Kasus Dugaan Korupsi Sarana Rumah Jabatan DPR Sekjen DPR Indra Iskandar Enam Jam Diperiksa KPK

- Penulis

Jumat, 15 Maret 2024 - 10:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CaptionSekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar.(ist)

CaptionSekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar.(ist)

Penyidik KPK juga turut memeriksa Hiphi Hidupati selaku PNS Setjen DPR RI dan Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI sebagai saksi dalam perkara yang sama.

JAKARTA | Bandungraya.co

Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar, kemarin menjalani pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI pada tahun anggaran 2020.

Saat ditanya media usai menjalani pemeriksaan, Indra lebih memilih irit bicara.
“Tanya penyidik ya,” kata Indra saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatah, kemarin.

Indra menjalani pemeriksaan selama kurang lebih enam jam mulai pukul 08.30 WIB dan selesai diperiksa pukul 14.28 WIB. Dia juga tidak memberikan komentar soal pertanyaan apa saja yang disodorkan penyidik terhadap dirinya.

“Tadi ditanya penyidik puasa atau enggak,” ujarnya.

Kemudian saat ditanya wartawan apakah dirinya puasa, Indra menjawab “Insya Allah puasa,” tuturnya.

Selain itu penyidik KPK hari ini juga turut memeriksa Hiphi Hidupati selaku PNS Setjen DPR RI dan Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI sebagai saksi dalam perkara yang sama.

Sejumlah saksi lain juga hari ini diperiksa KPK dalam perkara tersebut yakni Staf Setkom VI Setjen DPR Erni Lupi Ratih Puspasari dan PNS Setjen DPR RI selaku Pemelihara Sarana dan Prasarana/Anggota Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan Pengadaan Sarana Kelengkapan Rumah Jabatan Anggota Kalibata DPR RI Tahun anggaran 2020 Firman Adiputra.

Kemudian PNS Setjen DPR RI/Analis Tata Usaha Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Moh Indra Bayu, PNS Setjen DPR RI/Pengadministrasi Umum/Anggota Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan Pengadaan Sarana Kelengkapan RJA Kalibata DPR RI TA 2020 Masdar, PNS Setjen DPR RI/Pemelihara Sarana dan Prasarana/Anggota Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan Pengadaan Sarana Kelengkapan RJA Ulujami DPR RI TA 2020 Mohamad Iqbal.

Selanjutnya Kabag Risalah Persidangan I DPR RI, tanggal 1 Juli 2019-sekarang Muhammad Yus Iqbal, Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan DPR RI 2019-2021 Rudi Rochmansyah dan PNS Setjen DPR RI/Kepala Biro Pengelolaan Bangunan dan Wisma DPR RI Satrio Priambodo.

Sebelumnya, KPK pada Jumat (23/2) mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.

Menurut Ali Fikri, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan sudah disepakati pimpinan KPK, pejabat struktural Kedeputian Penindakan KPK, serta penyidik dan penuntut KPK.

“Melalui sebuah gelar perkara, disepakati naik pada proses penyidikan terkait dengan dugaan korupsi untuk pengadaan kelengkapan rumah jabatan di DPR RI,” kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (23/2).

Berdasarkan Undang-Undang KPK, setiap perkara yang telah naik ke tahap penyidikan pasti turut disertai dengan penetapan tersangka. Meski demikian, pengumuman pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal yang disangkakan dan konstruksi perkara akan dilakukan saat konferensi pers terkait penahanan.

“Pasti kami sampaikan, ya. Pada prinsipnya, KPK pasti terbuka menyampaikan seluruh kegiatan dari penindakan ini, tetapi tentu ada batasan-batasan,” tambah Ali.

Meski demikian Ali mengungkapkan tim penyidik KPK menerapkan pasal soal kerugian keuangan negara dengan nilai kerugian miliaran rupiah.

Ali mengatakan seluruh detail perkara tersebut akan dibuka seluas-luasnya kepada publik dalam proses persidangan, sehingga seluruh masyarakat bisa menilai hasil kerja KPK dalam pemberantasan korupsi.(JR)

Berita Terkait

Menteri Perhubungan: Proyek ART dan Skytrans Akan Diterapkan di Bandung
Oknum Juru Parkir di Kota Bandung Dipecat karena Getok Tarif Parkir Hingga Rp150 Ribu
Dinkes Jabar: Kasus Monkeypox Terkendali, Pengawasan Tetap Ditingkatkan
Pemkot Bandung Dorong Kesejahteraan Perempuan melalui Program P2WKSS di Sukagalih
Empat Anggota DPRD Jabar dari Partai Golkar Mundur untuk Maju di Pilkada 2024
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Bandung Sambut Kehadiran KCJB, DPD RI Kunjungi Balai Kota
120 Anggota DPRD Jawa Barat Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
Siaga Darurat Kekeringan dan Kebakaran Hutan Ditetapkan di Kabupaten Bandung
Berita ini 3 kali dibaca
Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar, kemarin menjalani pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI pada tahun anggaran 2020. Saat ditanya media usai menjalani pemeriksaan, Indra lebih memilih irit bicara. "Tanya penyidik ya," kata Indra saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatah, kemarin.

Berita Terkait

Rabu, 4 September 2024 - 10:12 WIB

Menteri Perhubungan: Proyek ART dan Skytrans Akan Diterapkan di Bandung

Rabu, 4 September 2024 - 10:03 WIB

Oknum Juru Parkir di Kota Bandung Dipecat karena Getok Tarif Parkir Hingga Rp150 Ribu

Rabu, 4 September 2024 - 09:53 WIB

Dinkes Jabar: Kasus Monkeypox Terkendali, Pengawasan Tetap Ditingkatkan

Selasa, 3 September 2024 - 09:30 WIB

Pemkot Bandung Dorong Kesejahteraan Perempuan melalui Program P2WKSS di Sukagalih

Selasa, 3 September 2024 - 09:18 WIB

Empat Anggota DPRD Jabar dari Partai Golkar Mundur untuk Maju di Pilkada 2024

Berita Terbaru

Bisnis

Harga Emas Antam Naik Tipis pada 10 September 2024

Selasa, 10 Sep 2024 - 11:44 WIB

BANDUNG RAYA

6 Fakta Kasus Penganiayaan Bayi Hingga Tewas oleh Orang Tua Angkat

Selasa, 10 Sep 2024 - 11:24 WIB

BANDUNG RAYA

Jasad Bayi Ditemukan di Ember Cat, Orang Tua Angkat Jadi Tersangka

Selasa, 10 Sep 2024 - 11:03 WIB