Pejabat Dishub Bandung Dadang-Rijal Terancam Dipecat

- Penulis

Kamis, 4 Januari 2024 - 15:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG | Bandungraya.co

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Dadang Darmawan, dan Sekretaris Dishub Kota Bandung, Khairul Rijal, telah dijebloskan ke Lapas Sukamiskin karena terlibat dalam kasus korupsi. Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna, mengatakan bahwa nasib keduanya masih dalam pembahasan di BKPSDM Kota Bandung.

Ema menyatakan bahwa proses tersebut mengikuti aturan, dan setelah proses selesai, keputusan akan diambil sesuai dengan ketentuan.

Dalam kasus ini, Dadang divonis hukuman penjara selama empat tahun, sementara Rijal divonis hukuman lima tahun. Eks Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, juga dieksekusi oleh KPK ke Lapas Sukamiskin.

Dalam kasus tersebut, ketiganya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain pidana penjara, mereka juga diwajibkan membayar uang pengganti.

Jika tidak sanggup membayar dalam satu bulan, pidananya akan ditambah selama satu tahun kurungan penjara.

Ema Sumarna menegaskan bahwa keputusan terkait status keduanya sebagai ASN akan mengarah pada pemecatan tidak hormat, mengacu pada keputusan-keputusan sebelumnya terkait kasus korupsi.(il)

 

Penulis : il

Berita Terkait

Pelaku Ilegal Akses Aset Dompet Kripto Ditangkap Polda Metro
Kebakaran Hebat di Kota Bandung, Lima Bangunan Hangus Dilalap Api
Kasus Bullying di Fakultas Kedokteran Unpad: 10 Orang Dijatuhi Sanksi
Pria Viral Penodong Pistol di Flyover Supratman Minta Maaf, Ternyata Senjata Mainan
Kasat Narkoba Polresta Bandung Imbau Masyarakat Waspadai Pembelian Liquid Vape Online
Peretasan Akun Google Bisnis: 45 Hotel di Kota Bandung Terkena Dampaknya
Tawuran Warga Pecah Saat Tarkam di Cianjur, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa
Viral Modus Penipuan Tabrak Diri di Jalan Banceuy, Bandung
Berita ini 3 kali dibaca
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Dadang Darmawan, dan Sekretaris Dishub Kota Bandung, Khairul Rijal, telah dijebloskan ke Lapas Sukamiskin karena terlibat dalam kasus korupsi. Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna, mengatakan bahwa nasib keduanya masih dalam pembahasan di BKPSDM Kota Bandung.

Berita Terkait

Jumat, 30 Agustus 2024 - 08:30 WIB

Pelaku Ilegal Akses Aset Dompet Kripto Ditangkap Polda Metro

Senin, 19 Agustus 2024 - 09:20 WIB

Kebakaran Hebat di Kota Bandung, Lima Bangunan Hangus Dilalap Api

Senin, 19 Agustus 2024 - 09:15 WIB

Kasus Bullying di Fakultas Kedokteran Unpad: 10 Orang Dijatuhi Sanksi

Kamis, 15 Agustus 2024 - 09:33 WIB

Pria Viral Penodong Pistol di Flyover Supratman Minta Maaf, Ternyata Senjata Mainan

Rabu, 14 Agustus 2024 - 09:28 WIB

Kasat Narkoba Polresta Bandung Imbau Masyarakat Waspadai Pembelian Liquid Vape Online

Berita Terbaru

Bisnis

Harga Emas Antam Naik Tipis pada 10 September 2024

Selasa, 10 Sep 2024 - 11:44 WIB

BANDUNG RAYA

6 Fakta Kasus Penganiayaan Bayi Hingga Tewas oleh Orang Tua Angkat

Selasa, 10 Sep 2024 - 11:24 WIB

BANDUNG RAYA

Jasad Bayi Ditemukan di Ember Cat, Orang Tua Angkat Jadi Tersangka

Selasa, 10 Sep 2024 - 11:03 WIB