JAKARTA RAYA |
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung secara resmi menetapkan empat pasangan calon yang akan bertarung dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bandung 2024. Penetapan ini dilakukan pada Minggu (22/9/2024) di Kantor KPU Kota Bandung, Jalan Soekarno Hatta, Bandung, Jawa Barat.
Empat pasangan calon yang telah ditetapkan oleh KPU adalah:
- Haru Suandharu-Ridwan Dhani Wirianata yang diusung oleh PKS-Gerindra,
- Muhammad Farhan-Erwin yang diusung oleh Nasdem-PKB,
- Arfi Rafnialdi-Yena Iskandar Masoem yang diusung oleh Golkar-PSI,
- Dandan Riza Wardana-Arif Wijaya yang diusung oleh PDI Perjuangan-Demokrat.
Ketua KPU Kota Bandung, Khoirul Anam Gumilar Winata, mengonfirmasi bahwa seluruh pasangan calon tersebut telah memenuhi syarat administratif dan verifikasi faktual. “Alhamdulillah, pada hari ini, 22 September 2024, kami sudah menetapkan empat pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bandung,” ujar Khoirul saat ditemui di Kantor KPU.
Penetapan ini dilakukan setelah KPU melakukan verifikasi dokumen seperti ijazah serta lampiran administrasi lainnya, yang juga dikonsultasikan kepada pihak terkait. Selain itu, KPU juga memberi waktu kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan terkait pasangan calon. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada masukan atau keberatan yang diterima dari masyarakat.
Dengan seluruh persyaratan telah terpenuhi, KPU akan melanjutkan tahapan berikutnya, yaitu pengundian nomor urut pasangan calon yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada 23 September 2024, pukul 19.30 WIB.
“Kami akan melakukan pengundian nomor urut besok malam, karena seluruh pasangan calon sudah dinyatakan memenuhi syarat,” tutup Khoirul.(Kmps/Fj)










