KPU : H-3 Paling Lambat Surat Fisik Undangan Sudah di Tangan

- Penulis

Rabu, 7 Februari 2024 - 10:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi (ist)

ilustrasi (ist)

BOGOR | Bandungraya.co

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan bahwa surat pemberitahuan pemilih tetap akan dikirim secara fisik kepada setiap warga yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024. Anggota KPU, Idham Holik, menjelaskan bahwa surat pemberitahuan tersebut akan disampaikan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) paling lambat tiga hari sebelum hari pencoblosan pada 14 Februari 2024.

“Surat pemberitahuan atau formulir Model C Pemberitahuan akan dikirimkan oleh KPPS,” ungkap Idham.

“Surat akan diserahkan secara langsung ke rumah atau alamat tempat tinggal pemilih paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara,” tambahnya.

Betty Epsilon Idroos, anggota KPU lainnya, juga mengonfirmasi hal ini dan menjelaskan bahwa ketentuan tersebut telah diatur dalam petunjuk teknis (juknis) yang dikeluarkan oleh KPU untuk panduan KPPS.

“Dalam Juknis KPU, surat pemberitahuan pemilih tetap disampaikan kepada pemilih yang terdaftar dalam DPT,” jelasnya.

Namun demikian, KPU juga menyediakan laman daring resmi cekdptonline.kpu.go.id agar pemilih dapat memeriksa status mereka dalam DPT dan mengetahui lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) tempat mereka melakukan pencoblosan.

“Fitur cekdptonline.kpu.go.id adalah kemudahan teknologi yang disediakan oleh KPU agar pemilih dapat mengakses informasi apakah mereka terdaftar di TPS mana,” tambahnya. (il/BGR)

Penulis : il

Berita Terkait

KPU Jabar Targetkan Angka Partisipasi Pemilih pada Pilkada Jabar 2024 Naik 2 Persen
KPU Kota Bandung Beri Penjelasan Terkait Absennya Ridwan Dhani Wirianata dalam Pemeriksaan Kesehatan
Anies Baswedan Batal Maju di Pilgub Jabar 2024
Di Usung 6 Partai, Ali Syakieb Maju Sebagai “BACALON” Wakil Bupati Bandung
Menkumham Fasilitasi Rekonsiliasi PWI, Dewan Kehormatan Tegaskan SK HCB Tidak Berlaku
Dedi Mulyadi dan Erwan Setiawan Minta Maaf Atas Kemacetan Saat Pendaftaran ke KPU Jabar
Dapat Dukungan Partai Buruh, Airin Dorong Program Banten Berkompeten
Herdiat-Yana Resmi Dapat Dukungan 10 Partai untuk Pilkada Ciamis 2024
Berita ini 4 kali dibaca
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan bahwa surat pemberitahuan pemilih tetap akan dikirim secara fisik kepada setiap warga yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024. Anggota KPU, Idham Holik, menjelaskan bahwa surat pemberitahuan tersebut akan disampaikan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) paling lambat tiga hari sebelum hari pencoblosan pada 14 Februari 2024.

Berita Terkait

Senin, 9 September 2024 - 12:19 WIB

KPU Jabar Targetkan Angka Partisipasi Pemilih pada Pilkada Jabar 2024 Naik 2 Persen

Senin, 2 September 2024 - 09:05 WIB

KPU Kota Bandung Beri Penjelasan Terkait Absennya Ridwan Dhani Wirianata dalam Pemeriksaan Kesehatan

Jumat, 30 Agustus 2024 - 08:54 WIB

Anies Baswedan Batal Maju di Pilgub Jabar 2024

Kamis, 29 Agustus 2024 - 09:04 WIB

Di Usung 6 Partai, Ali Syakieb Maju Sebagai “BACALON” Wakil Bupati Bandung

Kamis, 29 Agustus 2024 - 08:11 WIB

Menkumham Fasilitasi Rekonsiliasi PWI, Dewan Kehormatan Tegaskan SK HCB Tidak Berlaku

Berita Terbaru

BANDUNG RAYA

Didukung Komunitas Otomotif, Airin Sinergikan Pengembangan Wisata

Jumat, 13 Sep 2024 - 19:47 WIB

BANDUNG RAYA

Mahasiswa UPI Kenang Pengalaman Toleransi Beragama di Pulau Seram

Jumat, 13 Sep 2024 - 13:12 WIB