Lima Begal Pengkonsumsi Narkoba Dibekuk Polsek Tamansari

- Penulis

Selasa, 5 Maret 2024 - 11:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Bandungraya.co

Lima pelaku kasus pembegalan di kawasan Tamansari, Jakarta Barat, yang mengonsumsi narkotika jenis sabu sebelum beraksi, dibekuk jajaran reskrim Polsek Tamansari Jakarta Barat.

Kapolsek Metro Tamansari Kompol Adhi Wananda mengatakan, lima tersangka yang ditangkap adalah K, SL, A, R yang bertindak selaku eksekutor serta J selaku kapten dan juga joki.

“Para pelaku sebelumnya janjian untuk ketemu di suatu tempat atau tempat biasa mereka berkumpul. Mereka patungan untuk membeli narkotika jenis sabu,” kata Adhi dalam jumpa pers di Jakarta kemarin.

Usai mengonsumsi narkoba, kata Adhi, pelaku kemudian menaiki sepeda motor dengan berboncengan. Satu sebagai joki yang mengendarai, satu pelaku lainnya yang dibonceng menjadi eksekutor.

“Lalu berkeliling di wilayah Tamansari, Jakarta Barat, di atas jam 01.00 WIB-06.00 WIB untuk mencari korban,” ujar Adhi.

Terdapat empat korban dalam aksi pembegalan tersebut, yakni H (WNI), C (WNI), G (WNA) dan M (WNA). “Korban H, M dan G mengalami luka sobek dan dirampas telepon selulernya oleh pelaku,” kata Adhi.

Adapun pembegalan terjadi pada waktu yang berbeda. Laporan korban pertama masuk ke Polek Tambora pada 12 Desember 2023, kedua 31 Desember 2023, ketiga 31 Januari 2024 dan terakhir pada 28 Februari 2024.

Salah satu pembegalan, kata Adhi, terjadi pada Rabu (31/1) di Jalan Mangga Dua Raya, RT/RW 03/04 Pinangsia, Tamansari, Jakarta Barat.

Dalam aksinya, para pelaku begal itu membawa senjata tajam berupa celurit untuk berjaga-jaga bila ada korban yang melawan. “Apabila korban melawan, maka para eksekutor tidak segan-segan melukai korban,” katanya.

Adapun sasaran para pelaku adalah korban anak mudah yang suka “nongkrong” di pinggir jalan dan sepi. Usai menggasak telepon seluler korban, pelaku kemudian menjualnya dan hasilnya kembali digunakan untuk membeli sabu.

“Uangnya digunakan untuk keperluan sehari-hari, membayar kontrakan dan untuk membeli narkotika jenis sabu,” ujar Adhi.

Atas perbuatannya, para pelaku dijadikan tersangka dengan Pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Hukuman penjara maksimal adalah 12 tahun penjara.(JR)

Penulis : il

Berita Terkait

Pelaku Ilegal Akses Aset Dompet Kripto Ditangkap Polda Metro
Kebakaran Hebat di Kota Bandung, Lima Bangunan Hangus Dilalap Api
Kasus Bullying di Fakultas Kedokteran Unpad: 10 Orang Dijatuhi Sanksi
Pria Viral Penodong Pistol di Flyover Supratman Minta Maaf, Ternyata Senjata Mainan
Kasat Narkoba Polresta Bandung Imbau Masyarakat Waspadai Pembelian Liquid Vape Online
Peretasan Akun Google Bisnis: 45 Hotel di Kota Bandung Terkena Dampaknya
Tawuran Warga Pecah Saat Tarkam di Cianjur, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa
Viral Modus Penipuan Tabrak Diri di Jalan Banceuy, Bandung
Berita ini 11 kali dibaca
Lima pelaku kasus pembegalan di kawasan Tamansari, Jakarta Barat, yang mengonsumsi narkotika jenis sabu sebelum beraksi, dibekuk jajaran reskrim Polsek Tamansari Jakarta Barat. Kapolsek Metro Tamansari Kompol Adhi Wananda mengatakan, lima tersangka yang ditangkap adalah K, SL, A, R yang bertindak selaku eksekutor serta J selaku kapten dan juga joki.

Berita Terkait

Jumat, 30 Agustus 2024 - 08:30 WIB

Pelaku Ilegal Akses Aset Dompet Kripto Ditangkap Polda Metro

Senin, 19 Agustus 2024 - 09:20 WIB

Kebakaran Hebat di Kota Bandung, Lima Bangunan Hangus Dilalap Api

Senin, 19 Agustus 2024 - 09:15 WIB

Kasus Bullying di Fakultas Kedokteran Unpad: 10 Orang Dijatuhi Sanksi

Kamis, 15 Agustus 2024 - 09:33 WIB

Pria Viral Penodong Pistol di Flyover Supratman Minta Maaf, Ternyata Senjata Mainan

Rabu, 14 Agustus 2024 - 09:28 WIB

Kasat Narkoba Polresta Bandung Imbau Masyarakat Waspadai Pembelian Liquid Vape Online

Berita Terbaru

BANDUNG RAYA

 Tiga Pasar Tradisional di Bandung Jadi Tempat Favorit Anak Muda

Jumat, 6 Sep 2024 - 00:09 WIB