Kejati Jabar Periksa Pj Bupati Bandung Barat soal Korupsi Pasar Cigasong

- Penulis

Rabu, 24 April 2024 - 10:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

istimewa

istimewa

BANDUNG | Bandungraya.co

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah memeriksa mantan Bupati Majalengka, Karna Sobahi, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek Pasar Sindang Kasih, Cigasong. Selain Karna, penyidik juga meminta keterangan dari Plt. Bupati Bandung Barat, Arsan Latif.

Informasi ini disampaikan oleh Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya. Arsan Latif diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Inspektur Wilayah IV Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Pada hari ini Selasa, 23 April 2024, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi, yaitu KS (Karna Sobahi) selaku Bupati Majalengka periode 2018-2023 dan AL (Arsan Latif) selaku Inspektur Wilayah IV Itjen Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya, Selasa (23/4/2024).

Kasus ini melibatkan anak Karna Sobahi, Irfan Nur Alam, yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Karna dan Arsan Latif diperiksa sebagai bagian dari pengembangan kasus tersebut.

“Untuk saksi AL, pemeriksaan dilakukan dari pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 14.30 WIB, sedangkan saksi KS menjalani pemeriksaan selama 8 jam, mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB,” tambahnya.

Sebelumnya, Irfan Nur Alam alias INA telah ditahan oleh Kejati Jawa Barat atas kasus dugaan korupsi Pasar Sindangkasih, Cigasong. Irfan diduga melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi.

Modus operandi yang diduga dilakukan oleh Irfan melibatkan pemilihan mitra pemanfaatan barang milik daerah atas tanah di Jalan Raya Cigasong-Jatiwangi, Majalengka. Irfan juga diduga memberikan uang miliaran rupiah untuk memengaruhi hasil tender proyek tersebut.

Selain Irfan, Kejati Jabar juga telah menahan seorang pihak swasta bernama Andi Nurmawan alias AN. Andi diduga membantu Irfan dalam pengelolaan uang terkait proyek Pasar Cigasong, Majalengka.

Setelah pemeriksaan, Karna Sobahi tidak ditemukan. Meskipun telah diperiksa selama delapan jam, Karna tidak muncul di lobi utama Kejati Jabar. Kasipenkum Kejati Jabar menyatakan bahwa Karna Sobahi diperiksa sebagai saksi sesuai dengan jabatannya sebagai mantan Bupati Majalengka.(il/BDR)

Penulis : il

Berita Terkait

DPRD Kota Bandung Bahas Perda Pengelolaan Cagar Budaya, Dorong Jadi Destinasi Wisata
Upaya Pencegahan Korupsi di Bandung Diperkuat dengan Koordinasi Bersama KPK
Tren #KaburAjaDulu Viral di Media Sosial, Wamenaker: “Kalau Perlu Jangan Balik Lagi”
Pemkab Bandung Barat Alami Pemangkasan Dana Transfer Rp130 Miliar
Pemerintah Beri Insentif PPh 21 bagi Karyawan di Sektor Tertentu
Perubahan Aturan Jaminan Kehilangan Pekerjaan: Korban PHK Tetap Mendapatkan Manfaat
Warga Bandung Kesulitan Mendapatkan LPG 3 Kg, Pemkot Bandung: Terjadi di Seluruh Indonesia
Pemprov Jabar Cari Solusi Polemik Penahanan Ijazah oleh Sekolah Swasta
Berita ini 8 kali dibaca
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah memeriksa mantan Bupati Majalengka, Karna Sobahi, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek Pasar Sindang Kasih, Cigasong. Selain Karna, penyidik juga meminta keterangan dari Plt. Bupati Bandung Barat, Arsan Latif. Informasi ini disampaikan oleh Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya. Arsan Latif diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Inspektur Wilayah IV Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). "Pada hari ini Selasa, 23 April 2024, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi, yaitu KS (Karna Sobahi) selaku Bupati Majalengka periode 2018-2023 dan AL (Arsan Latif) selaku Inspektur Wilayah IV Itjen Kementerian Dalam Negeri," ujarnya, Selasa (23/4/2024).

Berita Terkait

Kamis, 20 Februari 2025 - 14:25 WIB

Upaya Pencegahan Korupsi di Bandung Diperkuat dengan Koordinasi Bersama KPK

Selasa, 18 Februari 2025 - 16:10 WIB

Tren #KaburAjaDulu Viral di Media Sosial, Wamenaker: “Kalau Perlu Jangan Balik Lagi”

Selasa, 18 Februari 2025 - 16:05 WIB

Pemkab Bandung Barat Alami Pemangkasan Dana Transfer Rp130 Miliar

Senin, 17 Februari 2025 - 13:06 WIB

Pemerintah Beri Insentif PPh 21 bagi Karyawan di Sektor Tertentu

Senin, 17 Februari 2025 - 12:46 WIB

Perubahan Aturan Jaminan Kehilangan Pekerjaan: Korban PHK Tetap Mendapatkan Manfaat

Berita Terbaru