BANDUNG RAYA | BANDUNG
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat harus menyesuaikan anggaran setelah mengalami pemangkasan dana transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp130 miliar. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya efisiensi belanja negara yang diinstruksikan Presiden RI Prabowo Subianto.
Pemangkasan tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025, serta diperkuat oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025. Selain itu, Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025 juga mengatur penyesuaian alokasi Transfer ke Daerah (TKD) bagi setiap provinsi, kabupaten, dan kota.
Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bandung Barat, Hadian Sundara, mengungkapkan bahwa anggaran yang terkena efisiensi mencakup Dana Alokasi Khusus (DAK) infrastruktur dan Dana Alokasi Umum (DAU) mandatori.
“APBD perubahan biasanya dijadwalkan pada Juli dan disahkan pada November. Namun, dengan adanya kebijakan khusus dari pemerintah pusat seperti Inpres dan PMK ini, penyesuaian anggaran juga bisa dilakukan secara parsial,” ujar Hadian pada Selasa (18/2/2025).
Ia menambahkan bahwa untuk saat ini, beberapa belanja yang terdampak efisiensi masih ditahan sambil menunggu aturan teknis lebih lanjut serta jadwal perubahan APBD 2025.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat, Ade Zakir, menegaskan bahwa pemangkasan dana transfer daerah tersebut telah diatur dalam PMK dan harus direalisasikan sesuai instruksi pemerintah pusat.
“Kita harus menyesuaikan realisasi anggaran sesuai arahan yang tertuang dalam PMK. Dana transfer daerah yang dipotong sebesar Rp130 miliar harus disesuaikan dengan instruksi presiden,” kata Ade Zakir.
Sebagai dampak dari efisiensi ini, Pemkab Bandung Barat akan melakukan penyesuaian terhadap sejumlah kegiatan, seperti pengurangan anggaran perjalanan dinas, pembelian alat tulis kantor (ATK), kegiatan seremonial, pelatihan (diklat) dan bimbingan teknis (bimtek), rapat, serta seminar.
“Komponen belanja yang terkena pemangkasan cukup banyak, termasuk perjalanan dinas, kajian, dan kegiatan seremonial. Semua ini akan dirundingkan bersama dalam pembahasan APBD perubahan,” pungkasnya.(Rb/Fj)