Jaga Kondusifitas dan Keamanan Wilayah, Pemkot Tangerang Musnahkan Ribuan Botol Miras

- Penulis

Kamis, 29 Februari 2024 - 08:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TANGERANG | Bandungraya.co

Pemerintah Kota Tangerang telah melancarkan serangan terhadap peredaran minuman keras (miras) dengan memusnahkan 2.588 botol berbagai merk. Langkah ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan kota, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2005 yang melarang penjualan miras di wilayah tersebut.

Pemusnahan simbolis dilakukan oleh Penjabat Walikota Tangerang, Dr. Nurdin, dengan dukungan Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, dan jajaran Forkopimda Kota Tangerang di Halaman Gedung Pusat Pemkot Tangerang pada Rabu (28/2/2024).

“Pemusnahan miras ini sebagai upaya dalam mewujudkan Kota Tangerang yang berakhlakul karimah dan kondusif,” kata Pj Nurdin.

Langkah ini diharapkan dapat mengurangi dampak negatif dari peredaran minuman beralkohol terhadap keamanan, ketertiban, dan kesehatan masyarakat.

“Kami ingin memberikan hadiah terbaik bagi Kota Tangerang di usianya yang ke-31 ini, yaitu dengan menghadirkan kota yang bebas dari minuman beralkohol,” ucapnya.

Pj Nurdin juga mengajak masyarakat untuk mendukung upaya ini dengan tidak memproduksi, mengedarkan, dan menjual minuman beralkohol di Kota Tangerang.

“Mari bersama-sama, berkolaborasi agar kota tercinta ini senantiasa kondusif, dengan tidak mengonsumsi minuman beralkohol. Mudah-mudahan penggunaan minuman beralkohol di Kota Tangerang terus berkurang dan tidak ada lagi. Mari Kita ciptakan Kota Tangerang yang berakhlakul karimah, aman, dan nyaman untuk ditinggali,” tukasnya.

Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, memberikan apresiasi atas langkah Pemkot Tangerang dalam memberantas peredaran minuman keras.

“Perda di Kota Tangerang berjalan sangat baik. Esensi memusnahkan alkohol adalah bagian dari upaya kita dalam menciptakan dan membangun mental bagi segenap warga, khususnya di Kota Tangerang, dalam rangka menyejahterakan masyarakat,” pungkasnya. (ali)

Penulis : il

Berita Terkait

Festival Pesisir: Meriahkan HUT ke-392 Kabupaten Tangerang dengan Tradisi Sedekah Laut
Promo Menu F &B Spesial Bulan September Ceria di Hotel Santika Premiere Bintaro
Pertamina Tawarkan Diskon Hingga 80 Persen Selama Bandung Great Sale 2024
Bandung Great Sale 2024: Diskon Layanan Kesehatan Hingga 80%, Ini Daftarnya
Empat Anggota DPRD Jabar dari Partai Golkar Mundur untuk Maju di Pilkada 2024
120 Anggota DPRD Jawa Barat Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
Dedi Mulyadi dan Erwan Setiawan Minta Maaf Atas Kemacetan Saat Pendaftaran ke KPU Jabar
Dapat Dukungan Partai Buruh, Airin Dorong Program Banten Berkompeten
Berita ini 4 kali dibaca
Pemerintah Kota Tangerang telah melancarkan serangan terhadap peredaran minuman keras (miras) dengan memusnahkan 2.588 botol berbagai merk. Langkah ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan kota, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2005 yang melarang penjualan miras di wilayah tersebut.

Berita Terkait

Senin, 7 Oktober 2024 - 06:52 WIB

Festival Pesisir: Meriahkan HUT ke-392 Kabupaten Tangerang dengan Tradisi Sedekah Laut

Jumat, 20 September 2024 - 11:12 WIB

Promo Menu F &B Spesial Bulan September Ceria di Hotel Santika Premiere Bintaro

Senin, 9 September 2024 - 11:55 WIB

Pertamina Tawarkan Diskon Hingga 80 Persen Selama Bandung Great Sale 2024

Senin, 9 September 2024 - 11:41 WIB

Bandung Great Sale 2024: Diskon Layanan Kesehatan Hingga 80%, Ini Daftarnya

Selasa, 3 September 2024 - 09:18 WIB

Empat Anggota DPRD Jabar dari Partai Golkar Mundur untuk Maju di Pilkada 2024

Berita Terbaru