Penertiban APK Pemilu 2024 itu terkait dengan pemasangan di wilayah Jakarta yang melanggar aturan, seperti terpasang di fasilitas umum.
JAKARTA | Bandungraya.co
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dinilai harus lebih tegas menginstruksikan Satpol PP untuk melakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye (APK).
“Iya tidak boleh (lemah), nanti justru menjadi ‘lempar-lemparan’. Pj Gubernur di Jakarta yang punya kewenangan harus menginstruksikan kepada Satpol PP menegakkan aturan,” kata Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah kepada pers di Jakarta, kemarin.
Penertiban APK Pemilu 2024 itu terkait dengan pemasangan di wilayah Jakarta yang melanggar aturan, seperti terpasang di fasilitas umum.
Menurut Trubus, sikap Satpol PP DKI Jakarta kurang responsif dalam menindak APK di luar aturan. Dikhawatirkan, memicu warga untuk bertindak sendiri sehingga pemasangan APK di aset Pemerintah Provinsi DKI seharusnya ditindak cepat.
“Jangan sampai masyarakat yang gerah ini, melihat APK dipasang ‘stick cone’ jalur sepeda lalu JPO, mengambil langkah sendiri,” ujar Trubus.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI menilai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kurang responsif dalam menangani pelanggaran alat peraga kampanye (APK) pada sejumlah wilayah di Jakarta.
“Nah memang dalam eksekusi, ini Satpol PP kurang responsif kalau bahasa saya, maka butuh upaya yang lebih,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Benny Sabdo kepada wartawan di Jakarta, Selasa.
Benny menjelaskan, Bawaslu DKI memang sebagai pengawas pemilu, namun pihak mereka hanya memberikan eksekusi dan mendampingi dalam menegakkan aturan.
Terlebih, dia menegaskan sumber daya manusia (SDM) dari Bawaslu tidak mencukupi dan tidak terlatih untuk menurunkan APK.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyebutkan bahwa pencabutan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 di tempat-tempat terlarang di Jakarta menunggu keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta.
Syafrin menyebutkan, jika APK tersebut harus dicabut, maka untuk level Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan ada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang menindaklanjuti.(JR)
Penulis : il