Kasus Mega Korupsi Timah Rp 271 Trilun Ada Beking Orang Kuat

- Penulis

Selasa, 2 April 2024 - 10:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Agung belum berhasil menangkap aktor intelektual dari mega korupsi yang merugikan secara ekologis hingga Rp 271 triliun .

JAKARTA | Bandungraya.co

Tersangka dugaan mega korupsi Rp 271 triliun, Harvey Moeis diyakini mendapat beking orang yang sangat kuat. Suami dari artis Sandra Dewi itu hanya operator lapangan saja.

Dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022, Kejaksaan Agung juga menetapkan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim sebagai tersangka.

Sebutan itu muncul karena Helena punya rumah super mewah yang dilengkapi kolam renang besar di tengah rumah.
Selain itu, Kejagung juga telah menetapkan 16 tersangka lainnya, termasuk sejumlah mantan pejabat PT Timah.

Kepala Divisi Hukum Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Muhammad Jamil menduga seluruh tersangka kasus PT Timah cuma sebagai operator saja.Kejaksaan Agung belum berhasil menangkap aktor intelektual dari mega korupsi yang merugikan secara ekologis hingga Rp 271 triliun .

Aktor intelektual yang dimaksud diduga berinisial RBS yang saat ini dikabarkan telah kabur ke luar negeri.
Sementara itu, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) bakal mengajukan gugatan praperadilan ke Kejaksaan Agung. MAKI telah lebih dulu melakukan somasi kepada Kejaksaan Agung.

Praperadilan itu dilayangkan lantaran penyidikan tak kunjung mengusut RBS, sosok di balik Harvey Moeis dan Helena Lim. “MAKI pasti akan gugat Praperadilan lawan Jampidsus apabila Somasi ini tidak mendapat respon yang memadai,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam somasi terbuka pada Kamis (28/3).

Rencananya, praperadilan akan didaftarkan April ini jika Kejaksaan Agung belum menetapkan RBS sebagai tersangka.
Menurut Boyamin, sosok RBS kini diduga kabur ke luar negeri. Kejaksaan Agung sejauh ini belum memberikan tanggapan hingga berita ini ditulis.

Dalam somasi terbuka yang dilayangkan MAKI, diduga RBS merupakan official benefit atau penerima manfaat yang sesungguhnya.Dengan demikian, RBS dianggap layak dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“RBS diduga berperan yang menyuruh Harvey Moeis dan Helena Lim untuk dugaan memanipulasi uang hasil korupsi dengan modus CSR.”

“RBS adalah terduga official benefit dari perusahaan-perusahaan pelaku penambangan timah ilegal sehingga semestinya RBS dijerat dengan ketentuan tindak pidana pencucian uang guna merampas seluruh hartanya,”

“Guna mengembalikan kerugian negara dengan jumlah fantastis,” ujar Boyamin seperti dilansir Bangkapos.
Boyamin menduga, sosok RBS kini diduga kabur ke luar negeri.Karena itulah, penetapan RBS sebagai tersangka diperlukan agar kemudian bisa dimasukkan ke dalam daftat pencarian orang (DPO).

“RBS saat ini diduga kabur keluar negeri sehingga penetapan tersangka menjadi penting guna menerbitkan Daftar Pencarian Orang dan Red Notice Interpol guna penangkapan RBS oleh Polisi Internasional,” tambahnya. (jr)

Penulis : il

Berita Terkait

Satgas PPKSP Terjun Tangani Kasus Kekerasan Siswa SMP di Bandung
Kecelakaan Beruntun di Bandung, Sebuah Mobil Tabrak Gerobak Sate, Satu Tewas
DPRD Kota Bandung Bahas Perda Pengelolaan Cagar Budaya, Dorong Jadi Destinasi Wisata
Pansus 3 DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Penyelenggaraan Reklame
Pria di Rancaekek Aniaya Dosen karena Tak Diberi Uang dan Rokok, Kini Ditangkap
Eks Sekda Kota Bandung Ema Sumarna dan Rekan Segera Diadili
Polres Cimahi Tangkap Sembilan Pelaku Curanmor, Belasan Kendaraan Diamankan
Dua Pelaku Pembunuhan di Cimahi Ditangkap, Terancam Hukuman Mati
Berita ini 3 kali dibaca
Tersangka dugaan mega korupsi Rp 271 triliun, Harvey Moeis diyakini mendapat beking orang yang sangat kuat. Suami dari artis Sandra Dewi itu hanya operator lapangan saja. Dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022, Kejaksaan Agung juga menetapkan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim sebagai tersangka.

Berita Terkait

Senin, 24 Februari 2025 - 14:12 WIB

Satgas PPKSP Terjun Tangani Kasus Kekerasan Siswa SMP di Bandung

Senin, 24 Februari 2025 - 14:06 WIB

Kecelakaan Beruntun di Bandung, Sebuah Mobil Tabrak Gerobak Sate, Satu Tewas

Rabu, 19 Februari 2025 - 15:49 WIB

Pansus 3 DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Penyelenggaraan Reklame

Selasa, 18 Februari 2025 - 16:12 WIB

Pria di Rancaekek Aniaya Dosen karena Tak Diberi Uang dan Rokok, Kini Ditangkap

Rabu, 5 Februari 2025 - 12:56 WIB

Eks Sekda Kota Bandung Ema Sumarna dan Rekan Segera Diadili

Berita Terbaru