Kabupaten Bandung Dilarang Buang Sampah ke TPA Sarimukti

- Penulis

Kamis, 1 Februari 2024 - 16:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TPA sarimukti (ist)

TPA sarimukti (ist)

BANDUNG | Bandungraya.co

Pengelola Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sarimukti mengumumkan penyetopan sementara pembuangan sampah dari kota/kabupaten di Bandung Raya, karena kuota pembuangan sampah ke TPA Sarimukti telah habis. Saat ini, hanya Kabupaten Bandung yang telah menggunakan kuota pembuangannya di TPA Sarimukti, yang terletak di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Koordinator Pengelola TPA Sarimukti, Zidni Ilman, menjelaskan bahwa pembuangan sampah normal dihentikan untuk sementara waktu setelah kuota Kabupaten Bandung habis beberapa hari yang lalu. Selain itu, zona 1 TPA Sarimukti, yang baru dioperasikan kembali setelah kebakaran Agustus 2023, juga sudah penuh. Pengelola saat ini sedang dalam proses penyelesaian zona 2 sebagai pengganti zona 1.

“Zona 1 penuh, terlihat sekarang memang sudah penuh. Harus dialihkan ke zona 2, cuma kan zona 2 belum siap,” ungkap Zidni.

Zidni menambahkan bahwa pihaknya terus berupaya menyelesaikan area zona 2, termasuk penyelesaian jalan untuk manuver truk sampah. Meskipun zona 2 belum siap karena beberapa kendala, pengelola TPA Sarimukti menargetkan selesainya pengerjaan zona 2 secepatnya. Cuaca yang tidak menentu menjadi salah satu faktor penghambat pengerjaan.

“Pengerjaan terkendala cuaca, kemarin saja hujan seharian. Mudah-mudahan cuaca bagus, Senin sudah bisa digunakan,” kata Zidni.

Dengan penundaan sementara pembuangan sampah dan upaya penyelesaian zona 2, diharapkan TPA Sarimukti dapat kembali beroperasi secara normal dalam waktu yang secepat mungkin untuk melayani pembuangan sampah dari Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung.(il/BDR)

Penulis : il

Berita Terkait

Pria di Rancaekek Aniaya Dosen karena Tak Diberi Uang dan Rokok, Kini Ditangkap
Pemkab Bandung Barat Alami Pemangkasan Dana Transfer Rp130 Miliar
Fenomena #KaburAjaDulu: Suara Keresahan Generasi Muda dan Tantangan bagi Pemerintah
Sinergi Semua Pihak Diperlukan untuk Penataan Ruang Hijau Kota Bandung
Pemotongan Anggaran BMKG Pengaruhi Akurasi Deteksi Dini Gempa dan Tsunami
Tren Penurunan Pernikahan di Kalangan Pemuda: Faktor Sosial dan Ekonomi Jadi Pemicu
Hujan Lebat dan Angin Kencang Ancam Sejumlah Wilayah Jawa Barat
Buku “Dibuang Sayang, Cerita di Balik Cerita” Karya Suryansyah Resmi Dirilis di HPN 2025
Berita ini 6 kali dibaca
Pengelola Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sarimukti mengumumkan penyetopan sementara pembuangan sampah dari kota/kabupaten di Bandung Raya, karena kuota pembuangan sampah ke TPA Sarimukti telah habis. Saat ini, hanya Kabupaten Bandung yang telah menggunakan kuota pembuangannya di TPA Sarimukti, yang terletak di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Berita Terkait

Selasa, 18 Februari 2025 - 16:12 WIB

Pria di Rancaekek Aniaya Dosen karena Tak Diberi Uang dan Rokok, Kini Ditangkap

Selasa, 18 Februari 2025 - 16:05 WIB

Pemkab Bandung Barat Alami Pemangkasan Dana Transfer Rp130 Miliar

Kamis, 13 Februari 2025 - 12:36 WIB

Fenomena #KaburAjaDulu: Suara Keresahan Generasi Muda dan Tantangan bagi Pemerintah

Kamis, 13 Februari 2025 - 12:25 WIB

Sinergi Semua Pihak Diperlukan untuk Penataan Ruang Hijau Kota Bandung

Selasa, 11 Februari 2025 - 21:15 WIB

Pemotongan Anggaran BMKG Pengaruhi Akurasi Deteksi Dini Gempa dan Tsunami

Berita Terbaru