BANDUNG | Bandungraya.co
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Dadang Darmawan, dan Sekretaris Dishub Kota Bandung, Khairul Rijal, telah dijebloskan ke Lapas Sukamiskin karena terlibat dalam kasus korupsi. Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna, mengatakan bahwa nasib keduanya masih dalam pembahasan di BKPSDM Kota Bandung.
Ema menyatakan bahwa proses tersebut mengikuti aturan, dan setelah proses selesai, keputusan akan diambil sesuai dengan ketentuan.
Dalam kasus ini, Dadang divonis hukuman penjara selama empat tahun, sementara Rijal divonis hukuman lima tahun. Eks Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, juga dieksekusi oleh KPK ke Lapas Sukamiskin.
Dalam kasus tersebut, ketiganya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain pidana penjara, mereka juga diwajibkan membayar uang pengganti.
Jika tidak sanggup membayar dalam satu bulan, pidananya akan ditambah selama satu tahun kurungan penjara.
Ema Sumarna menegaskan bahwa keputusan terkait status keduanya sebagai ASN akan mengarah pada pemecatan tidak hormat, mengacu pada keputusan-keputusan sebelumnya terkait kasus korupsi.(il)
Penulis : il