KPU DKI Didesak Beri Santunan Petugas KPPS yang Meninggal Dunia

- Penulis

Senin, 19 Februari 2024 - 09:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan melayat ke rumah duka Ketua KPPS Nomor 70 Kelurahan Rawabadak Utara Iyos Rusli di Jakarta Utara.(ist)

Caption Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan melayat ke rumah duka Ketua KPPS Nomor 70 Kelurahan Rawabadak Utara Iyos Rusli di Jakarta Utara.(ist)

Hal ini merujuk kepada Keputusan KPU No 472 tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam rangka Pemilu 2024.

JAKARTA | Bandungraya.co

KPU DKI Jakarta didesak untuk memberikan santunan sebesar Rp46 juta kepada petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang meninggal pada Pemilu 2024 sesuai aturan yang berlaku.

“Harusnya terima Rp46 juta termasuk bantuan biaya pemakaman,” kata anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Simon Lamakadu di Jakarta, Jumat (16/2).

Simon juga menuturkan, hal ini merujuk kepada Keputusan KPU No 472 tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam rangka Pemilu 2024.

Disebutkan santunan kecelakaan kerja badan ad hoc, yang meninggal akan menerima santunan sebesar Rp36 juta dan bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10 juta.

“Harus dipastikan hak-hak petugas KPPS yang meninggal dipenuhi dan prosesnya tidak sulit,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu juga, dia menyampaikan dukacita yang mendalam atas meninggalnya petugas KPPS, dan mendoakan yang terbaik untuk almarhum dan keluarga yang ditinggalkan.

Dia berharap penyelenggara Pemilu dapat mengevaluasi kejadian ini dengan belajar dari Pemilu 2019 lalu. Terlebih, wilayah Jakarta Utara melakukan pemilu susulan pada Minggu (18/2).

Diharapkan para anggota KPPS ini sudah dicek kesehatannya dan dipastikan mampu bekerja secara maksimal pada hari H.

“Untuk TPS lain yang akan melaksanakan pemungutan suara lanjutan/susulan agar dipastikan kembali semua petugas dalam kondisi fit,” ujarnya.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 08 tahun 2022 tentang pembentukan dan tata kerja badan ad Hoc penyelenggara pemilu dan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan wali kota dan wakil wali kota, petugas yang meninggal dunia akan dapat santunan Rp36 juta yang diberikan kepada ahli warisnya.

Petugas ad hoc yang mengalami cacat permanen dapat santunan Rp30 juta, mengalami luka berat akan mendapatkan santunan sebesar Rp16.500.000, yang luka sedang 8.250.000 dan bantuan biaya pemakaman 10.000.0000 per orang.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI memastikan hak anggota KPPS yang meninggal dunia, terpenuhi sesuai peraturan pada penyelenggaraan Pemilu 2024.

“Kami sudah minta KPU tingkat kota untuk diproses sesuai aturan yang ada,” kata Ketua KPU Provinsi DKI Wahyu Dinata.(JR)

Penulis : il

Berita Terkait

Satgas PPKSP Terjun Tangani Kasus Kekerasan Siswa SMP di Bandung
Kecelakaan Beruntun di Bandung, Sebuah Mobil Tabrak Gerobak Sate, Satu Tewas
DPRD Kota Bandung Bahas Perda Pengelolaan Cagar Budaya, Dorong Jadi Destinasi Wisata
Pansus 3 DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Penyelenggaraan Reklame
Pria di Rancaekek Aniaya Dosen karena Tak Diberi Uang dan Rokok, Kini Ditangkap
Eks Sekda Kota Bandung Ema Sumarna dan Rekan Segera Diadili
Polres Cimahi Tangkap Sembilan Pelaku Curanmor, Belasan Kendaraan Diamankan
Dua Pelaku Pembunuhan di Cimahi Ditangkap, Terancam Hukuman Mati
Berita ini 5 kali dibaca
KPU DKI Jakarta didesak untuk memberikan santunan sebesar Rp46 juta kepada petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang meninggal pada Pemilu 2024 sesuai aturan yang berlaku.

Berita Terkait

Senin, 24 Februari 2025 - 14:12 WIB

Satgas PPKSP Terjun Tangani Kasus Kekerasan Siswa SMP di Bandung

Senin, 24 Februari 2025 - 14:06 WIB

Kecelakaan Beruntun di Bandung, Sebuah Mobil Tabrak Gerobak Sate, Satu Tewas

Rabu, 19 Februari 2025 - 15:49 WIB

Pansus 3 DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Penyelenggaraan Reklame

Selasa, 18 Februari 2025 - 16:12 WIB

Pria di Rancaekek Aniaya Dosen karena Tak Diberi Uang dan Rokok, Kini Ditangkap

Rabu, 5 Februari 2025 - 12:56 WIB

Eks Sekda Kota Bandung Ema Sumarna dan Rekan Segera Diadili

Berita Terbaru