang naik 40 persen,” kata Heru di Balai Kota DKI, Jakarta.(JR)

Penulis : il

Berita Terkait

Bandung: Kota Seribu Bintang, Simbol Kekuatan dan Kepemimpinan Militer Indonesia
Kontroversi ‘Berburu Koin’ dan Komitmen Perubahan Format Permainan oleh Aplikasi Jagat
BPBD Kabupaten Bandung: Risiko Longsor Tinggi di Musim Hujan
Kota Bandung Mantapkan Langkah Menuju Smart City Terintegrasi dan Inklusif
Kang DS Siap Pecat Pejabat Pemkab yang Tidak Capai Target Kerja
Pemerintah Siapkan Aturan Sementara Batas Usia Media Sosial, Menunggu Pengesahan UU
Pemerintah Indonesia Berencana Impor Sapi untuk Penuhi Kebutuhan Dalam Negeri
Pemkot Bandung Perkuat Strategi untuk Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
Berita ini 1 kali dibaca
Pemerintah Provinsi DKI diminta untuk mengkaji kembali pajak hiburan bagi golongan menengah atas dengan penghasilan tinggi.

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 08:02 WIB

Bandung: Kota Seribu Bintang, Simbol Kekuatan dan Kepemimpinan Militer Indonesia

Jumat, 17 Januari 2025 - 08:03 WIB

Kontroversi ‘Berburu Koin’ dan Komitmen Perubahan Format Permainan oleh Aplikasi Jagat

Kamis, 16 Januari 2025 - 06:20 WIB

BPBD Kabupaten Bandung: Risiko Longsor Tinggi di Musim Hujan

Kamis, 16 Januari 2025 - 06:01 WIB

Kota Bandung Mantapkan Langkah Menuju Smart City Terintegrasi dan Inklusif

Rabu, 15 Januari 2025 - 03:05 WIB

Kang DS Siap Pecat Pejabat Pemkab yang Tidak Capai Target Kerja

Berita Terbaru

KOTA BANDUNG

Kebakaran Hanguskan 8 Rumah di Dago Pojok, 1 Korban Luka Bakar

Senin, 20 Jan 2025 - 08:07 WIB