HNW : Ingatkan Pemerintah soal Hak Pilih 247 Ribuan Jema’ah Haji

- Penulis

Rabu, 7 Februari 2024 - 10:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HNW (ist)

HNW (ist)

JAKARTA | Bandungraya.co

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI sekaligus Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Komisi VIII, Hidayat Nur Wahid, mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Pemerintah untuk menyusun langkah antisipasi terkait pelaksanaan haji 2024 yang akan bertepatan dengan masa pencoblosan jika pemilihan presiden memasuki putaran kedua. HNW menekankan pentingnya memastikan pemungutan suara bagi para jemaah haji tetap dapat dilaksanakan sesuai aturan konstitusi, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

HNW meminta agar pemerintah memastikan kedaulatan rakyat untuk memilih presiden dan wakil presiden tetap dapat dilaksanakan dengan baik dan benar. Terutama untuk pemilu di luar negeri, dimana KPU mengirimkan surat dan kotak suara keliling agar warga Indonesia di luar negeri dapat menggunakan hak pilihnya, termasuk 247 ribu jemaah haji.

“Pemerintah harus memastikan bahwa jika pilpres berlanjut ke putaran kedua, maka akan tetap dilaksanakan pencoblosan selama para jemaah haji berada di Makkah, Arab Saudi. Sehingga seluruh jemaah haji ditambah para petugas haji tetap bisa menggunakan hak pilihnya masing-masing,” ujar HNW dalam keterangannya, Rabu (7/2/2024).

Dalam interupsi di penutupan Sidang Paripurna DPR-RI pada Selasa (6/2), anggota DPR-RI dari Fraksi PKS ini menjelaskan bahwa jika pilpres memasuki dua putaran, sesuai ketentuan KPU, pemungutan suara putaran kedua akan terjadi pada 26 Juni 2024, bertepatan dengan tanggal 19 Dzulhijah 1445 H.

Berdasarkan Rencana Perjalanan Haji (RPH) 1445 H yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama, periode 20 Dzulhijjah 1445-07 Muharram 1446/26 Juni-13 Juli 2024, adalah masa pemberangkatan jemaah haji gelombang II dari Makkah ke Madinah. Artinya, pada waktu tersebut sebagian besar jamaah masih berada di Makkah.

Namun hingga saat ini, KPU dinilai belum sama sekali mempersiapkan pemungutan suara di Makkah, padahal jumlah kuota haji Indonesia di tahun 2024 mencapai 241 ribu orang. Belum lagi ditambah jumlah petugas haji dan para jemaah haji Indonesia dari dalam negeri Saudi yang totalnya mencapai 247.000 jemaah haji.

“Jika tidak segera disiapkan, maka dikhawatirkan hak pilih dan kedaulatan 247 ribuan rakyat Indonesia yang sedang melaksanakan ibadah haji tahun ini, terancam tidak bisa digunakan, dan itu kesalahan konstitusional dan melanggar kepatutan etika juga. Apalagi selama musim haji tersebut suasana di Saudi sangat padat dan ketat,” lanjutnya.

HNW menegaskan perlunya segera dilakukan rapat koordinasi antara KPU sebagai pelaksana pemilu, Kementerian Agama sebagai pelaksana haji (Amirul Hajj), dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah sebagai perwakilan Pemerintah Indonesia di wilayah tersebut. Tak terkecuali dengan pihak terkait dari Pemerintah Arab Saudi.

Pasalnya, jika rekapitulasi putaran pertama selesai pada tanggal 20 Maret sesuai rencana KPU, maka hanya ada waktu 3 bulan untuk mempersiapkan putaran kedua, di tengah persiapan keberangkatan jemaah haji yang juga memerlukan perhatian ekstra, terutama dalam pemenuhan persyaratan untuk pindah tempat pemungutan suara.

Dikhawatirkan bahwa proses mobilisasi kertas suara dan penyiapan pemilihan selama di Arab Saudi tidak akan berjalan lancar jika koordinasi dengan Pemerintah Arab Saudi tidak dilakukan sejak awal sebelum mereka terlibat dalam kegiatan terkait haji.

“Maka meskipun keputusan terkait putaran kedua baru terjadi di akhir Maret, Pemerintah tetap perlu melakukan pembicaraan awal dengan Pemerintah Saudi, sebelum nantinya mereka fokus pada urusan penyelenggaraan haji bagi hampir 2 juta jemaah dari seluruh dunia,” ujarnya.

“Dan KPU yang telah mengakui kesalahan melakukan pengiriman 60-an ribu kertas suara pemilu sebelum waktunya ke Taiwan, jangan sampai mengulangi kesalahan tersebut dengan terlambat mengantisipasi dan mempersiapkan pilpres(il/JR)

Penulis : il

Berita Terkait

Fakta-Fakta Pemeriksaan Pegawai Dishub Bandung oleh KPK dalam Kasus Korupsi Bandung Smart City
Belum Tetapkan Tanggap Darurat, Pemprov Banten Dikritik Anggota DPRD Lebak
DPR Dorong Evaluasi Kebijakan Masa Berlaku SIM, STNK, dan TNKB untuk Meringankan Beban Masyarakat
BNPB Siapkan Strategi Menghadapi Cuaca Ekstrem Akhir 2024
Warga Kiaracondong Bandung Keluhkan 4 Bulan Tanpa Air PDAM Meski Bayar Iuran
Pj Sekda Banten Berpartisipasi dalam Pertemuan Tahunan Bank Indonesia 2024
LAN Kota Tangerang Berpartisipasi dalam Sosialisasi Pemberdayaan Ormas
Harkannas 2024: Andi Ony Ajak Masyarakat Tangerang Jadikan Ikan Menu Sehari-hari
Berita ini 6 kali dibaca
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI sekaligus Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Komisi VIII, Hidayat Nur Wahid, mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Pemerintah untuk menyusun langkah antisipasi terkait pelaksanaan haji 2024 yang akan bertepatan dengan masa pencoblosan jika pemilihan presiden memasuki putaran kedua. HNW menekankan pentingnya memastikan pemungutan suara bagi para jemaah haji tetap dapat dilaksanakan sesuai aturan konstitusi, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Berita Terkait

Selasa, 10 Desember 2024 - 12:30 WIB

Fakta-Fakta Pemeriksaan Pegawai Dishub Bandung oleh KPK dalam Kasus Korupsi Bandung Smart City

Jumat, 6 Desember 2024 - 14:27 WIB

DPR Dorong Evaluasi Kebijakan Masa Berlaku SIM, STNK, dan TNKB untuk Meringankan Beban Masyarakat

Selasa, 3 Desember 2024 - 14:45 WIB

BNPB Siapkan Strategi Menghadapi Cuaca Ekstrem Akhir 2024

Selasa, 3 Desember 2024 - 07:39 WIB

Warga Kiaracondong Bandung Keluhkan 4 Bulan Tanpa Air PDAM Meski Bayar Iuran

Minggu, 1 Desember 2024 - 05:46 WIB

Pj Sekda Banten Berpartisipasi dalam Pertemuan Tahunan Bank Indonesia 2024

Berita Terbaru

Politik

KPU Sahkan Kemenangan Andra-Dimyati di Pilgub Banten 2024

Minggu, 8 Des 2024 - 14:37 WIB