Nominal Zakat Fitrah di Kota Bandung 2024

- Penulis

Jumat, 22 Maret 2024 - 11:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG | Bandungraya.co

Besaran zakat fitrah 2024 di Kota Bandung telah ditetapkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Bandung. Zakat fitrah ini merupakan kewajiban umat muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan atau sebelum shalat Idul Fitri. Besaran zakat fitrah yang ditetapkan adalah sebagai berikut:

1. Zakat fitrah berupa beras: 2,5 kg per jiwa.
2. Zakat fitrah berupa uang: Rp40.000 per jiwa.

Penetapan besaran zakat fitrah ini melalui musyawarah bersama antara Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Baznas, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Kementerian Agama (Kemenag).

Mengenai waktu penunaian zakat fitrah, aturan yang berlaku adalah sebagai berikut:
– Zakat fitrah dapat dikeluarkan atau ditunaikan sejak awal bulan Ramadhan.
– Zakat fitrah paling lambat harus ditunaikan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
– Penyaluran zakat fitrah kepada mustahik (penerima zakat) dilakukan langsung atau sejak diterima dari para muzakki selambat-lambatnya sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Untuk membayar zakat fitrah, selain menetapkan besaran, juga penting untuk membaca niat. Berikut adalah beberapa bacaan niat zakat fitrah yang bisa dilafalkan:
1. Niat untuk diri sendiri.
2. Niat untuk istri.
3. Niat untuk anak laki-laki.
4. Niat untuk anak perempuan.
5. Niat untuk diri sendiri dan keluarga.
6. Niat untuk orang yang diwakilkan.

Dengan menunaikan zakat fitrah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dengan membaca niat yang tepat, umat muslim di Kota Bandung dapat menjalankan kewajiban agama mereka dengan baik selama bulan Ramadhan tahun 2024.(il/BDR)

Penulis : il

Berita Terkait

Kebakaran Hanguskan 8 Rumah di Dago Pojok, 1 Korban Luka Bakar
Kontroversi ‘Berburu Koin’ dan Komitmen Perubahan Format Permainan oleh Aplikasi Jagat
Komunitas MiLamPah: Buktikan Sampah Bisa Jadi Berkah
BPBD Kabupaten Bandung: Risiko Longsor Tinggi di Musim Hujan
Proses Penyelesaian Bencana Longsor di Perumahan BCL Cimahi Masih Berlangsung
Dispernakan KBB Temukan Ratusan Sapi Terinfeksi PMK, Langkah Antisipasi Ditingkatkan
Dishub Bandung Barat Larang Penggunaan Klakson Telolet pada Bus Wisata, Ini Alasannya
Warga Jawa Barat Antusias Terima Bantuan Perbaikan Rutilahu
Berita ini 2 kali dibaca
Besaran zakat fitrah 2024 di Kota Bandung telah ditetapkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Bandung. Zakat fitrah ini merupakan kewajiban umat muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan atau sebelum shalat Idul Fitri. Besaran zakat fitrah yang ditetapkan adalah sebagai berikut:

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 08:07 WIB

Kebakaran Hanguskan 8 Rumah di Dago Pojok, 1 Korban Luka Bakar

Jumat, 17 Januari 2025 - 08:03 WIB

Kontroversi ‘Berburu Koin’ dan Komitmen Perubahan Format Permainan oleh Aplikasi Jagat

Jumat, 17 Januari 2025 - 07:47 WIB

Komunitas MiLamPah: Buktikan Sampah Bisa Jadi Berkah

Kamis, 16 Januari 2025 - 06:20 WIB

BPBD Kabupaten Bandung: Risiko Longsor Tinggi di Musim Hujan

Kamis, 16 Januari 2025 - 06:12 WIB

Proses Penyelesaian Bencana Longsor di Perumahan BCL Cimahi Masih Berlangsung

Berita Terbaru

KOTA BANDUNG

Kebakaran Hanguskan 8 Rumah di Dago Pojok, 1 Korban Luka Bakar

Senin, 20 Jan 2025 - 08:07 WIB