Oknum Juru Parkir di Kota Bandung Dipecat karena Getok Tarif Parkir Hingga Rp150 Ribu

- Penulis

Rabu, 4 September 2024 - 10:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

istimewa

istimewa

BANDUNG | bandungraya.co

Seorang oknum juru parkir (jukir) di Kota Bandung, berinisial O, dipecat oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung setelah terbukti mematok tarif parkir secara tidak wajar sebesar Rp150 ribu kepada seorang pengendara mobil di Jalan Tamansari. Aksi oknum jukir tersebut viral di media sosial setelah dikeluhkan oleh seorang mahasiswi bernama Tasha (23).

Kasus ini mencuat ketika Tasha membagikan pengalaman tidak menyenangkan saat mencari tempat parkir di sekitar Kampus Universitas Islam Bandung (Unisba). Dia dipaksa membayar tarif parkir sebesar Rp150 ribu oleh jukir yang mengaku sebagai petugas resmi.

Menanggapi viralnya kasus ini, Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Asep Kuswara, segera memerintahkan timnya untuk melakukan investigasi. Petugas Dishub berhasil menemukan jukir tersebut di lokasi sekitar Kampus Unisba, Jalan Tamansari, dan mengonfirmasi bahwa dia adalah petugas resmi yang mengenakan rompi Dishub berwarna biru dan oranye.

“Akhirnya dia ditemukan di Jalan Tamansari, sekitar Kampus Unisba. Setelah dicek, ternyata dia memang juru parkir resmi yang mengenakan rompi resmi dari Dishub. Kami pun langsung mengambil tindakan dengan menyita rompi tersebut dan memberhentikannya dari tugas,” ujar Asep Kuswara saat dikonfirmasi oleh Tim Humas Kota Bandung, Selasa (3/9/2024).

Asep Kuswara menegaskan bahwa tarif parkir yang dipatok oleh oknum jukir tersebut sangat tidak masuk akal. Tarif resmi parkir untuk mobil di Kota Bandung, menurut Asep, seharusnya hanya berkisar antara Rp4.000 hingga Rp5.000.

“Ini sudah keterlaluan. Normalnya, tarif parkir mobil di Kota Bandung itu hanya Rp4 ribu sampai Rp5 ribu. Apa yang dilakukan oleh jukir ini jelas melampaui batas dan merugikan warga, terutama mereka yang butuh tempat parkir di area yang padat,” tambahnya.

Dishub Kota Bandung berkomitmen untuk memperketat pengawasan terhadap para juru parkir resmi yang bertugas di lapangan. Asep Kuswara menegaskan bahwa Dishub tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas terhadap jukir yang melakukan pelanggaran, terutama yang merugikan masyarakat.

“Kami akan terus memperketat pengawasan dan tidak akan mentolerir tindakan semacam ini. Jika ada warga yang mengalami hal serupa, jangan ragu untuk melaporkannya kepada kami, agar tindakan tegas bisa segera diambil,” pungkas Asep Kuswara.

Penulis : il

Berita Terkait

Empat Rumah Rusak Akibat Longsor di Pangalengan, Satu Musala Terancam Roboh
Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Kejari Terkait Dugaan Kasus Korupsi
Bandung Uji Coba Angkot Listrik “Angklung”, Langkah Menuju Transportasi Hijau
Mensos Pastikan Penyaluran Bansos di Kota Bandung Tepat Sasaran
Pemkot Bandung Dorong Kepatuhan Perizinan Bangunan, Pelaku Usaha Diminta Urus PBG
Tragedi Longsor di Rongga, Bandung Barat: Satu Korban Jiwa dan Fasilitas Pendidikan Tertimbun
Farhan Tegaskan Komitmen Bandung dalam Pencegahan Korupsi Bersama KPK
Okupansi Hotel di Bandung Tembus 90 Persen Sejak Juli 2025
Berita ini 34 kali dibaca
 Seorang oknum juru parkir (jukir) di Kota Bandung, berinisial O, dipecat oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung setelah terbukti mematok tarif parkir secara tidak wajar sebesar Rp150 ribu kepada seorang pengendara mobil di Jalan Tamansari. Aksi oknum jukir tersebut viral di media sosial setelah dikeluhkan oleh seorang mahasiswi bernama Tasha (23).

Berita Terkait

Jumat, 31 Oktober 2025 - 16:34 WIB

Empat Rumah Rusak Akibat Longsor di Pangalengan, Satu Musala Terancam Roboh

Jumat, 31 Oktober 2025 - 16:29 WIB

Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Kejari Terkait Dugaan Kasus Korupsi

Rabu, 29 Oktober 2025 - 15:20 WIB

Bandung Uji Coba Angkot Listrik “Angklung”, Langkah Menuju Transportasi Hijau

Senin, 27 Oktober 2025 - 15:24 WIB

Mensos Pastikan Penyaluran Bansos di Kota Bandung Tepat Sasaran

Senin, 27 Oktober 2025 - 15:00 WIB

Pemkot Bandung Dorong Kepatuhan Perizinan Bangunan, Pelaku Usaha Diminta Urus PBG

Berita Terbaru