BANDUNG RAYA | BANDUNG
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung menggelar rapat pleno terbuka untuk menetapkan pasangan Dadang Supriatna-Ali Syakieb sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bandung terpilih 2024. Acara yang berlangsung di Hotel Sutanraja, Soreang, pada Rabu (5/2/2025) ini menjadi momen resmi pengesahan pemenang Pilkada Kabupaten Bandung.
Namun, pasangan calon nomor urut 01, Sahrul Gunawan-Gun Gun Gunawan, tidak hadir dalam acara tersebut. Ketidakhadiran mereka menjadi sorotan, mengingat pleno ini merupakan tahap akhir dalam proses pemilihan kepala daerah.
Sebaliknya, pasangan nomor urut 02, Dadang-Ali, tampak hadir dengan mengenakan kemeja hijau seragam. Mereka mengikuti seluruh rangkaian acara hingga selesai.
Ketua KPU Kabupaten Bandung, Syam Zamiat Nursyamsi, mengungkapkan bahwa undangan telah dikirimkan kepada semua pasangan calon serta partai politik pengusung mereka. Namun, hingga acara berlangsung, tidak ada konfirmasi dari pihak Sahrul-Gun Gun mengenai ketidakhadiran mereka.
“Kami sudah mengirimkan undangan secara resmi kepada kedua pasangan calon. Namun, hingga acara dimulai, kami tidak menerima informasi terkait ketidakhadiran pasangan nomor urut 01. Meski begitu, partai pengusung mereka tetap hadir,” ujar Syam.
Keputusan KPU menetapkan Dadang-Ali sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bandung diambil setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pilkada 2024.
“Dengan putusan ini, pasangan Dadang Supriatna dan Ali Syakieb resmi akan memimpin Kabupaten Bandung untuk periode 2024-2029. Kami berharap kepemimpinan mereka dapat membawa perubahan positif bagi masyarakat,” tambah Syam.
Pleno penetapan ini menjadi langkah akhir dalam proses Pilkada 2024, memastikan transisi pemerintahan berjalan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.(Rb/Fj)