BANDUNG | Bandungraya.co
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa iBarat mengajukan permintaan agar hiburan malam ditutup sementara selama bulan Ramadan. Meskipun demikian, MUI menegaskan bahwa tidak ada aksi sweeping terhadap tempat hiburan yang tetap beroperasi.
Sekretaris MUI Jabar, Rafani Achyar, menyatakan bahwa pihaknya menyarankan agar kegiatan di tempat hiburan malam dihentikan selama bulan suci Ramadan.
“Kami sering menyarankan agar kegiatan hiburan malam dihentikan selama bulan Ramadan. Namun, ada masalah terkait dengan karyawan dan tanggung jawab pengusaha serta pemerintah daerah terkait hal ini,” ujar Rafani di kantornya pada Jumat (8/3/2024).
Rafani menegaskan bahwa jika tempat hiburan malam tetap beroperasi, kegiatan yang dilakukan tidak boleh mengganggu masyarakat dalam menjalankan ibadah. Dia juga menekankan agar hiburan malam tidak merusak kesakralan bulan Ramadan.
“Intinya, MUI ingin memastikan bahwa kegiatan apapun tidak mengganggu kesakralan Ramadan,” katanya.
“MUI tidak pernah menyetujui aksi sweeping. Kami tidak setuju dengan kegiatan hiburan yang mengganggu atau yang terlalu terbuka. Namun, kami juga menentang cara-cara sweeping atau razia yang menimbulkan kekhawatiran. Masih ada pendekatan lain yang lebih sesuai dan tepat,” tambahnya.
Dengan demikian, MUI menginginkan penyelesaian masalah terkait kegiatan hiburan malam dan bulan Ramadan dilakukan dengan pendekatan yang lebih baik dan lebih menghormati nilai-nilai keagamaan serta masyarakat secara umum.(il/BR)
Penulis : il