Mahfud Md : MK pernah Batalkan Hasil Pemilu

- Penulis

Senin, 19 Februari 2024 - 08:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption Calon Wakil Presiden 03 Mahfud Md memberi keterangan kepada awak media di Universitas Indonesia Salemba, Jakarta.(ist)

Caption Calon Wakil Presiden 03 Mahfud Md memberi keterangan kepada awak media di Universitas Indonesia Salemba, Jakarta.(ist)

Istilah pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) muncul sebagai vonis pengadilan di Indonesia pada tahun 2008.

JAKARTA | Bandungraya.co

Pihak yang kalah dalam pemilu dan menggugat adanya kecurangan tidak selalu kalah dalam proses di MK.

Hal itu diungkapkan calon wakil presiden nomor urut 3 sekaligus mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD. Bahkan ia mengungkapkan MK pernah membatalkan hasil pemilu yang dinyatakan curang.

“Ketika saya menjadi ketua MK, MK pernah memutus pembatalan hasil pemilu dalam bentuk perintah pemilihan ulang maupun pembatalan penuh. Sehingga, yang menang dinyatakan diskualifikasi dan yang kalah naik,” kata Mahfud di Universitas Indonesia, Kampus Salemba, Jakarta Pusat, Jakarta, Sabtu (17/2).

Mahfud menyatakan hal itu sekaligus mengklarifikasi pernyataannya bahwa pihak yang kalah selalu menuduh pemilu curang.

Dia tak memungkiri adanya kecurangan dalam pemilu itu memang sering terjadi dan dalam persidangan, pembuktiannya sering tidak cukup.

“Jadi, saya katakan bahwa setiap pemilu yang kalah itu akan selalu menuduh curang, itu sudah saya katakan di awal tahun 2023. Tepatnya, sebelum tahapan pemilu dimulai. Tetapi jangan diartikan bahwa penggugat selalu kalah. Sebab, memang sering terjadi kecurangan terbukti itu secara sah dan meyakinkan,” jelasnya.

Mahfud pun menyebutkan sejumlah putusan MK yang membatalkan hasil pemilu atau memerintahkan pemilu ulang.

Misalnya, Pilkada Provinsi Jawa Timur Tahun 2008, di mana Khofifah Indar Parawansa yang semula dinyatakan kalah kemudian dibatalkan dan MK memerintahkan pemilu ulang.

“Kemudian, ada hasil Pilkada Bengkulu Selatan, yang menang didiskulifikasi, yang bawahnya langsung naik. Hasil Pilkada Kota Waringin Barat sama dengan Bengkulu Selatan; dan banyak lagi kasus di mana ada pemilihan ulang, terpisah, daerah tertentu, desa tertentu dan sebagainya,” kata Mahfud.

Selain itu, Mahfud menambahkan bahwa istilah pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) muncul sebagai vonis pengadilan di Indonesia pada tahun 2008.

Saat itu, MK, di mana Mahfud merupakan hakim konstitusi, memutus sengketa Pilkada Jawa Timur antara Khofifah dengan Soekarwo.

TSM kemudian menjadi dasar atas vonis-vonis lain dan masuk secara resmi dalam hukum pemilu.

Oleh karena itu, sudah menjadi yurisprudensi dan aturan dalam undang-undang (UU), peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), dan peraturan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Buktinya, banyak pemilu itu dibatalkan, didiskualifikasi. Saya menangani ratusan kasus, banyak. Ada yang diulang beberapa ini, ada yang dihitung ulang, dan sebagainya. Tergantung hakimnya punya bukti atau tidak atau kalau sudah punya bukti, menerima bukti, (hakimnya) berani apa tidak,” ujar Mahfud.(JR)

Penulis : il

Berita Terkait

Farhan-Erwin Paparkan Program Lima Tahun untuk Bandung dalam Pidato Perdana
Pansus 3 DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Penyelenggaraan Reklame
Farhan Siap Dilantik sebagai Wali Kota Bandung, Fokus Awal pada Sampah dan Infrastruktur
Andra Soni Ditunjuk Membacakan UUD 1945 dalam Perayaan HUT Ke-17 Partai Gerindra
Pasangan Sahrul-Gun Gun Absen dalam Rapat Pleno Penetapan Bupati Bandung
Pakar Kepemiluan Desak Pemerintah dan DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu
MPSI Kritisi Relasi Politik dan Bisnis di Balik Kisruh Pagar Laut
Pesohor di Pusaran Sidang Sengketa Pilkada di MK: Nama Raffi Ahmad Mencuat
Berita ini 1 kali dibaca
Pihak yang kalah dalam pemilu dan menggugat adanya kecurangan tidak selalu kalah dalam proses di MK.

Berita Terkait

Jumat, 21 Februari 2025 - 11:30 WIB

Farhan-Erwin Paparkan Program Lima Tahun untuk Bandung dalam Pidato Perdana

Rabu, 19 Februari 2025 - 15:49 WIB

Pansus 3 DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Penyelenggaraan Reklame

Senin, 17 Februari 2025 - 12:39 WIB

Farhan Siap Dilantik sebagai Wali Kota Bandung, Fokus Awal pada Sampah dan Infrastruktur

Minggu, 16 Februari 2025 - 10:20 WIB

Andra Soni Ditunjuk Membacakan UUD 1945 dalam Perayaan HUT Ke-17 Partai Gerindra

Kamis, 6 Februari 2025 - 12:55 WIB

Pasangan Sahrul-Gun Gun Absen dalam Rapat Pleno Penetapan Bupati Bandung

Berita Terbaru