BANDUNG | Bandungraya.co
Hikmat Ginanjar, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, telah ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung menggantikan Ema Sumarna. Penunjukan ini dilakukan setelah Ema Sumarna mengundurkan diri dari jabatan Sekda Kota Bandung menyusul keterlibatannya dalam kasus korupsi Bandung Smart City. Bambang Tirtoyuliono, Penjabat Wali Kota Bandung, menjelaskan bahwa Hikmat Ginanjar dipilih sebagai Plh Sekda karena senioritasnya di antara Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya di jajaran pejabat Pemerintah Kota Bandung.
“Hikmat Ginanjar merupakan ASN senior di Pemerintah Kota Bandung,” ujar Bambang di Balai Kota Bandung pada Senin (18/3/2024). Bambang menekankan bahwa penunjukan Hikmat Ginanjar bertujuan untuk memastikan bahwa pelayanan publik di Kota Bandung tetap berjalan dengan baik. “Saya berharap beliau dapat menjalankan amanah ini dengan baik untuk mewujudkan pelayanan publik prima bagi masyarakat,” tambahnya.
Hikmat Ginanjar, yang lahir di Bandung pada tahun 1964, merupakan lulusan S2 Ilmu Pemerintahan. Selama ini, Hikmat Ginanjar telah menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung sejak tahun 2019. Dia juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kota Bandung periode 2023-2027. Sebelumnya, Hikmat pernah menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, serta Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. Dia juga memiliki pengalaman sebagai Camat Sumur Bandung dan Astanaanyar.
Di bawah kepemimpinan Hikmat Ginanjar, Dinas Pendidikan Kota Bandung telah meraih beberapa penghargaan, termasuk sebagai pemenang Adoption Rate Platform Merdeka Mengajar (PMM) tertinggi di Jawa Barat.
Sementara itu, Ema Sumarna telah mengajukan pengunduran diri dari jabatan Sekda Kota Bandung pada Rabu (13/3/2024) kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandung. Alasan pengunduran dirinya belum diketahui apakah terkait dengan kasus hukum yang sedang dihadapinya atau tidak. Surat pengunduran diri tersebut telah diterima oleh Wali Kota, dan prosesnya akan melibatkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) karena pengunduran diri pejabat tinggi Pemerintah Daerah memerlukan izin dari BKN. (il/BDR)
Penulis : il