Kabupaten Bandung Dilarang Buang Sampah ke TPA Sarimukti

- Penulis

Kamis, 1 Februari 2024 - 16:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TPA sarimukti (ist)

TPA sarimukti (ist)

BANDUNG | Bandungraya.co

Pengelola Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sarimukti mengumumkan penyetopan sementara pembuangan sampah dari kota/kabupaten di Bandung Raya, karena kuota pembuangan sampah ke TPA Sarimukti telah habis. Saat ini, hanya Kabupaten Bandung yang telah menggunakan kuota pembuangannya di TPA Sarimukti, yang terletak di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Koordinator Pengelola TPA Sarimukti, Zidni Ilman, menjelaskan bahwa pembuangan sampah normal dihentikan untuk sementara waktu setelah kuota Kabupaten Bandung habis beberapa hari yang lalu. Selain itu, zona 1 TPA Sarimukti, yang baru dioperasikan kembali setelah kebakaran Agustus 2023, juga sudah penuh. Pengelola saat ini sedang dalam proses penyelesaian zona 2 sebagai pengganti zona 1.

“Zona 1 penuh, terlihat sekarang memang sudah penuh. Harus dialihkan ke zona 2, cuma kan zona 2 belum siap,” ungkap Zidni.

Zidni menambahkan bahwa pihaknya terus berupaya menyelesaikan area zona 2, termasuk penyelesaian jalan untuk manuver truk sampah. Meskipun zona 2 belum siap karena beberapa kendala, pengelola TPA Sarimukti menargetkan selesainya pengerjaan zona 2 secepatnya. Cuaca yang tidak menentu menjadi salah satu faktor penghambat pengerjaan.

“Pengerjaan terkendala cuaca, kemarin saja hujan seharian. Mudah-mudahan cuaca bagus, Senin sudah bisa digunakan,” kata Zidni.

Dengan penundaan sementara pembuangan sampah dan upaya penyelesaian zona 2, diharapkan TPA Sarimukti dapat kembali beroperasi secara normal dalam waktu yang secepat mungkin untuk melayani pembuangan sampah dari Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung.(il/BDR)

Penulis : il

Berita Terkait

Polisi Bongkar Kios Penjual Obat Keras Ilegal di Katapang
Kecelakaan di KM 80 Tol Cipularang, Minibus Terseret Truk Fuso Pecah Ban
Negara-Negara yang Memblokir TikTok: Privasi dan Keamanan Jadi Alasan Utama
Polisi Door to Door Ingatkan Warga yang Tidak Bayar Pajak Kendaraan
Kebakaran Hanguskan 8 Rumah di Dago Pojok, 1 Korban Luka Bakar
Kontroversi ‘Berburu Koin’ dan Komitmen Perubahan Format Permainan oleh Aplikasi Jagat
Komunitas MiLamPah: Buktikan Sampah Bisa Jadi Berkah
BPBD Kabupaten Bandung: Risiko Longsor Tinggi di Musim Hujan
Berita ini 6 kali dibaca
Pengelola Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sarimukti mengumumkan penyetopan sementara pembuangan sampah dari kota/kabupaten di Bandung Raya, karena kuota pembuangan sampah ke TPA Sarimukti telah habis. Saat ini, hanya Kabupaten Bandung yang telah menggunakan kuota pembuangannya di TPA Sarimukti, yang terletak di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Berita Terkait

Kamis, 23 Januari 2025 - 08:17 WIB

Polisi Bongkar Kios Penjual Obat Keras Ilegal di Katapang

Kamis, 23 Januari 2025 - 08:13 WIB

Kecelakaan di KM 80 Tol Cipularang, Minibus Terseret Truk Fuso Pecah Ban

Rabu, 22 Januari 2025 - 08:33 WIB

Negara-Negara yang Memblokir TikTok: Privasi dan Keamanan Jadi Alasan Utama

Senin, 20 Januari 2025 - 08:07 WIB

Kebakaran Hanguskan 8 Rumah di Dago Pojok, 1 Korban Luka Bakar

Jumat, 17 Januari 2025 - 08:03 WIB

Kontroversi ‘Berburu Koin’ dan Komitmen Perubahan Format Permainan oleh Aplikasi Jagat

Berita Terbaru

KABUPATEN BANDUNG

Polisi Bongkar Kios Penjual Obat Keras Ilegal di Katapang

Kamis, 23 Jan 2025 - 08:17 WIB