Kakek Bejat Gagahi Bocah dibawah Umur

- Penulis

Rabu, 31 Januari 2024 - 23:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TANGERANG | Bandungraya.co
ungguh tega kelakuan H (60) warga Cipadu, Larangan, Kota Tangerang. Betapa tidak, pria tua alias sudah bau tanah itu, diduga tega melakukan pelecehan seksual terhadap tiga bocah di bawah umur.

Pelaku H, berhasil diamankan Tim 2 Unit Reskrim Polsek Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota pada Selasa 30 Januari 2024 sekira pukul 22:00 WIB, setelah menerima laporan dari orang tua korban.

Dalam keterangan persnya, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pelaku melancarkan aksi bejatnya itu di dalam rumah kontrakan yang terletak di Gang Kiman, Kelurahan Cipadu, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang pada Selasa 30 Januari 2024 sekira pukul 19:00 WIB.

“Antara pelaku dan ketiga korban berinisial B (13), N (9), V (7) sudah kenal sejak lama, dan pelaku sering memberikan uang serta jajanan kepada para korban,” ungkap Zain, Rabu, (31/1/2024).

Aksi bejad pelaku terbongkar setelah mengajak bermain korban B masuk ke dalam rumah kontrakan kosong. Didalam kontrakan, pelaku H melancarkan aksi bejadnya dan mengajak korban mandi bareng.

“Usai melancarkan aksi pencabulan, pelaku meninggalkan korban sendirian dan dikunci didalam kontrakan kosong itu,” ujarnya.

Korban berhasil keluar dari dalam kontrakan dan kembali ke rumah. Setibanya di rumah, korban menceritakan peristiwa tersebut kepada ibunya.

“Ibu korban langsung mendatangi pelaku dan menanyakan perihal perbuatan cabul itu. Dan benar diakui oleh pelaku,” bebernya.

Setelah didesak, pelaku mengaku sudah melakukan perbuatan cabul tersebut secara berulang kepada korban B, N dan V. orang tua korban langsung mengambil langkah melaporkan ke kepolisian.

“Pelaku sekarang sudah ditahan di Rutan Polres Metro Tangerang Kota, kami dari unit PPA juga telah berkomunikasi dengan instansi terkait seperti Komnas Anak, Dinas DP3AP2KB dan satgas P2TP2A kota Tangerang, untuk menangani dan mendampingi para korban,” tutur Zain.

Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 76 D UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak atau pasal 6 huruf c jo pasal 15 huruf e dan g UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tegas Zain. (ali/fj/TR)

Penulis : il

Berita Terkait

Pelaku Ilegal Akses Aset Dompet Kripto Ditangkap Polda Metro
Kebakaran Hebat di Kota Bandung, Lima Bangunan Hangus Dilalap Api
Kasus Bullying di Fakultas Kedokteran Unpad: 10 Orang Dijatuhi Sanksi
Pria Viral Penodong Pistol di Flyover Supratman Minta Maaf, Ternyata Senjata Mainan
Kasat Narkoba Polresta Bandung Imbau Masyarakat Waspadai Pembelian Liquid Vape Online
Peretasan Akun Google Bisnis: 45 Hotel di Kota Bandung Terkena Dampaknya
Tawuran Warga Pecah Saat Tarkam di Cianjur, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa
Viral Modus Penipuan Tabrak Diri di Jalan Banceuy, Bandung
Berita ini 7 kali dibaca
ungguh tega kelakuan H (60) warga Cipadu, Larangan, Kota Tangerang. Betapa tidak, pria tua alias sudah bau tanah itu, diduga tega melakukan pelecehan seksual terhadap tiga bocah di bawah umur.

Berita Terkait

Jumat, 30 Agustus 2024 - 08:30 WIB

Pelaku Ilegal Akses Aset Dompet Kripto Ditangkap Polda Metro

Senin, 19 Agustus 2024 - 09:20 WIB

Kebakaran Hebat di Kota Bandung, Lima Bangunan Hangus Dilalap Api

Senin, 19 Agustus 2024 - 09:15 WIB

Kasus Bullying di Fakultas Kedokteran Unpad: 10 Orang Dijatuhi Sanksi

Kamis, 15 Agustus 2024 - 09:33 WIB

Pria Viral Penodong Pistol di Flyover Supratman Minta Maaf, Ternyata Senjata Mainan

Rabu, 14 Agustus 2024 - 09:28 WIB

Kasat Narkoba Polresta Bandung Imbau Masyarakat Waspadai Pembelian Liquid Vape Online

Berita Terbaru

BANDUNG RAYA

Didukung Komunitas Otomotif, Airin Sinergikan Pengembangan Wisata

Jumat, 13 Sep 2024 - 19:47 WIB

BANDUNG RAYA

Mahasiswa UPI Kenang Pengalaman Toleransi Beragama di Pulau Seram

Jumat, 13 Sep 2024 - 13:12 WIB