BANDUNG RAYA | BANDUNG
Mantan Direktur Umum PT Pertamina (Persero), Luhur Budi Djatmiko, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembelian tanah di kawasan Rasuna Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan. Penetapan status tersangka ini dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri setelah gelar perkara pada Senin, 5 November 2024.
Wakil Direktur Tipikor Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula pada tahun 2013, ketika PT Pertamina mengalokasikan anggaran sebesar Rp2,07 triliun untuk pembelian tanah di Kuningan, Jakarta Selatan, guna pembangunan Gedung Pertamina Energy Tower (PET) sebagai kantor pusat Pertamina dan anak perusahaannya. Pembelian tanah dilakukan pada periode 2013 hingga 2014, yang mencakup empat lot tanah dengan total luas 48.279 m², dengan harga Rp1,68 triliun yang dibeli dari dua perusahaan, PT PSP dan PT BSU.
Namun, Arief menjelaskan bahwa proses pembelian tanah tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang mengarah pada penyelidikan lebih lanjut.
Menanggapi hal ini, VP Corporate Communication PT Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, menyatakan bahwa pihaknya akan menghormati proses hukum yang berjalan. “Kami berharap proses hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Pertamina berkomitmen menjalankan bisnis dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan Good Corporate Governance (GCG),” katanya.
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi di Pertamina dan nilai transaksi yang sangat besar. Penyidik Bareskrim Polri hingga saat ini terus mendalami kasus tersebut untuk memastikan penyidikan berjalan dengan transparansi dan sesuai dengan hukum yang berlaku.(Ibk/Fj)