Kepala Dinas Mesum Kena Sanksi

- Penulis

Senin, 22 Januari 2024 - 09:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

istimewa

istimewa

Dipergoki dalam Mobil Dinas Pemkab Tangerang

“Sudah ditangani oleh tim yang diketuai Pak Sekda dan anggotanya BKPSDM dan
Inspektorat”

JAKARTA | Bandungraya.co

Jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Tangerang geger. Seorang kepala dinas
kepergok mesum dengan istri orang di dalam mobil dinas, Selasa (27/1). Akibatnya, kepala dinas
tersebut mendapat sanksi.

Hal itu diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten
Tangerang, Hendar Herawan, pada Jum’at 19 Januari 2024.
Ia menjelaskan, Pemkab Tangerang telah membentuk tim yang melibatkan BKPSDM bersama
Inspektorat, yang dipimpin langsung Sekda Kabupaten Tangerang, Moch Maesyal Rasyid, guna
menyelidiki kasus tersebut.

“Sudah ditangani oleh tim yang diketuai Pak Sekda dan anggotanya BKPSDM dan Inspektorat” katanya,
dikutip.

Ia memaparkan bahwa kasus ini berakhir dengan kesimpulan yakni memberikan sanksi berupa sanksi
moral kepada kepala dinas yang bersangkutan. “Sanksinya berupa sanksi moral, dan sudah
dilaksanakan” tegasnya.

Namun Hendar tak merinci secara jelas pertimbangan pemberian sanksi moral termasuk bentuk
sanksinya.
Sementara itu, aktivis senior Kabupaten Tangerang, Ahmad Suhud mempertanyakan keputusan
pemberian sanksi moral kepada ASN yang melakukan perbuatan mesum dengan istri orang tersebut.

Menurutnya, perselingkuhan yang dilakukan ASN telah diatur dalam RKUHP dan PP No 94 Tahun 2021
Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.Larangan untuk PNS melakukan perselingkuhan pun dengan
tegas tercantum, dalam PP No 45 Tahun 1990.

“Beberapa hukuman untuk PNS selingkuh itu kan udah diatur, mulai dari penurunan jabatan setingkat
lebih rendah, bahkan bisa dilakukan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri
sebagai PNS” ujar Ahmad Suhud.

Ia pun mempertanyakan bentuk sanksi moral tersebut kepada yang bersangkutan. Seharusnya ada
mekanisme yang dijalankan. “Untuk sanksi moral terbuka diantaranya sanksi moral diberikan oleh
instansi berwenang, dan diumumkan secara terbuka” katanya.

Dalam waktu dekat ini, tambah Ahmad Suhud, dirinya akan mengirim surat audensi kepada kepada
kepala BKPSDM terkait permasalahan ini. (jr)

Penulis : il

Berita Terkait

Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Kejari Terkait Dugaan Kasus Korupsi
Bandung Uji Coba Angkot Listrik “Angklung”, Langkah Menuju Transportasi Hijau
Mensos Pastikan Penyaluran Bansos di Kota Bandung Tepat Sasaran
Pemkot Bandung Dorong Kepatuhan Perizinan Bangunan, Pelaku Usaha Diminta Urus PBG
Farhan Tegaskan Komitmen Bandung dalam Pencegahan Korupsi Bersama KPK
Okupansi Hotel di Bandung Tembus 90 Persen Sejak Juli 2025
KUA-PPAS 2026 Disepakati, Pemkot Bandung Lakukan Efisiensi Rp600 Miliar
Farhan Ungkap Warga Ciwastra Masih Buang Air Besar ke Sungai, Ini Langkah Pemkot Bandung
Berita ini 2 kali dibaca
Jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Tangerang geger. Seorang kepala dinas kepergok mesum dengan istri orang di dalam mobil dinas, Selasa (27/1). Akibatnya, kepala dinas tersebut mendapat sanksi.

Berita Terkait

Jumat, 31 Oktober 2025 - 16:29 WIB

Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Kejari Terkait Dugaan Kasus Korupsi

Rabu, 29 Oktober 2025 - 15:20 WIB

Bandung Uji Coba Angkot Listrik “Angklung”, Langkah Menuju Transportasi Hijau

Senin, 27 Oktober 2025 - 15:24 WIB

Mensos Pastikan Penyaluran Bansos di Kota Bandung Tepat Sasaran

Senin, 27 Oktober 2025 - 15:00 WIB

Pemkot Bandung Dorong Kepatuhan Perizinan Bangunan, Pelaku Usaha Diminta Urus PBG

Kamis, 23 Oktober 2025 - 11:26 WIB

Farhan Tegaskan Komitmen Bandung dalam Pencegahan Korupsi Bersama KPK

Berita Terbaru