Pejabat Dishub Bandung Dadang-Rijal Terancam Dipecat

- Penulis

Kamis, 4 Januari 2024 - 15:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG | Bandungraya.co

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Dadang Darmawan, dan Sekretaris Dishub Kota Bandung, Khairul Rijal, telah dijebloskan ke Lapas Sukamiskin karena terlibat dalam kasus korupsi. Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna, mengatakan bahwa nasib keduanya masih dalam pembahasan di BKPSDM Kota Bandung.

Ema menyatakan bahwa proses tersebut mengikuti aturan, dan setelah proses selesai, keputusan akan diambil sesuai dengan ketentuan.

Dalam kasus ini, Dadang divonis hukuman penjara selama empat tahun, sementara Rijal divonis hukuman lima tahun. Eks Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, juga dieksekusi oleh KPK ke Lapas Sukamiskin.

Dalam kasus tersebut, ketiganya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain pidana penjara, mereka juga diwajibkan membayar uang pengganti.

Jika tidak sanggup membayar dalam satu bulan, pidananya akan ditambah selama satu tahun kurungan penjara.

Ema Sumarna menegaskan bahwa keputusan terkait status keduanya sebagai ASN akan mengarah pada pemecatan tidak hormat, mengacu pada keputusan-keputusan sebelumnya terkait kasus korupsi.(il)

 

Penulis : il

Berita Terkait

Satgas PPKSP Terjun Tangani Kasus Kekerasan Siswa SMP di Bandung
Kecelakaan Beruntun di Bandung, Sebuah Mobil Tabrak Gerobak Sate, Satu Tewas
DPRD Kota Bandung Bahas Perda Pengelolaan Cagar Budaya, Dorong Jadi Destinasi Wisata
Pansus 3 DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Penyelenggaraan Reklame
Pria di Rancaekek Aniaya Dosen karena Tak Diberi Uang dan Rokok, Kini Ditangkap
Eks Sekda Kota Bandung Ema Sumarna dan Rekan Segera Diadili
Polres Cimahi Tangkap Sembilan Pelaku Curanmor, Belasan Kendaraan Diamankan
Dua Pelaku Pembunuhan di Cimahi Ditangkap, Terancam Hukuman Mati
Berita ini 3 kali dibaca
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Dadang Darmawan, dan Sekretaris Dishub Kota Bandung, Khairul Rijal, telah dijebloskan ke Lapas Sukamiskin karena terlibat dalam kasus korupsi. Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna, mengatakan bahwa nasib keduanya masih dalam pembahasan di BKPSDM Kota Bandung.

Berita Terkait

Senin, 24 Februari 2025 - 14:12 WIB

Satgas PPKSP Terjun Tangani Kasus Kekerasan Siswa SMP di Bandung

Senin, 24 Februari 2025 - 14:06 WIB

Kecelakaan Beruntun di Bandung, Sebuah Mobil Tabrak Gerobak Sate, Satu Tewas

Rabu, 19 Februari 2025 - 15:49 WIB

Pansus 3 DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Penyelenggaraan Reklame

Selasa, 18 Februari 2025 - 16:12 WIB

Pria di Rancaekek Aniaya Dosen karena Tak Diberi Uang dan Rokok, Kini Ditangkap

Rabu, 5 Februari 2025 - 12:56 WIB

Eks Sekda Kota Bandung Ema Sumarna dan Rekan Segera Diadili

Berita Terbaru