Pelaku berpura – pura meminjam motor korban dengan berbagai alasan seperti akan ke Anjungan Tunai Mandiri (ATM), mengambil telepon seluler (HP) di kost, membeli pulsa atau membeli makanan.
JAKARTA | Bandungraya.co
Lantaran diduga menipu 22 korban dengan modus aplikasi kencan daring, pasangan suami-istri berinisial FR (28) dan TM alias Shasa (26), warga Palmerah, Jakarta Barat, ditangkap Polsek Palmerah Jakarta Barat.
Pasangan suami-istri (pasutri) tersebut ditangkap pada Minggu (14/1) di Indekos Grande, Jalan U1 Nomor 40 RT 07/12, Rawabelong, Palmerah, Jakarta Barat (Jakbar).
“TM pakai nama samaran Shasa dalam aplikasi kencan untuk menarik minat para korban. Yang operasikan aplikasi itu suaminya,” kata Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Palmerah AKP Roni dalam jumpa pers pada Jumat (26/1).
Roni mengatakan bahwa setelah sepakat dengan korban melalui aplikasi kencan daring untuk bertemu, TM (istri FR) kemudian beraksi.
“Setelah korban dan Istri pelaku ketemuan di suatu tempat, istri pelaku berinisial TM alias Shasa (26) menjalankan aksinya,” katanya.
Aksinya dimulai ketika TM meminjam motor korban dengan berbagai alasan seperti akan ke Anjungan Tunai Mandiri (ATM), mengambil telepon seluler (HP) di kost, membeli pulsa atau membeli makanan.
Setelah mendapatkan motor korban, TM membawa motor tersebut ke indekos pelaku untuk diserahkan ke suaminya (FR). “Pelaku melancarkan aksi di banyak TKP. Namun yang terdata, korban melaporkan ke Polsek sebanyak lima laporan polisi,” ujar Roni.
Adapun lima laporan tersebut masuk ke Polsek Tambora pada 17 April 2023 (TKP Kelurahan Kemanggisan), 31 Mei 2023 (TKP Kelurahan Palmerah) dan 27 November 2023 (TKP Kelurahan Palmerah). Lalu 3 Desember 2023 (TKP Kelurahan Palmerah) dan 12 Januari 2024 (TKP Kelurahan Palmerah).
“Total kerugian dari lima laporan itu, Rp58 juta. Dari keterangan pelaku, masih ada 17 korban lain di wilayah Jakbar selain laporan polisi tersebut. Masih dalam penyelidikan,” kata Roni.
Selanjutnya, kata Roni, FR menjual motor hasil penipuan melalui media sosial dan dibantu oleh SH (37) selaku penadah yang tertarik postingan dari pelaku.
“Dari hasil keterangan yang kami peroleh, uang hasil penjualan motor tersebut digunakan kedua pelaku untuk memenuhi kebutuhan kedua pelaku sehari-hari,” kata Roni.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya FR dan TM disangkakan dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP, sementara untuk pelaku SH dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kapolsek Palmerah Kompol Sugiran mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan waspada jika berkenalan melalui aplikasi daring. “Jangan mudah percaya terhadap siapapun yang baru kita kenal,” kata Sugiran.(JR)
Penulis : il