Kuasa Hukum PD Pasar : “Laporan Kamarudin Salah Sasaran”

- Penulis

Kamis, 18 Januari 2024 - 13:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

istimewa

istimewa

TANGERANG | Bandungraya.co

Terkait dilaporkanya Perumda NKR, Finny Widiyanti ke Polda Banten.
Kuasa hukum Perumda Pasar NKR, Deden Syukron, Rabu (17/1) sore, di kantor PD Pasar mengatakan tidak pernah melaporkan Maryani manulang, bahkan klienya (Finny) baru tahu dari proses penyidikan di Polresta Tangerang, jika Maryani diproses.

“Kalau terkait Ibu Maryani, salah sasaran jika kuasa hukum yang bersangkutan
melaporkan klien kami, karena klien kami tidak pernah membuat laporan,” kata Deden.

Terkait Sutimah, sambungDeden, selaku direksi dan institusi, mempunyai hak karena pasar kutabumi dibawah tugas direksi. Sutimah diduga telah melakukan penghasutan dan memanfaatkan bangunan orang lain serta memasuki pekarangan wilayah orang lain.
“Kalau Sutimah memang direksi yang melaporkan, karena pelaporan yg kita lakukan ingin mengetahui ada tindakan pidana atau tidak,” ujarnya.

Mengenai tindak lanjutnya, papar Deden, itu diserahkan ke penyidik Polresta Tangerang.
Soal jika akan adanya panggilan dari Polda Banten, Deden menjawab dengan tegas akan selalu siap. “Tentunya sebelum ada panggilan dari Polda, tentunya ada pengembangan dan kordinasi dengan Polresta. Dan klien kami siap saja memberikan keterangan jika dimintai keterangan,” tandasnya.

Seperti diketahui Finny Widiyanti dilaporkan Kamarudin Simanjuntak, kuasa hukum pedagang Pasar Kutabumi.
Dengan Nomor : LP/B/SPKT/II.DITRESKRIMUM/2024/POLDA BANTEN. Pasal yang disangkakan yakni 317 dan 318 KUHP tentang pelaporan palsu.

Sementara Dirut PD Pasar NKR, Finny Widiyanti menyerahkan persoalan pelaporan terhadap dirinya ke kuasa hukum.
“Yang pasti saya dan institusi PD Pasar tidak pernah melaporkan Ibu Maryani,” kilahnya.(il/BR)

Penulis : il

Berita Terkait

Pertamina Tawarkan Diskon Hingga 80 Persen Selama Bandung Great Sale 2024
Bandung Great Sale 2024: Diskon Layanan Kesehatan Hingga 80%, Ini Daftarnya
Empat Anggota DPRD Jabar dari Partai Golkar Mundur untuk Maju di Pilkada 2024
120 Anggota DPRD Jawa Barat Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
Dedi Mulyadi dan Erwan Setiawan Minta Maaf Atas Kemacetan Saat Pendaftaran ke KPU Jabar
Dapat Dukungan Partai Buruh, Airin Dorong Program Banten Berkompeten
Terima Surat Rekomendasi PDI Perjuangan, Koalisi Banten Maju Bersama Dideklarasikan
Hotel Santika Premiere Bintaro Gelar kegiatan “ 1 Kantong Darah Berarti untuk Selamatkan Nyawa “ dalam Rangka Peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia
Berita ini 6 kali dibaca
Terkait dilaporkanya Perumda NKR, Finny Widiyanti ke Polda Banten. Kuasa hukum Perumda Pasar NKR, Deden Syukron, Rabu (17/1) sore, di kantor PD Pasar mengatakan tidak pernah melaporkan Maryani manulang, bahkan klienya (Finny) baru tahu dari proses penyidikan di Polresta Tangerang, jika Maryani diproses.

Berita Terkait

Senin, 9 September 2024 - 11:55 WIB

Pertamina Tawarkan Diskon Hingga 80 Persen Selama Bandung Great Sale 2024

Senin, 9 September 2024 - 11:41 WIB

Bandung Great Sale 2024: Diskon Layanan Kesehatan Hingga 80%, Ini Daftarnya

Selasa, 3 September 2024 - 09:18 WIB

Empat Anggota DPRD Jabar dari Partai Golkar Mundur untuk Maju di Pilkada 2024

Selasa, 3 September 2024 - 09:03 WIB

120 Anggota DPRD Jawa Barat Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

Rabu, 28 Agustus 2024 - 09:17 WIB

Dedi Mulyadi dan Erwan Setiawan Minta Maaf Atas Kemacetan Saat Pendaftaran ke KPU Jabar

Berita Terbaru

BANDUNG RAYA

Didukung Komunitas Otomotif, Airin Sinergikan Pengembangan Wisata

Jumat, 13 Sep 2024 - 19:47 WIB

BANDUNG RAYA

Mahasiswa UPI Kenang Pengalaman Toleransi Beragama di Pulau Seram

Jumat, 13 Sep 2024 - 13:12 WIB