Pelanggaran Aturan dan Terlibat Tawuran Sepanjang 2023, Sebanyak 492 KJP Plus Pelajar Dihentikan

- Penulis

Jumat, 5 Januari 2024 - 15:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021, terdapat larangan yang wajib dipatuhi oleh penerima KJP Plus.

JAKARTA | Bandungraya.co

 

Karena pelanggaran beberapa aturan termasuk terlibat tawuran, sepanjang tahun 2023 sebanyak 492 Kartu Jakarta Pintar (KJP) plus bagi pelajar dihentikan.

“Tercatat sejumlah peserta didik penerima KJP Plus yang melanggar Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Purwosusilo di Jakarta, kemarin.

Dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021, terdapat larangan yang wajib dipatuhi oleh penerima KJP Plus. Apabila larangan tersebut tidak dipatuhi, maka bantuan sosial pendidikan tersebut akan dibatalkan atau dihentikan.

Namun, pembatalan atau penghentian juga dilakukan terhadap peserta didik yang sudah lulus ataupun sudah bekerja. Purwosusilo mengimbau agar peserta didik penerima KJP Plus dapat menaati aturan yang telah ditetapkan.

Dinas Pendidikan dan pihak sekolah akan terus memantau serta mengevaluasi peserta didik penerima KJP Plus. “Sehingga, bantuan ini dapat tepat sasaran,” ujar Purwosusilo.

Adapun rincian alasan pembatalan atau penghentian KJP Plus selama 2023, yakni tindakan asusila sebanyak tiga orang dan berkelahi sebanyak satu orang.

Lalu berkendara membawa senjata tajam sebanyak tujuh orang, sudah lulus sebanyak lima orang, melakukan perundungan (bullying) dan tindakan kekerasan atau perundungan sebanyak 27 orang.

Selain itu melakukan pencurian sebanyak lima orang, menggadaikan ATM KJP sebanyak 79 orang, mengundurkan diri dari KJP atau menikah sebanyak 39 orang.(JR)

Penulis : il

Berita Terkait

STIE YP-KARYA Perkuat Kesadaran Pajak dan Keputusan Bisnis di Kalangan Pelaku Usaha
Putri Tanjung Motivasi Entrepreneur Muda di Perayaan Ulang Tahun Telkom University
Pasangan Arfi Rafnialdi dan Yena Iskandar Ma’soem Fokus Benahi Pendidikan dan Kesehatan di Kota Bandung
Wakil Menteri PPPA Veronica Tan Menanggapi Fenomena Childfree di Indonesia
Pemerintah Siapkan AI dan Coding sebagai Pelajaran Pilihan di SD dan SMP
Tambahan Gaji Rp 2 Juta untuk Guru, Presiden Prabowo Matangkan Rencana Implementasi
Festival Pesisir: Meriahkan HUT ke-392 Kabupaten Tangerang dengan Tradisi Sedekah Laut
Dugaan Pungli PPDB 2024 di Bandung, 7 Orang Tua Calon Siswa Mengaku Rugi
Berita ini 16 kali dibaca
Karena pelanggaran beberapa aturan termasuk terlibat tawuran, sepanjang tahun 2023 sebanyak 492 Kartu Jakarta Pintar (KJP) plus bagi pelajar dihentikan.

Berita Terkait

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:29 WIB

STIE YP-KARYA Perkuat Kesadaran Pajak dan Keputusan Bisnis di Kalangan Pelaku Usaha

Selasa, 3 Desember 2024 - 15:02 WIB

Putri Tanjung Motivasi Entrepreneur Muda di Perayaan Ulang Tahun Telkom University

Rabu, 20 November 2024 - 10:26 WIB

Pasangan Arfi Rafnialdi dan Yena Iskandar Ma’soem Fokus Benahi Pendidikan dan Kesehatan di Kota Bandung

Jumat, 15 November 2024 - 15:29 WIB

Wakil Menteri PPPA Veronica Tan Menanggapi Fenomena Childfree di Indonesia

Rabu, 13 November 2024 - 13:15 WIB

Pemerintah Siapkan AI dan Coding sebagai Pelajaran Pilihan di SD dan SMP

Berita Terbaru

KOTA BANDUNG

Kebakaran Hanguskan 8 Rumah di Dago Pojok, 1 Korban Luka Bakar

Senin, 20 Jan 2025 - 08:07 WIB