Dalam kasus ini untuk jumlah tersangkanya adalah lima orang, dua orang warga sipil dan tiga oknum TNI.
JAKARTA |
Modus operandi para tersangka kasus penadahan di Sidoarjo, Jawa Timur, diungkap Polda Metro Jaya, yaitu membeli dan menampung kendaraan dari debitur yang tidak memenuhi kewajiban membayar cicilan.
“Selanjutnya kendaraan pun dijual kepada tersangka EI yang selanjutnya ditampung di suatu tempat di gudang milik Pusat Zeni Angkatan Darat (Pusziad), Sidoarjo, Jawa Timur,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, kemarin.
Wira juga menjelaskan, kendaraan tersebut rata-rata tidak dilengkapi dengan STNK maupun BPKB sebagai identitas ketika dibeli ataupun ditampung oleh para pelaku.
“Selanjutnya, kendaraan tersebut itu ditampung di suatu tempat, di gudang di Sidoarjo, Jawa Timur,” katanya.
Tersangka pun mempersiapkan kontainer yang akan dimuat melalui Pelabuhan Tanjung Perak untuk diberangkatkan menuju ke Timor Leste. “Di Timor Leste ini sudah ada pemesan yang akan menampung di sana,” katanya.
Kemudian tersangka ini menjualnya di Timor-Timor. Mereka mengenal para pembeli di sana melalui akun media sosial Facebook. Ada beberapa nama, yaitu ada empat warga Timor Leste.
Wira menyebutkan dari hasil keterangan pengiriman tersebut biasanya dilakukan dalam tempo sebulan sekali atau dua bulan sekali, tergantung dari kendaraan yang sudah bisa ditampung. Para pelaku membeli kendaraan roda empat maupun roda dua ini dengan harga yang cukup bervariasi.
Tersangka membeli dari para pelaku-pelaku, baik curanmor, penggelapan ataupun pelaku fidusia dengan harga rata-rata kendaraan. “Untuk roda dua seharga Rp8 juta sampai Rp10 juta, kemudian dijual kembali ke Timor Leste dengan estimasi harga antara Rp15 juta sampai Rp20 juta,” katanya.
Kemudian untuk roda empat ditampung oleh mereka dengan harga kisaran antara Rp60 juta sampai Rp120 juta. “Ini tergantung merek dI kendaraan tersebut, kemudian dijual ke Timor Leste dengan estimasi harga antara Rp100 juta- Rp200 juta per unit” katanya.
Wira menyebutkan para tersangka setiap bulannya diperkirakan mendapatkan penghasilan senilai sekitar 400 juta rupiah. Besaran keuntungan para pelaku per tahunnya mencapai angka sekitar Rp3 miliar sampai Rp 4 miliar.
Dari hasil barang bukti yang didapat di gudang tersebut, ada beberapa kendaraan. Yaitu kendaraan roda empat sebanyak 46 unit dan kendaraan roda dua ditemukan sebanyak 214 unit.
Sementara dalam kasus ini untuk jumlah tersangkanya adalah lima orang, dua orang warga sipil dan tiga oknum TNI.
Untuk warga sipil berinisial MY berperan sebagai pengepul kendaraan yang akan dikirim ke Timor Leste. Sedangkan EI merupakan pengepul sekaligus yang membiayai pengiriman ke Timor Leste.
“Tiga dari oknum TNI yang terlibat, yaitu Mayor BP, Kopda AS dan Praka J,” katanya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun. Kemudian Pasal 480 KUHP dan Pasal 481 dengan ancaman 7 tahun.
Selain itu Pasal 372 KUHP dengan ancaman empat tahun, Pasal 35 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 99 tentang Jaminan Fidusia dengan ancaman lima tahun, Pasal 36 Undang-Undang 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun.
Sedangkan ketiga oknum TNI dikenakan Pasal 480 KUHP, kemudian Pasal 56 KUHP turut serta dalam kejahatan. Kemudian Pasal 126 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) tentang menyalahgunakan kekuasaan.(JR)
Penulis : il