Kasus Dugaan Korupsi Sarana Rumah Jabatan DPR Sekjen DPR Indra Iskandar Enam Jam Diperiksa KPK

- Penulis

Jumat, 15 Maret 2024 - 10:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CaptionSekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar.(ist)

CaptionSekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar.(ist)

Penyidik KPK juga turut memeriksa Hiphi Hidupati selaku PNS Setjen DPR RI dan Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI sebagai saksi dalam perkara yang sama.

JAKARTA | Bandungraya.co

Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar, kemarin menjalani pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI pada tahun anggaran 2020.

Saat ditanya media usai menjalani pemeriksaan, Indra lebih memilih irit bicara.
“Tanya penyidik ya,” kata Indra saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatah, kemarin.

Indra menjalani pemeriksaan selama kurang lebih enam jam mulai pukul 08.30 WIB dan selesai diperiksa pukul 14.28 WIB. Dia juga tidak memberikan komentar soal pertanyaan apa saja yang disodorkan penyidik terhadap dirinya.

“Tadi ditanya penyidik puasa atau enggak,” ujarnya.

Kemudian saat ditanya wartawan apakah dirinya puasa, Indra menjawab “Insya Allah puasa,” tuturnya.

Selain itu penyidik KPK hari ini juga turut memeriksa Hiphi Hidupati selaku PNS Setjen DPR RI dan Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI sebagai saksi dalam perkara yang sama.

Sejumlah saksi lain juga hari ini diperiksa KPK dalam perkara tersebut yakni Staf Setkom VI Setjen DPR Erni Lupi Ratih Puspasari dan PNS Setjen DPR RI selaku Pemelihara Sarana dan Prasarana/Anggota Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan Pengadaan Sarana Kelengkapan Rumah Jabatan Anggota Kalibata DPR RI Tahun anggaran 2020 Firman Adiputra.

Kemudian PNS Setjen DPR RI/Analis Tata Usaha Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Moh Indra Bayu, PNS Setjen DPR RI/Pengadministrasi Umum/Anggota Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan Pengadaan Sarana Kelengkapan RJA Kalibata DPR RI TA 2020 Masdar, PNS Setjen DPR RI/Pemelihara Sarana dan Prasarana/Anggota Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan Pengadaan Sarana Kelengkapan RJA Ulujami DPR RI TA 2020 Mohamad Iqbal.

Selanjutnya Kabag Risalah Persidangan I DPR RI, tanggal 1 Juli 2019-sekarang Muhammad Yus Iqbal, Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan DPR RI 2019-2021 Rudi Rochmansyah dan PNS Setjen DPR RI/Kepala Biro Pengelolaan Bangunan dan Wisma DPR RI Satrio Priambodo.

Sebelumnya, KPK pada Jumat (23/2) mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.

Menurut Ali Fikri, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan sudah disepakati pimpinan KPK, pejabat struktural Kedeputian Penindakan KPK, serta penyidik dan penuntut KPK.

“Melalui sebuah gelar perkara, disepakati naik pada proses penyidikan terkait dengan dugaan korupsi untuk pengadaan kelengkapan rumah jabatan di DPR RI,” kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (23/2).

Berdasarkan Undang-Undang KPK, setiap perkara yang telah naik ke tahap penyidikan pasti turut disertai dengan penetapan tersangka. Meski demikian, pengumuman pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal yang disangkakan dan konstruksi perkara akan dilakukan saat konferensi pers terkait penahanan.

“Pasti kami sampaikan, ya. Pada prinsipnya, KPK pasti terbuka menyampaikan seluruh kegiatan dari penindakan ini, tetapi tentu ada batasan-batasan,” tambah Ali.

Meski demikian Ali mengungkapkan tim penyidik KPK menerapkan pasal soal kerugian keuangan negara dengan nilai kerugian miliaran rupiah.

Ali mengatakan seluruh detail perkara tersebut akan dibuka seluas-luasnya kepada publik dalam proses persidangan, sehingga seluruh masyarakat bisa menilai hasil kerja KPK dalam pemberantasan korupsi.(JR)

Berita Terkait

BPBD Kabupaten Bandung: Risiko Longsor Tinggi di Musim Hujan
Kota Bandung Mantapkan Langkah Menuju Smart City Terintegrasi dan Inklusif
Kang DS Siap Pecat Pejabat Pemkab yang Tidak Capai Target Kerja
Pemerintah Siapkan Aturan Sementara Batas Usia Media Sosial, Menunggu Pengesahan UU
Pemerintah Indonesia Berencana Impor Sapi untuk Penuhi Kebutuhan Dalam Negeri
Pemkot Bandung Perkuat Strategi untuk Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
Dispernakan KBB Temukan Ratusan Sapi Terinfeksi PMK, Langkah Antisipasi Ditingkatkan
Respons Pj Wali Kota Bandung Soal Kota Termacet di Indonesia
Berita ini 3 kali dibaca
Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar, kemarin menjalani pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI pada tahun anggaran 2020. Saat ditanya media usai menjalani pemeriksaan, Indra lebih memilih irit bicara. "Tanya penyidik ya," kata Indra saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatah, kemarin.

Berita Terkait

Kamis, 16 Januari 2025 - 06:20 WIB

BPBD Kabupaten Bandung: Risiko Longsor Tinggi di Musim Hujan

Kamis, 16 Januari 2025 - 06:01 WIB

Kota Bandung Mantapkan Langkah Menuju Smart City Terintegrasi dan Inklusif

Rabu, 15 Januari 2025 - 03:00 WIB

Pemerintah Siapkan Aturan Sementara Batas Usia Media Sosial, Menunggu Pengesahan UU

Rabu, 15 Januari 2025 - 02:56 WIB

Pemerintah Indonesia Berencana Impor Sapi untuk Penuhi Kebutuhan Dalam Negeri

Selasa, 14 Januari 2025 - 08:48 WIB

Pemkot Bandung Perkuat Strategi untuk Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

Berita Terbaru

KABUPATEN BANDUNG

BPBD Kabupaten Bandung: Risiko Longsor Tinggi di Musim Hujan

Kamis, 16 Jan 2025 - 06:20 WIB