BANDUNG RAYA | BANDUNG
Revisi Undang-Undang Pemilu kembali menjadi sorotan menyusul pengalaman buruk dalam pengesahan UU No. 7 Tahun 2017 yang dilakukan secara terburu-buru. Pakar kepemiluan, Titi Anggraini, mendesak pemerintah dan DPR untuk memulai pembahasan lebih awal guna menghindari pengulangan kesalahan serupa.
Urgensi Revisi UU Pemilu
Titi Anggraini menyoroti bahwa UU Pemilu baru seharusnya sudah siap jauh sebelum tahapan pemilu dimulai. Sebagai catatan, UU Pemilu 2017 disahkan hanya sehari sebelum tahapan pemilu dimulai pada 16 Agustus 2017, sehingga penyusunan aturan teknis menjadi tergesa-gesa.
Menurut Titi, revisi UU Pemilu yang direncanakan masuk dalam Prolegnas 2025 perlu dilakukan dengan pendekatan sistematis agar dapat selesai pada 2026, tepat satu tahun sebelum tahapan pemilu 2027 dimulai.
Kodifikasi UU Pemilu dan Pilkada
Titi mengusulkan sistem kodifikasi, yakni penggabungan UU Pemilu dan UU Pilkada, sebagai langkah strategis. Penggabungan ini diperlukan mengingat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa pemilu dan pilkada merupakan satu kesatuan.
Di samping itu, banyak aturan teknis yang bertentangan antara pemilu dan pilkada. Contohnya:
- Dalam pemilu, penerima politik uang tidak mendapat sanksi.
- Sementara di pilkada, penerima politik uang dijatuhi sanksi pidana.
Kodifikasi diharapkan mampu menciptakan keselarasan aturan serta memperbaiki mekanisme rekrutmen penyelenggara pemilu agar lebih independen dan profesional.
Tantangan Pembahasan UU Pemilu
Titi juga menyoroti bahwa pembahasan revisi UU Pemilu akan panjang, terutama karena akan menyentuh isu-isu krusial seperti:
- Ambang batas pencalonan presiden dan parlemen.
- Aturan terkait pilkada, pemilihan DPRD, hingga penyelenggara pemilu.
Isu-isu tersebut berpotensi menjadi polemik karena melibatkan kepentingan partai politik dan aktor politik lainnya.
Belum Ada Jadwal Pasti dari DPR
Meski urgensinya sudah jelas, Badan Legislasi (Baleg) DPR belum memberikan jadwal pasti terkait pembahasan revisi UU Pemilu dan Pilkada. Wakil Ketua Baleg, Ahmad Doli Kurnia, menyatakan bahwa jadwal pembahasan akan disusun selama masa sidang berjalan.
Kesimpulan
Pembahasan revisi UU Pemilu secara dini menjadi langkah strategis untuk memastikan pelaksanaan pemilu yang lebih terorganisir dan berkualitas. Desakan ini tidak hanya berlandaskan pengalaman buruk di masa lalu, tetapi juga bertujuan menciptakan regulasi yang selaras, adil, dan menjamin independensi penyelenggara pemilu.(Rb/Fj)