Pembunuhan Mahasiswi di Depok Akhirnya Terungkap

- Penulis

Sabtu, 20 Januari 2024 - 08:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi (istimewa)

ilustrasi (istimewa)

DEPOK | Bandungraya.co

Polisi telah berhasil bertindak cepat dalam menyelidiki dan menangkap pelaku pembunuhan mahasiswi Kayla Rizki Andini (20) di Sukmajaya, Depok, kurang dari 24 jam setelah kejadian. Pelaku bernama Argiyan Arbirama (20) ditangkap oleh tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Depok pada Jumat (19/1) di Pekalongan, Jawa Timur.

Kayla ditemukan tewas dengan tangan terikat di atas tempat tidur di rumah kontrakan pelaku di Sukmajaya pada Kamis (18/1) sore. Pelaku mengirim pesan kepada ibunya, FT (42), mengakui perbuatannya sebelum melarikan diri.

Argiyan ditangkap setelah ibunya menerima pesan WhatsApp (WA) yang menyatakan bahwa ia telah mencekik dan mengikat seorang perempuan di kontrakannya. Dengan bantuan dua saksi, FT menemukan jasad Kayla dan melaporkan kejadian ini kepada polisi.

Kapolsek Sukmajaya, Kompol Margiyono, mengungkapkan bahwa Argiyan mengirim pesan kepada ibunya sebelum melarikan diri ke Pekalongan, Jawa Timur. Dalam pesannya, Argiyan mengakui perbuatannya dan menyatakan akan pergi jauh.

Polisi melakukan pengejaran dan berhasil menangkap Argiyan di Pekalongan. Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya, mengonfirmasi penangkapan tersebut.

Argiyan dan Kayla memiliki hubungan asmara, dan motif pembunuhan tersebut adalah rasa cemburu. Argiyan mengaku membunuh Kayla karena melihatnya bersama seorang pria. Setelah cekcok, Argiyan mencekik Kayla dan mengakui perbuatannya sebagai tindakan emosional dan khilaf.

Famili Kayla menggambarkan korban sebagai sosok anak yang sopan, penurut, dan pintar secara akademik. Mereka merasa terpukul atas kematian tragis Kayla, yang tidak pernah mereka duga sebelumnya.

Paman Kayla, Erwin, menuntut agar pelaku bertanggung jawab dan mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatannya. Erwin juga mengapresiasi tindakan cepat polisi dalam menangkap pelaku, meskipun pelaku berhasil melarikan diri ke Pekalongan. Erwin menyatakan apresiasinya terhadap kepolisian yang berhasil menangkap pelaku dalam waktu 1×24 jam.(il/BDR)

Penulis : il

Berita Terkait

Satgas PPKSP Terjun Tangani Kasus Kekerasan Siswa SMP di Bandung
Kecelakaan Beruntun di Bandung, Sebuah Mobil Tabrak Gerobak Sate, Satu Tewas
DPRD Kota Bandung Bahas Perda Pengelolaan Cagar Budaya, Dorong Jadi Destinasi Wisata
Pansus 3 DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Penyelenggaraan Reklame
Pria di Rancaekek Aniaya Dosen karena Tak Diberi Uang dan Rokok, Kini Ditangkap
Eks Sekda Kota Bandung Ema Sumarna dan Rekan Segera Diadili
Polres Cimahi Tangkap Sembilan Pelaku Curanmor, Belasan Kendaraan Diamankan
Dua Pelaku Pembunuhan di Cimahi Ditangkap, Terancam Hukuman Mati
Berita ini 3 kali dibaca
Polisi telah berhasil bertindak cepat dalam menyelidiki dan menangkap pelaku pembunuhan mahasiswi Kayla Rizki Andini (20) di Sukmajaya, Depok, kurang dari 24 jam setelah kejadian. Pelaku bernama Argiyan Arbirama (20) ditangkap oleh tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Depok pada Jumat (19/1) di Pekalongan, Jawa Timur.

Berita Terkait

Senin, 24 Februari 2025 - 14:12 WIB

Satgas PPKSP Terjun Tangani Kasus Kekerasan Siswa SMP di Bandung

Senin, 24 Februari 2025 - 14:06 WIB

Kecelakaan Beruntun di Bandung, Sebuah Mobil Tabrak Gerobak Sate, Satu Tewas

Rabu, 19 Februari 2025 - 15:49 WIB

Pansus 3 DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Penyelenggaraan Reklame

Selasa, 18 Februari 2025 - 16:12 WIB

Pria di Rancaekek Aniaya Dosen karena Tak Diberi Uang dan Rokok, Kini Ditangkap

Rabu, 5 Februari 2025 - 12:56 WIB

Eks Sekda Kota Bandung Ema Sumarna dan Rekan Segera Diadili

Berita Terbaru