KPU : H-3 Paling Lambat Surat Fisik Undangan Sudah di Tangan

- Penulis

Rabu, 7 Februari 2024 - 10:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi (ist)

ilustrasi (ist)

BOGOR | Bandungraya.co

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan bahwa surat pemberitahuan pemilih tetap akan dikirim secara fisik kepada setiap warga yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024. Anggota KPU, Idham Holik, menjelaskan bahwa surat pemberitahuan tersebut akan disampaikan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) paling lambat tiga hari sebelum hari pencoblosan pada 14 Februari 2024.

“Surat pemberitahuan atau formulir Model C Pemberitahuan akan dikirimkan oleh KPPS,” ungkap Idham.

“Surat akan diserahkan secara langsung ke rumah atau alamat tempat tinggal pemilih paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara,” tambahnya.

Betty Epsilon Idroos, anggota KPU lainnya, juga mengonfirmasi hal ini dan menjelaskan bahwa ketentuan tersebut telah diatur dalam petunjuk teknis (juknis) yang dikeluarkan oleh KPU untuk panduan KPPS.

“Dalam Juknis KPU, surat pemberitahuan pemilih tetap disampaikan kepada pemilih yang terdaftar dalam DPT,” jelasnya.

Namun demikian, KPU juga menyediakan laman daring resmi cekdptonline.kpu.go.id agar pemilih dapat memeriksa status mereka dalam DPT dan mengetahui lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) tempat mereka melakukan pencoblosan.

“Fitur cekdptonline.kpu.go.id adalah kemudahan teknologi yang disediakan oleh KPU agar pemilih dapat mengakses informasi apakah mereka terdaftar di TPS mana,” tambahnya. (il/BGR)

Penulis : il

Berita Terkait

Farhan-Erwin Paparkan Program Lima Tahun untuk Bandung dalam Pidato Perdana
Pansus 3 DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Penyelenggaraan Reklame
Farhan Siap Dilantik sebagai Wali Kota Bandung, Fokus Awal pada Sampah dan Infrastruktur
Andra Soni Ditunjuk Membacakan UUD 1945 dalam Perayaan HUT Ke-17 Partai Gerindra
Pasangan Sahrul-Gun Gun Absen dalam Rapat Pleno Penetapan Bupati Bandung
Pakar Kepemiluan Desak Pemerintah dan DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu
MPSI Kritisi Relasi Politik dan Bisnis di Balik Kisruh Pagar Laut
Pesohor di Pusaran Sidang Sengketa Pilkada di MK: Nama Raffi Ahmad Mencuat
Berita ini 4 kali dibaca
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan bahwa surat pemberitahuan pemilih tetap akan dikirim secara fisik kepada setiap warga yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024. Anggota KPU, Idham Holik, menjelaskan bahwa surat pemberitahuan tersebut akan disampaikan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) paling lambat tiga hari sebelum hari pencoblosan pada 14 Februari 2024.

Berita Terkait

Jumat, 21 Februari 2025 - 11:30 WIB

Farhan-Erwin Paparkan Program Lima Tahun untuk Bandung dalam Pidato Perdana

Rabu, 19 Februari 2025 - 15:49 WIB

Pansus 3 DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Penyelenggaraan Reklame

Senin, 17 Februari 2025 - 12:39 WIB

Farhan Siap Dilantik sebagai Wali Kota Bandung, Fokus Awal pada Sampah dan Infrastruktur

Minggu, 16 Februari 2025 - 10:20 WIB

Andra Soni Ditunjuk Membacakan UUD 1945 dalam Perayaan HUT Ke-17 Partai Gerindra

Kamis, 6 Februari 2025 - 12:55 WIB

Pasangan Sahrul-Gun Gun Absen dalam Rapat Pleno Penetapan Bupati Bandung

Berita Terbaru