Kepala Dinas Mesum Kena Sanksi

- Penulis

Senin, 22 Januari 2024 - 09:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

istimewa

istimewa

Dipergoki dalam Mobil Dinas Pemkab Tangerang

“Sudah ditangani oleh tim yang diketuai Pak Sekda dan anggotanya BKPSDM dan
Inspektorat”

JAKARTA | Bandungraya.co

Jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Tangerang geger. Seorang kepala dinas
kepergok mesum dengan istri orang di dalam mobil dinas, Selasa (27/1). Akibatnya, kepala dinas
tersebut mendapat sanksi.

Hal itu diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten
Tangerang, Hendar Herawan, pada Jum’at 19 Januari 2024.
Ia menjelaskan, Pemkab Tangerang telah membentuk tim yang melibatkan BKPSDM bersama
Inspektorat, yang dipimpin langsung Sekda Kabupaten Tangerang, Moch Maesyal Rasyid, guna
menyelidiki kasus tersebut.

“Sudah ditangani oleh tim yang diketuai Pak Sekda dan anggotanya BKPSDM dan Inspektorat” katanya,
dikutip.

Ia memaparkan bahwa kasus ini berakhir dengan kesimpulan yakni memberikan sanksi berupa sanksi
moral kepada kepala dinas yang bersangkutan. “Sanksinya berupa sanksi moral, dan sudah
dilaksanakan” tegasnya.

Namun Hendar tak merinci secara jelas pertimbangan pemberian sanksi moral termasuk bentuk
sanksinya.
Sementara itu, aktivis senior Kabupaten Tangerang, Ahmad Suhud mempertanyakan keputusan
pemberian sanksi moral kepada ASN yang melakukan perbuatan mesum dengan istri orang tersebut.

Menurutnya, perselingkuhan yang dilakukan ASN telah diatur dalam RKUHP dan PP No 94 Tahun 2021
Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.Larangan untuk PNS melakukan perselingkuhan pun dengan
tegas tercantum, dalam PP No 45 Tahun 1990.

“Beberapa hukuman untuk PNS selingkuh itu kan udah diatur, mulai dari penurunan jabatan setingkat
lebih rendah, bahkan bisa dilakukan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri
sebagai PNS” ujar Ahmad Suhud.

Ia pun mempertanyakan bentuk sanksi moral tersebut kepada yang bersangkutan. Seharusnya ada
mekanisme yang dijalankan. “Untuk sanksi moral terbuka diantaranya sanksi moral diberikan oleh
instansi berwenang, dan diumumkan secara terbuka” katanya.

Dalam waktu dekat ini, tambah Ahmad Suhud, dirinya akan mengirim surat audensi kepada kepada
kepala BKPSDM terkait permasalahan ini. (jr)

Penulis : il

Berita Terkait

Menteri Perhubungan: Proyek ART dan Skytrans Akan Diterapkan di Bandung
Oknum Juru Parkir di Kota Bandung Dipecat karena Getok Tarif Parkir Hingga Rp150 Ribu
Dinkes Jabar: Kasus Monkeypox Terkendali, Pengawasan Tetap Ditingkatkan
Pemkot Bandung Dorong Kesejahteraan Perempuan melalui Program P2WKSS di Sukagalih
Empat Anggota DPRD Jabar dari Partai Golkar Mundur untuk Maju di Pilkada 2024
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Bandung Sambut Kehadiran KCJB, DPD RI Kunjungi Balai Kota
120 Anggota DPRD Jawa Barat Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
Siaga Darurat Kekeringan dan Kebakaran Hutan Ditetapkan di Kabupaten Bandung
Berita ini 2 kali dibaca
Jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Tangerang geger. Seorang kepala dinas kepergok mesum dengan istri orang di dalam mobil dinas, Selasa (27/1). Akibatnya, kepala dinas tersebut mendapat sanksi.

Berita Terkait

Rabu, 4 September 2024 - 10:12 WIB

Menteri Perhubungan: Proyek ART dan Skytrans Akan Diterapkan di Bandung

Rabu, 4 September 2024 - 10:03 WIB

Oknum Juru Parkir di Kota Bandung Dipecat karena Getok Tarif Parkir Hingga Rp150 Ribu

Rabu, 4 September 2024 - 09:53 WIB

Dinkes Jabar: Kasus Monkeypox Terkendali, Pengawasan Tetap Ditingkatkan

Selasa, 3 September 2024 - 09:30 WIB

Pemkot Bandung Dorong Kesejahteraan Perempuan melalui Program P2WKSS di Sukagalih

Selasa, 3 September 2024 - 09:18 WIB

Empat Anggota DPRD Jabar dari Partai Golkar Mundur untuk Maju di Pilkada 2024

Berita Terbaru

BANDUNG RAYA

Didukung Komunitas Otomotif, Airin Sinergikan Pengembangan Wisata

Jumat, 13 Sep 2024 - 19:47 WIB

BANDUNG RAYA

Mahasiswa UPI Kenang Pengalaman Toleransi Beragama di Pulau Seram

Jumat, 13 Sep 2024 - 13:12 WIB