Jasad Bayi Ditemukan di Ember Cat, Orang Tua Angkat Jadi Tersangka

- Penulis

Selasa, 10 September 2024 - 11:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG RAYA | BANDUNG
Seorang bayi laki-laki berusia 14 bulan ditemukan meninggal dunia dalam kondisi tragis di dalam ember cat di sebuah rumah di Jalan Sindangsari Wareg, Kelurahan Cipadung Kulon, Kecamatan Panyileukan, Kota Bandung. Bayi malang tersebut tewas di tangan orang tua angkatnya sendiri.

Penemuan jasad bayi ini terjadi pada Rabu (4/9/2024) sekitar pukul 16.30 WIB. Polisi yang menerima laporan segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) bersama Tim Inafis Satreskrim Polrestabes Bandung.

“Ditemukan seorang bayi yang telah meninggal dunia. Dari hasil penyelidikan awal, terdapat dugaan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuhnya,” ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono, Senin (9/9/2024).

Visum yang dilakukan pada jasad bayi tersebut menguatkan dugaan bahwa ia menjadi korban kekerasan sebelum meninggal. “Hasil visum menunjukkan ada tanda-tanda kekerasan di tubuh korban,” tambah Budi.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan memeriksa sejumlah saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian. Beberapa warga mengaku sempat mendengar keributan yang diduga merupakan momen ketika kekerasan terhadap korban terjadi.

“Dari keterangan saksi-saksi, ditemukan indikasi kuat adanya kekerasan terhadap anak tersebut. Warga sekitar sempat mendengar suara mencurigakan dari lokasi kejadian,” jelas Budi.

Polisi akhirnya menetapkan TM (26) dan RM (26), pasangan suami istri yang merupakan orang tua angkat korban, sebagai tersangka. Kedua tersangka saat ini telah diamankan dan ditahan oleh pihak kepolisian.

“Kami telah menetapkan TM dan RM, orang tua angkat korban, sebagai tersangka. Saat ini berkas perkara sedang dilengkapi untuk segera dikirim ke kejaksaan,” kata Budi.

Korban diketahui tinggal bersama orang tua angkatnya sejak usia 4 bulan. Sepuluh bulan kemudian, tepatnya saat berusia 14 bulan, ia meninggal dunia di tangan keduanya.

Polisi masih mendalami motif di balik tindakan keji TM dan RM. Keduanya terancam hukuman penjara hingga 10 tahun berdasarkan Pasal 80 jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 359 KUHP.

“Saat ini motifnya masih didalami, termasuk hubungan keluarga antara korban dan pelaku,” tutup Budi.(Dtk/Fj)

Berita Terkait

Ditreskrimsus Polda Banten Tangkap 2 Tersangka Kasus Suap Proyek TPT Bronjong di Cilegon
Kunjungi Desa Wisata Edukasi Cibiru Wetan, Pj. Gubernur Jabar Bey Machmudin: Inspirasi bagi Desa Lain di Jawa Barat
Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin: Penataan Ruang Harus Jaga Keseimbangan Ekosistem
Kegiatan Sortir Surat Suara Pilkada 2024 Jadi Sumber Penghasilan Tambahan Bagi Warga Bandung
Komunitas Biru Berikan Dukungan untuk Dandan Riza Wardana-Arif Wijaya, Siap Ikut ‘Ngadandanan’ Kota Bandung
Mantan Dirut PT Pertamina Jadi Tersangka Korupsi Pembelian Tanah di Jakarta
Hotel Santika Premiere Bintaro Ajak Anda untuk Bersantai dengan Paket November Getaway
Longsor Putus Akses Jalan Kampung Cipiring, Logistik Pilkada Bandung Barat Terancam Terhambat
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 November 2024 - 10:38 WIB

Ditreskrimsus Polda Banten Tangkap 2 Tersangka Kasus Suap Proyek TPT Bronjong di Cilegon

Sabtu, 9 November 2024 - 09:01 WIB

Kunjungi Desa Wisata Edukasi Cibiru Wetan, Pj. Gubernur Jabar Bey Machmudin: Inspirasi bagi Desa Lain di Jawa Barat

Sabtu, 9 November 2024 - 08:58 WIB

Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin: Penataan Ruang Harus Jaga Keseimbangan Ekosistem

Sabtu, 9 November 2024 - 08:53 WIB

Kegiatan Sortir Surat Suara Pilkada 2024 Jadi Sumber Penghasilan Tambahan Bagi Warga Bandung

Jumat, 8 November 2024 - 10:41 WIB

Komunitas Biru Berikan Dukungan untuk Dandan Riza Wardana-Arif Wijaya, Siap Ikut ‘Ngadandanan’ Kota Bandung

Berita Terbaru