Jaga Kondusifitas dan Keamanan Wilayah, Pemkot Tangerang Musnahkan Ribuan Botol Miras

- Penulis

Kamis, 29 Februari 2024 - 08:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TANGERANG | Bandungraya.co

Pemerintah Kota Tangerang telah melancarkan serangan terhadap peredaran minuman keras (miras) dengan memusnahkan 2.588 botol berbagai merk. Langkah ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan kota, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2005 yang melarang penjualan miras di wilayah tersebut.

Pemusnahan simbolis dilakukan oleh Penjabat Walikota Tangerang, Dr. Nurdin, dengan dukungan Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, dan jajaran Forkopimda Kota Tangerang di Halaman Gedung Pusat Pemkot Tangerang pada Rabu (28/2/2024).

“Pemusnahan miras ini sebagai upaya dalam mewujudkan Kota Tangerang yang berakhlakul karimah dan kondusif,” kata Pj Nurdin.

Langkah ini diharapkan dapat mengurangi dampak negatif dari peredaran minuman beralkohol terhadap keamanan, ketertiban, dan kesehatan masyarakat.

“Kami ingin memberikan hadiah terbaik bagi Kota Tangerang di usianya yang ke-31 ini, yaitu dengan menghadirkan kota yang bebas dari minuman beralkohol,” ucapnya.

Pj Nurdin juga mengajak masyarakat untuk mendukung upaya ini dengan tidak memproduksi, mengedarkan, dan menjual minuman beralkohol di Kota Tangerang.

“Mari bersama-sama, berkolaborasi agar kota tercinta ini senantiasa kondusif, dengan tidak mengonsumsi minuman beralkohol. Mudah-mudahan penggunaan minuman beralkohol di Kota Tangerang terus berkurang dan tidak ada lagi. Mari Kita ciptakan Kota Tangerang yang berakhlakul karimah, aman, dan nyaman untuk ditinggali,” tukasnya.

Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, memberikan apresiasi atas langkah Pemkot Tangerang dalam memberantas peredaran minuman keras.

“Perda di Kota Tangerang berjalan sangat baik. Esensi memusnahkan alkohol adalah bagian dari upaya kita dalam menciptakan dan membangun mental bagi segenap warga, khususnya di Kota Tangerang, dalam rangka menyejahterakan masyarakat,” pungkasnya. (ali)

Penulis : il

Berita Terkait

SIDONI KABUPATEN TANGERANG: INOVASI YANG PATUT DITIRU UDD DI INDONESIA
Wujudkan Kota Bersih Narkoba, LAN Tangerang Bahas Strategi Pemberdayaan Warga
JMSI Banten Kukuhkan Wahyu Hariadi sebagai Ketua 2025–2030
DPRD Kota Bandung Kebut Revisi Perda Kesejahteraan Sosial, Sesuaikan dengan Regulasi Pusat
Tinawati Andra Soni Dorong Kader PKK Berinovasi Lewat Lomba HKG PKK
Bandung Zoo Kembali Dibuka, Pelajar Dapat Akses Gratis
Flyover Nurtanio Bandung Mulai Terpasang, Progres Capai Pemasangan Girder di Jalur KA Andir
Farhan Ungkap Warga Ciwastra Masih Buang Air Besar ke Sungai, Ini Langkah Pemkot Bandung
Berita ini 6 kali dibaca
Pemerintah Kota Tangerang telah melancarkan serangan terhadap peredaran minuman keras (miras) dengan memusnahkan 2.588 botol berbagai merk. Langkah ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan kota, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2005 yang melarang penjualan miras di wilayah tersebut.

Berita Terkait

Sabtu, 1 November 2025 - 18:31 WIB

SIDONI KABUPATEN TANGERANG: INOVASI YANG PATUT DITIRU UDD DI INDONESIA

Sabtu, 1 November 2025 - 18:15 WIB

Wujudkan Kota Bersih Narkoba, LAN Tangerang Bahas Strategi Pemberdayaan Warga

Senin, 27 Oktober 2025 - 15:47 WIB

JMSI Banten Kukuhkan Wahyu Hariadi sebagai Ketua 2025–2030

Senin, 27 Oktober 2025 - 15:14 WIB

DPRD Kota Bandung Kebut Revisi Perda Kesejahteraan Sosial, Sesuaikan dengan Regulasi Pusat

Senin, 27 Oktober 2025 - 11:33 WIB

Tinawati Andra Soni Dorong Kader PKK Berinovasi Lewat Lomba HKG PKK

Berita Terbaru