Nominal Zakat Fitrah di Kota Bandung 2024

- Penulis

Jumat, 22 Maret 2024 - 11:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG | Bandungraya.co

Besaran zakat fitrah 2024 di Kota Bandung telah ditetapkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Bandung. Zakat fitrah ini merupakan kewajiban umat muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan atau sebelum shalat Idul Fitri. Besaran zakat fitrah yang ditetapkan adalah sebagai berikut:

1. Zakat fitrah berupa beras: 2,5 kg per jiwa.
2. Zakat fitrah berupa uang: Rp40.000 per jiwa.

Penetapan besaran zakat fitrah ini melalui musyawarah bersama antara Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Baznas, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Kementerian Agama (Kemenag).

Mengenai waktu penunaian zakat fitrah, aturan yang berlaku adalah sebagai berikut:
– Zakat fitrah dapat dikeluarkan atau ditunaikan sejak awal bulan Ramadhan.
– Zakat fitrah paling lambat harus ditunaikan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
– Penyaluran zakat fitrah kepada mustahik (penerima zakat) dilakukan langsung atau sejak diterima dari para muzakki selambat-lambatnya sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Untuk membayar zakat fitrah, selain menetapkan besaran, juga penting untuk membaca niat. Berikut adalah beberapa bacaan niat zakat fitrah yang bisa dilafalkan:
1. Niat untuk diri sendiri.
2. Niat untuk istri.
3. Niat untuk anak laki-laki.
4. Niat untuk anak perempuan.
5. Niat untuk diri sendiri dan keluarga.
6. Niat untuk orang yang diwakilkan.

Dengan menunaikan zakat fitrah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dengan membaca niat yang tepat, umat muslim di Kota Bandung dapat menjalankan kewajiban agama mereka dengan baik selama bulan Ramadhan tahun 2024.(il/BDR)

Penulis : il

Berita Terkait

Didukung Komunitas Otomotif, Airin Sinergikan Pengembangan Wisata
Upaya Pemprov Jawa Barat dalam Mempermudah Layanan Publik di Era Digital
Duit Korupsi Proyek Pasar Sindangkasih Diduga Mengalir ke Pejabat Kemendagri
Mahasiswa UPI Kenang Pengalaman Toleransi Beragama di Pulau Seram
Wanita Muda di Bandung Tewas, Suami Diduga Sebagai Pelaku Pembunuhan
Jembatan Penghubung Desa di Bandung Terputus Dihantam Luapan Sungai
“Kami Ngalah,” Kata Pengemudi Ojek Pangkalan di Pasir Impun Bandung, Izinkan Ojol Beroperasi tapi Minta Perhatian Pemerintah
Wanita Muda Tewas di Kontrakan Ciwastra, Suaminya Diduga Sebagai Pelaku
Berita ini 2 kali dibaca
Besaran zakat fitrah 2024 di Kota Bandung telah ditetapkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Bandung. Zakat fitrah ini merupakan kewajiban umat muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan atau sebelum shalat Idul Fitri. Besaran zakat fitrah yang ditetapkan adalah sebagai berikut:

Berita Terkait

Jumat, 13 September 2024 - 19:47 WIB

Didukung Komunitas Otomotif, Airin Sinergikan Pengembangan Wisata

Jumat, 13 September 2024 - 16:39 WIB

Upaya Pemprov Jawa Barat dalam Mempermudah Layanan Publik di Era Digital

Jumat, 13 September 2024 - 16:35 WIB

Duit Korupsi Proyek Pasar Sindangkasih Diduga Mengalir ke Pejabat Kemendagri

Jumat, 13 September 2024 - 13:12 WIB

Mahasiswa UPI Kenang Pengalaman Toleransi Beragama di Pulau Seram

Jumat, 13 September 2024 - 10:52 WIB

Wanita Muda di Bandung Tewas, Suami Diduga Sebagai Pelaku Pembunuhan

Berita Terbaru

BANDUNG RAYA

Didukung Komunitas Otomotif, Airin Sinergikan Pengembangan Wisata

Jumat, 13 Sep 2024 - 19:47 WIB

BANDUNG RAYA

Mahasiswa UPI Kenang Pengalaman Toleransi Beragama di Pulau Seram

Jumat, 13 Sep 2024 - 13:12 WIB