BANDUNG RAYA | BANDUNG
Seorang bayi laki-laki berusia 14 bulan ditemukan meninggal dunia dalam kondisi tragis di dalam ember cat di sebuah rumah di Jalan Sindangsari Wareg, Kelurahan Cipadung Kulon, Kecamatan Panyileukan, Kota Bandung. Bayi malang tersebut tewas di tangan orang tua angkatnya sendiri.
Penemuan jasad bayi ini terjadi pada Rabu (4/9/2024) sekitar pukul 16.30 WIB. Polisi yang menerima laporan segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) bersama Tim Inafis Satreskrim Polrestabes Bandung.
“Ditemukan seorang bayi yang telah meninggal dunia. Dari hasil penyelidikan awal, terdapat dugaan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuhnya,” ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono, Senin (9/9/2024).
Visum yang dilakukan pada jasad bayi tersebut menguatkan dugaan bahwa ia menjadi korban kekerasan sebelum meninggal. “Hasil visum menunjukkan ada tanda-tanda kekerasan di tubuh korban,” tambah Budi.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan memeriksa sejumlah saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian. Beberapa warga mengaku sempat mendengar keributan yang diduga merupakan momen ketika kekerasan terhadap korban terjadi.
“Dari keterangan saksi-saksi, ditemukan indikasi kuat adanya kekerasan terhadap anak tersebut. Warga sekitar sempat mendengar suara mencurigakan dari lokasi kejadian,” jelas Budi.
Polisi akhirnya menetapkan TM (26) dan RM (26), pasangan suami istri yang merupakan orang tua angkat korban, sebagai tersangka. Kedua tersangka saat ini telah diamankan dan ditahan oleh pihak kepolisian.
“Kami telah menetapkan TM dan RM, orang tua angkat korban, sebagai tersangka. Saat ini berkas perkara sedang dilengkapi untuk segera dikirim ke kejaksaan,” kata Budi.
Korban diketahui tinggal bersama orang tua angkatnya sejak usia 4 bulan. Sepuluh bulan kemudian, tepatnya saat berusia 14 bulan, ia meninggal dunia di tangan keduanya.
Polisi masih mendalami motif di balik tindakan keji TM dan RM. Keduanya terancam hukuman penjara hingga 10 tahun berdasarkan Pasal 80 jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 359 KUHP.
“Saat ini motifnya masih didalami, termasuk hubungan keluarga antara korban dan pelaku,” tutup Budi.(Dtk/Fj)