BANDUNG RAYA |
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung telah menetapkan empat lokasi untuk pelaksanaan kampanye rapat umum atau kampanye akbar dalam rangka Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Bandung 2024. Berdasarkan Keputusan KPU Kota Bandung Nomor 750 Tahun 2024, masing-masing pasangan calon (paslon) hanya diperbolehkan menggelar satu kali kampanye rapat umum pada pertengahan November 2024.
Adapun lokasi yang telah ditetapkan untuk kampanye akbar ini adalah Lapangan Tegalega, Lapangan Lodaya, Padepokan Mayang Sunda, dan GOR Padjajaran.
Ketua KPU Kota Bandung, Khoirul Anam Gumilar Winata, menjelaskan bahwa pembatasan jumlah kampanye rapat umum ini telah disepakati dalam rapat pleno KPU. “Untuk masing-masing paslon hanya mendapatkan satu kali kesempatan, dan sepakat dilakukan pada pertengahan November,” kata Anam, Senin (30/9/2024).
KPU juga telah menetapkan aturan teknis pelaksanaan kampanye, termasuk membatasi jumlah peserta kampanye rapat umum hingga maksimal 1.000 orang. “Aturan ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024. Jumlah peserta kampanye akbar dibatasi maksimal 1.000 orang,” tambah Anam.
Selain itu, KPU menekankan pentingnya mematuhi aturan terkait pengadaan barang atau jasa dalam kampanye. Para paslon dilarang melakukan praktik politik uang dan hanya diperbolehkan memberikan makanan, minuman, atau barang dengan nilai maksimal Rp 100 ribu per orang. Pelaksanaan kampanye ini akan diawasi ketat oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Bawaslu akan melakukan pengawasan ketat, dan kami mengimbau seluruh paslon untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan,” tutup Anam.(Dtk/Fj)










