Kepala Dinas Mesum Kena Sanksi

- Penulis

Senin, 22 Januari 2024 - 09:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

istimewa

istimewa

Dipergoki dalam Mobil Dinas Pemkab Tangerang

“Sudah ditangani oleh tim yang diketuai Pak Sekda dan anggotanya BKPSDM dan
Inspektorat”

JAKARTA | Bandungraya.co

Jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Tangerang geger. Seorang kepala dinas
kepergok mesum dengan istri orang di dalam mobil dinas, Selasa (27/1). Akibatnya, kepala dinas
tersebut mendapat sanksi.

Hal itu diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten
Tangerang, Hendar Herawan, pada Jum’at 19 Januari 2024.
Ia menjelaskan, Pemkab Tangerang telah membentuk tim yang melibatkan BKPSDM bersama
Inspektorat, yang dipimpin langsung Sekda Kabupaten Tangerang, Moch Maesyal Rasyid, guna
menyelidiki kasus tersebut.

“Sudah ditangani oleh tim yang diketuai Pak Sekda dan anggotanya BKPSDM dan Inspektorat” katanya,
dikutip.

Ia memaparkan bahwa kasus ini berakhir dengan kesimpulan yakni memberikan sanksi berupa sanksi
moral kepada kepala dinas yang bersangkutan. “Sanksinya berupa sanksi moral, dan sudah
dilaksanakan” tegasnya.

Namun Hendar tak merinci secara jelas pertimbangan pemberian sanksi moral termasuk bentuk
sanksinya.
Sementara itu, aktivis senior Kabupaten Tangerang, Ahmad Suhud mempertanyakan keputusan
pemberian sanksi moral kepada ASN yang melakukan perbuatan mesum dengan istri orang tersebut.

Menurutnya, perselingkuhan yang dilakukan ASN telah diatur dalam RKUHP dan PP No 94 Tahun 2021
Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.Larangan untuk PNS melakukan perselingkuhan pun dengan
tegas tercantum, dalam PP No 45 Tahun 1990.

“Beberapa hukuman untuk PNS selingkuh itu kan udah diatur, mulai dari penurunan jabatan setingkat
lebih rendah, bahkan bisa dilakukan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri
sebagai PNS” ujar Ahmad Suhud.

Ia pun mempertanyakan bentuk sanksi moral tersebut kepada yang bersangkutan. Seharusnya ada
mekanisme yang dijalankan. “Untuk sanksi moral terbuka diantaranya sanksi moral diberikan oleh
instansi berwenang, dan diumumkan secara terbuka” katanya.

Dalam waktu dekat ini, tambah Ahmad Suhud, dirinya akan mengirim surat audensi kepada kepada
kepala BKPSDM terkait permasalahan ini. (jr)

Penulis : il

Berita Terkait

Fakta-Fakta Pemeriksaan Pegawai Dishub Bandung oleh KPK dalam Kasus Korupsi Bandung Smart City
Belum Tetapkan Tanggap Darurat, Pemprov Banten Dikritik Anggota DPRD Lebak
DPR Dorong Evaluasi Kebijakan Masa Berlaku SIM, STNK, dan TNKB untuk Meringankan Beban Masyarakat
BNPB Siapkan Strategi Menghadapi Cuaca Ekstrem Akhir 2024
Warga Kiaracondong Bandung Keluhkan 4 Bulan Tanpa Air PDAM Meski Bayar Iuran
Pj Sekda Banten Berpartisipasi dalam Pertemuan Tahunan Bank Indonesia 2024
LAN Kota Tangerang Berpartisipasi dalam Sosialisasi Pemberdayaan Ormas
Harkannas 2024: Andi Ony Ajak Masyarakat Tangerang Jadikan Ikan Menu Sehari-hari
Berita ini 2 kali dibaca
Jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Tangerang geger. Seorang kepala dinas kepergok mesum dengan istri orang di dalam mobil dinas, Selasa (27/1). Akibatnya, kepala dinas tersebut mendapat sanksi.

Berita Terkait

Selasa, 10 Desember 2024 - 12:30 WIB

Fakta-Fakta Pemeriksaan Pegawai Dishub Bandung oleh KPK dalam Kasus Korupsi Bandung Smart City

Jumat, 6 Desember 2024 - 14:27 WIB

DPR Dorong Evaluasi Kebijakan Masa Berlaku SIM, STNK, dan TNKB untuk Meringankan Beban Masyarakat

Selasa, 3 Desember 2024 - 14:45 WIB

BNPB Siapkan Strategi Menghadapi Cuaca Ekstrem Akhir 2024

Selasa, 3 Desember 2024 - 07:39 WIB

Warga Kiaracondong Bandung Keluhkan 4 Bulan Tanpa Air PDAM Meski Bayar Iuran

Minggu, 1 Desember 2024 - 05:46 WIB

Pj Sekda Banten Berpartisipasi dalam Pertemuan Tahunan Bank Indonesia 2024

Berita Terbaru

Politik

KPU Sahkan Kemenangan Andra-Dimyati di Pilgub Banten 2024

Minggu, 8 Des 2024 - 14:37 WIB