Melalui Pertemuan Tripartit : Pemprov DKI Didesak Selesaikan Persoalan Relokasi Warga Eks Kampung Bayam

- Penulis

Jumat, 19 Januari 2024 - 08:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption Warga melakukan aktivitas saat di depan tenda tempat tinggalnya di Kawasan Jakarta International Stadium (JIS), Jakarta.(ist)

Caption Warga melakukan aktivitas saat di depan tenda tempat tinggalnya di Kawasan Jakarta International Stadium (JIS), Jakarta.(ist)

Perselisihan tidak akan terjadi apabila PT JakPro sebagai pengelola Rusun Kampung Bayam mau membuka diri berkomunikasi dengan warga.

JAKARTA | Bandungraya.co

Untuk menyelesaikan persoalan relokasi warga eks Kampung Bayam, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah mendesak pemprov menjadwalkan pertemuan tiga pihak (tripartit).

“Prinsipnya harus duduk bareng ketiganya jangan terus-terusan ribut tanpa ada penyelesaian,” kata Ida kepada wartawan di Jakarta, kemarin.

Ida juga menuturkan, pertemuan tripartit itu melibatkan PT. Jakarta Propertindo (JakPro), Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman, serta warga eks Kampung Bayam.

Dia menyoroti perselisihan tidak akan terjadi apabila PT JakPro sebagai pengelola Rusun Kampung Bayam mau membuka diri berkomunikasi dengan warga.

Sebagai warga DKI, sambung Ida, eks penghuni Kampung Bayam juga berhak mendapatkan akses ke rumah susun maupun mendapatkan layanan terbaik.

“Karena mereka ini warga DKI, hukumnya wajiblah untuk Jakpro dan Dinas Perumahan untuk memfasilitasi warganya,” ungkapnya.

Menurut dia, ketegangan di ruang publik antara manajemen PT JakPro dengan warga terjadi karena masing-masing pihak merasa paling benar.

Akibatnya, tidak terjadi titik temu antara pengelola rusun dengan sebagian warga eks Kampung Bayam yang terelokasi saat pembangunan Jakarta Internasional Stadium (JIS).

“Yang terjadi selama ini kan JakPro dan warga ini masing-masing membenarkan diri sendiri karena itu kami mendorong terus duduk bareng lagi,” tuturnya.

Sebelumnya, Manajemen PT Jakarta Propertindo (Jakpro) telah melaporkan oknum eks warga Kampung Bayam ke Polres Metro Jakarta Utara.

Oknum warga yang dilaporkan disebut secara berkelompok memasuki pekarangan hunian pekerja pendukung operasional (HPPO) Jakarta International Stadium (JIS) tanpa seizin perusahaan. Hal terjadi antara 29 November 2023 hingga awal Desember 2023.

“Atas perbuatan melawan hukum dan melanggar ketentuan perusahaan tersebut, Jakpro melaporkan oknum eks warga Kampung Bayam kepada pihak Polres Metro Jakarta Utara,” kata manajemen berdasarkan keterangan resmi Sekretaris Perusahaan Jakpro yang dikeluarkan di Jakarta, Selasa.(JR)

Penulis : il

Berita Terkait

Festival Pesisir: Meriahkan HUT ke-392 Kabupaten Tangerang dengan Tradisi Sedekah Laut
Promo Menu F &B Spesial Bulan September Ceria di Hotel Santika Premiere Bintaro
Pertamina Tawarkan Diskon Hingga 80 Persen Selama Bandung Great Sale 2024
Bandung Great Sale 2024: Diskon Layanan Kesehatan Hingga 80%, Ini Daftarnya
Empat Anggota DPRD Jabar dari Partai Golkar Mundur untuk Maju di Pilkada 2024
120 Anggota DPRD Jawa Barat Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
Dedi Mulyadi dan Erwan Setiawan Minta Maaf Atas Kemacetan Saat Pendaftaran ke KPU Jabar
Dapat Dukungan Partai Buruh, Airin Dorong Program Banten Berkompeten
Berita ini 6 kali dibaca
Untuk menyelesaikan persoalan relokasi warga eks Kampung Bayam, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah mendesak pemprov menjadwalkan pertemuan tiga pihak (tripartit).

Berita Terkait

Senin, 7 Oktober 2024 - 06:52 WIB

Festival Pesisir: Meriahkan HUT ke-392 Kabupaten Tangerang dengan Tradisi Sedekah Laut

Jumat, 20 September 2024 - 11:12 WIB

Promo Menu F &B Spesial Bulan September Ceria di Hotel Santika Premiere Bintaro

Senin, 9 September 2024 - 11:55 WIB

Pertamina Tawarkan Diskon Hingga 80 Persen Selama Bandung Great Sale 2024

Senin, 9 September 2024 - 11:41 WIB

Bandung Great Sale 2024: Diskon Layanan Kesehatan Hingga 80%, Ini Daftarnya

Selasa, 3 September 2024 - 09:18 WIB

Empat Anggota DPRD Jabar dari Partai Golkar Mundur untuk Maju di Pilkada 2024

Berita Terbaru

BANDUNG RAYA

Pemerintah Permudah Aturan Bea Materai Melalui PMK 78 Tahun 2024

Kamis, 7 Nov 2024 - 10:19 WIB