Pelaku Ilegal Akses Aset Dompet Kripto Ditangkap Polda Metro

- Penulis

Jumat, 30 Agustus 2024 - 08:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

istimewa

istimewa

BANDUNG | bandungraya.co

FA (35) pelaku ilegal akses untuk menarik aset Binance (dompet elektronik berisi ulang kripto) milik korban berinisial REP yang terjadi pada Kamis (22/8) dibekuk Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

“Pada Kamis (22/8) tim penyidik Unit 2 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah berhasil melakukan pengungkapan kasus dan sekaligus melakukan upaya paksa penangkapan terhadap satu orang tersangka berinisial FA yang berperan sebagai orang yang melakukan penarikan secara ilegal atas aset Binance milik korban, ” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, kemarin.

Ade Safri menjelaskan, kasus ini berawal pada tanggal 31 Juli 2024, korban menerima pesan bahwa akun binance korban berinisial REP telah diakses melalui perangkat lain.

“Dimana akun tersebut berada di handphone korban yang telah hilang dua bulan lalu, yaitu pada 28 Mei 2024. Kemudian korban mendapatkan pesan dari email bahwa ada penarikan aset kripto dari akun binance korban tanpa sepengetahuan korban dan persetujuan korban, ” katanya.

Selanjutnya atas kejadian tersebut, korban melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/4550/VIII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya, pada 06 Agustus 2024, guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana yang terjadi.

Ade Safri menjelaskan FA ditetapkan tersangka setelah FA menguasai ponsel korban yang hilang dan tersangka mengetahui terdapat akun Crypto Binance di dalamnya.

“Tersangka kemudian masuk ke dalam akun tersebut dan melakukan penarikan aset akun binance korban ke akun Indodax sejumlah Rp311 juta, ” katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dari Indodax, bahwa tujuan dompet elektronik tersebut merupakan akun Indodax dengan nama pengguna iHex89 dan diketahui bahwa akun Indodax dengan nama pengguna iHex89, terdaftar atas nama tersangka FA.

“Selanjutnya menurut informasi yang didapat bahwa saldo dompet Indodax tersebut dilakukan penarikan ke rekening Bank BCA dan SeaBank atas nama FA, ” kata Ade Safri.

Kemudian tersangka yang ditangkap di Jalan Cisaranten Kulon RT.004/RW.003, Kelurahan Cisaranten Kulon, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung, Jawa Barat tersebut disita sejumlah barang bukti seperti dua buah ponsel, satu buah laptop, dan satu kartu ATM Bank BCA. (il/BDR)

Penulis : il

Berita Terkait

Mantan Dirut PT Pertamina Jadi Tersangka Korupsi Pembelian Tanah di Jakarta
Insiden Uang Rusak, Corcom XX1 : Kami Keliru Soal Pelayanan ke Pelanggan
Kebakaran Hebat di Kota Bandung, Lima Bangunan Hangus Dilalap Api
Kasus Bullying di Fakultas Kedokteran Unpad: 10 Orang Dijatuhi Sanksi
Pria Viral Penodong Pistol di Flyover Supratman Minta Maaf, Ternyata Senjata Mainan
Kasat Narkoba Polresta Bandung Imbau Masyarakat Waspadai Pembelian Liquid Vape Online
Peretasan Akun Google Bisnis: 45 Hotel di Kota Bandung Terkena Dampaknya
Tawuran Warga Pecah Saat Tarkam di Cianjur, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa
Berita ini 3 kali dibaca
 FA (35) pelaku ilegal akses untuk menarik aset Binance (dompet elektronik berisi ulang kripto) milik korban berinisial REP yang terjadi pada Kamis (22/8) dibekuk Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Berita Terkait

Jumat, 8 November 2024 - 10:28 WIB

Mantan Dirut PT Pertamina Jadi Tersangka Korupsi Pembelian Tanah di Jakarta

Rabu, 6 November 2024 - 10:58 WIB

Insiden Uang Rusak, Corcom XX1 : Kami Keliru Soal Pelayanan ke Pelanggan

Jumat, 30 Agustus 2024 - 08:30 WIB

Pelaku Ilegal Akses Aset Dompet Kripto Ditangkap Polda Metro

Senin, 19 Agustus 2024 - 09:20 WIB

Kebakaran Hebat di Kota Bandung, Lima Bangunan Hangus Dilalap Api

Senin, 19 Agustus 2024 - 09:15 WIB

Kasus Bullying di Fakultas Kedokteran Unpad: 10 Orang Dijatuhi Sanksi

Berita Terbaru