BANDUNG RAYA | BANDUNG
TikTok, aplikasi media sosial dengan jumlah pengguna yang terus meningkat, menghadapi larangan di sejumlah negara. Berbagai alasan, seperti kekhawatiran terhadap privasi data, keamanan nasional, hingga moderasi konten, menjadi latar belakang keputusan ini. Kebijakan tersebut memunculkan diskusi global terkait dampak teknologi terhadap masyarakat, terutama anak muda.
Berikut adalah beberapa negara yang telah menerapkan larangan TikTok, lengkap dengan penjelasan singkatnya:
1. Afghanistan
Pemerintah Afghanistan, yang dikelola oleh Taliban, melarang TikTok pada 2022 karena dinilai tidak sesuai dengan nilai-nilai Islam. Platform ini dianggap dapat memengaruhi moral generasi muda secara negatif.
2. Amerika Serikat
AS resmi memblokir TikTok pada Januari 2025 setelah Mahkamah Agung menolak banding perusahaan pengelola. Langkah ini didasarkan pada kekhawatiran bahwa pemerintah China, melalui ByteDance, dapat mengakses data pengguna di AS. Larangan serupa sebelumnya diterapkan oleh negara bagian Montana pada April 2023.
3. Australia
Pada 2023, pemerintah Australia melarang penggunaan TikTok di perangkat milik instansi pemerintah. Larangan ini bertujuan melindungi data sensitif dari ancaman siber.
4. Belgia
Pada Maret 2023, Belgia memutuskan untuk melarang TikTok di perangkat pejabat pemerintah setelah analisis keamanan mengungkap potensi risiko data.
5. Kanada
Kanada melarang TikTok pada perangkat pemerintah sejak 2023. Keputusan ini diambil setelah analisis menunjukkan adanya ancaman terhadap privasi pengguna.
6. Denmark
Larangan di Denmark mencakup penggunaan TikTok di perangkat kerja pegawai pemerintah pada 2023, dengan alasan keamanan siber.
7. India
India secara permanen melarang TikTok pada 2021 setelah ketegangan militer dengan China. TikTok dinilai membahayakan kedaulatan dan keamanan nasional.
8. Inggris
Pemerintah Inggris melarang TikTok pada perangkat kerja pejabat sejak 2023 untuk melindungi data penting dari ancaman siber.
9. Norwegia
Norwegia mengeluarkan larangan serupa pada 2023, khusus untuk perangkat pemerintah, dengan alasan mengantisipasi pengaruh asing.
10. Prancis
Pada 2023, Prancis melarang penggunaan TikTok di perangkat pemerintah, meskipun penggunaannya di perangkat pribadi masih diperbolehkan.
11. Selandia Baru
Pemerintah Selandia Baru melarang TikTok di perangkat kerja pegawai pada 2023 untuk mencegah kebocoran data.
12. Somalia
Somalia memutuskan melarang TikTok pada 2023 karena konten yang dianggap mendukung terorisme dan mengancam stabilitas nasional.
13. Taiwan
Larangan penggunaan TikTok di perangkat pemerintah Taiwan dimulai pada 2022 setelah peringatan keamanan dari FBI.
14. Uni Eropa
Komisi Eropa, bersama beberapa negara anggotanya, melarang TikTok di perangkat yang digunakan oleh pejabat pemerintah pada 2023 untuk mencegah potensi pelanggaran privasi.
Dampak Global dan Respons TikTok
TikTok menanggapi kebijakan ini dengan menyatakan komitmennya terhadap perlindungan data dan transparansi. Namun, langkah-langkah pembatasan ini tetap menyoroti tantangan besar bagi perusahaan teknologi dalam menyesuaikan diri dengan regulasi di berbagai negara.
Langkah pemblokiran ini menjadi refleksi atas upaya negara-negara untuk menjaga privasi data dan keamanan nasional di era digital yang semakin kompleks.(Rb/Fj)