Nominal Zakat Fitrah di Kota Bandung 2024

- Penulis

Jumat, 22 Maret 2024 - 11:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG | Bandungraya.co

Besaran zakat fitrah 2024 di Kota Bandung telah ditetapkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Bandung. Zakat fitrah ini merupakan kewajiban umat muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan atau sebelum shalat Idul Fitri. Besaran zakat fitrah yang ditetapkan adalah sebagai berikut:

1. Zakat fitrah berupa beras: 2,5 kg per jiwa.
2. Zakat fitrah berupa uang: Rp40.000 per jiwa.

Penetapan besaran zakat fitrah ini melalui musyawarah bersama antara Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Baznas, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Kementerian Agama (Kemenag).

Mengenai waktu penunaian zakat fitrah, aturan yang berlaku adalah sebagai berikut:
– Zakat fitrah dapat dikeluarkan atau ditunaikan sejak awal bulan Ramadhan.
– Zakat fitrah paling lambat harus ditunaikan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
– Penyaluran zakat fitrah kepada mustahik (penerima zakat) dilakukan langsung atau sejak diterima dari para muzakki selambat-lambatnya sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Untuk membayar zakat fitrah, selain menetapkan besaran, juga penting untuk membaca niat. Berikut adalah beberapa bacaan niat zakat fitrah yang bisa dilafalkan:
1. Niat untuk diri sendiri.
2. Niat untuk istri.
3. Niat untuk anak laki-laki.
4. Niat untuk anak perempuan.
5. Niat untuk diri sendiri dan keluarga.
6. Niat untuk orang yang diwakilkan.

Dengan menunaikan zakat fitrah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dengan membaca niat yang tepat, umat muslim di Kota Bandung dapat menjalankan kewajiban agama mereka dengan baik selama bulan Ramadhan tahun 2024.(il/BDR)

Penulis : il

Berita Terkait

Pria di Rancaekek Aniaya Dosen karena Tak Diberi Uang dan Rokok, Kini Ditangkap
Pemkab Bandung Barat Alami Pemangkasan Dana Transfer Rp130 Miliar
Fenomena #KaburAjaDulu: Suara Keresahan Generasi Muda dan Tantangan bagi Pemerintah
Sinergi Semua Pihak Diperlukan untuk Penataan Ruang Hijau Kota Bandung
Pemotongan Anggaran BMKG Pengaruhi Akurasi Deteksi Dini Gempa dan Tsunami
Tren Penurunan Pernikahan di Kalangan Pemuda: Faktor Sosial dan Ekonomi Jadi Pemicu
Hujan Lebat dan Angin Kencang Ancam Sejumlah Wilayah Jawa Barat
Buku “Dibuang Sayang, Cerita di Balik Cerita” Karya Suryansyah Resmi Dirilis di HPN 2025
Berita ini 4 kali dibaca
Besaran zakat fitrah 2024 di Kota Bandung telah ditetapkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Bandung. Zakat fitrah ini merupakan kewajiban umat muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan atau sebelum shalat Idul Fitri. Besaran zakat fitrah yang ditetapkan adalah sebagai berikut:

Berita Terkait

Selasa, 18 Februari 2025 - 16:12 WIB

Pria di Rancaekek Aniaya Dosen karena Tak Diberi Uang dan Rokok, Kini Ditangkap

Selasa, 18 Februari 2025 - 16:05 WIB

Pemkab Bandung Barat Alami Pemangkasan Dana Transfer Rp130 Miliar

Kamis, 13 Februari 2025 - 12:36 WIB

Fenomena #KaburAjaDulu: Suara Keresahan Generasi Muda dan Tantangan bagi Pemerintah

Kamis, 13 Februari 2025 - 12:25 WIB

Sinergi Semua Pihak Diperlukan untuk Penataan Ruang Hijau Kota Bandung

Selasa, 11 Februari 2025 - 21:15 WIB

Pemotongan Anggaran BMKG Pengaruhi Akurasi Deteksi Dini Gempa dan Tsunami

Berita Terbaru