Oknum Juru Parkir di Kota Bandung Dipecat karena Getok Tarif Parkir Hingga Rp150 Ribu

- Penulis

Rabu, 4 September 2024 - 10:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

istimewa

istimewa

BANDUNG | bandungraya.co

Seorang oknum juru parkir (jukir) di Kota Bandung, berinisial O, dipecat oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung setelah terbukti mematok tarif parkir secara tidak wajar sebesar Rp150 ribu kepada seorang pengendara mobil di Jalan Tamansari. Aksi oknum jukir tersebut viral di media sosial setelah dikeluhkan oleh seorang mahasiswi bernama Tasha (23).

Kasus ini mencuat ketika Tasha membagikan pengalaman tidak menyenangkan saat mencari tempat parkir di sekitar Kampus Universitas Islam Bandung (Unisba). Dia dipaksa membayar tarif parkir sebesar Rp150 ribu oleh jukir yang mengaku sebagai petugas resmi.

Menanggapi viralnya kasus ini, Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Asep Kuswara, segera memerintahkan timnya untuk melakukan investigasi. Petugas Dishub berhasil menemukan jukir tersebut di lokasi sekitar Kampus Unisba, Jalan Tamansari, dan mengonfirmasi bahwa dia adalah petugas resmi yang mengenakan rompi Dishub berwarna biru dan oranye.

“Akhirnya dia ditemukan di Jalan Tamansari, sekitar Kampus Unisba. Setelah dicek, ternyata dia memang juru parkir resmi yang mengenakan rompi resmi dari Dishub. Kami pun langsung mengambil tindakan dengan menyita rompi tersebut dan memberhentikannya dari tugas,” ujar Asep Kuswara saat dikonfirmasi oleh Tim Humas Kota Bandung, Selasa (3/9/2024).

Asep Kuswara menegaskan bahwa tarif parkir yang dipatok oleh oknum jukir tersebut sangat tidak masuk akal. Tarif resmi parkir untuk mobil di Kota Bandung, menurut Asep, seharusnya hanya berkisar antara Rp4.000 hingga Rp5.000.

“Ini sudah keterlaluan. Normalnya, tarif parkir mobil di Kota Bandung itu hanya Rp4 ribu sampai Rp5 ribu. Apa yang dilakukan oleh jukir ini jelas melampaui batas dan merugikan warga, terutama mereka yang butuh tempat parkir di area yang padat,” tambahnya.

Dishub Kota Bandung berkomitmen untuk memperketat pengawasan terhadap para juru parkir resmi yang bertugas di lapangan. Asep Kuswara menegaskan bahwa Dishub tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas terhadap jukir yang melakukan pelanggaran, terutama yang merugikan masyarakat.

“Kami akan terus memperketat pengawasan dan tidak akan mentolerir tindakan semacam ini. Jika ada warga yang mengalami hal serupa, jangan ragu untuk melaporkannya kepada kami, agar tindakan tegas bisa segera diambil,” pungkas Asep Kuswara.

Penulis : il

Berita Terkait

DPRD Kota Bandung Bahas Perda Pengelolaan Cagar Budaya, Dorong Jadi Destinasi Wisata
Upaya Pencegahan Korupsi di Bandung Diperkuat dengan Koordinasi Bersama KPK
Pria di Rancaekek Aniaya Dosen karena Tak Diberi Uang dan Rokok, Kini Ditangkap
Tren #KaburAjaDulu Viral di Media Sosial, Wamenaker: “Kalau Perlu Jangan Balik Lagi”
Pemkab Bandung Barat Alami Pemangkasan Dana Transfer Rp130 Miliar
Pemerintah Beri Insentif PPh 21 bagi Karyawan di Sektor Tertentu
Perubahan Aturan Jaminan Kehilangan Pekerjaan: Korban PHK Tetap Mendapatkan Manfaat
Fenomena #KaburAjaDulu: Suara Keresahan Generasi Muda dan Tantangan bagi Pemerintah
Berita ini 23 kali dibaca
 Seorang oknum juru parkir (jukir) di Kota Bandung, berinisial O, dipecat oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung setelah terbukti mematok tarif parkir secara tidak wajar sebesar Rp150 ribu kepada seorang pengendara mobil di Jalan Tamansari. Aksi oknum jukir tersebut viral di media sosial setelah dikeluhkan oleh seorang mahasiswi bernama Tasha (23).

Berita Terkait

Kamis, 20 Februari 2025 - 14:25 WIB

Upaya Pencegahan Korupsi di Bandung Diperkuat dengan Koordinasi Bersama KPK

Selasa, 18 Februari 2025 - 16:12 WIB

Pria di Rancaekek Aniaya Dosen karena Tak Diberi Uang dan Rokok, Kini Ditangkap

Selasa, 18 Februari 2025 - 16:10 WIB

Tren #KaburAjaDulu Viral di Media Sosial, Wamenaker: “Kalau Perlu Jangan Balik Lagi”

Selasa, 18 Februari 2025 - 16:05 WIB

Pemkab Bandung Barat Alami Pemangkasan Dana Transfer Rp130 Miliar

Senin, 17 Februari 2025 - 13:06 WIB

Pemerintah Beri Insentif PPh 21 bagi Karyawan di Sektor Tertentu

Berita Terbaru