Golkar Minta Jatah 5 Menteri

- Penulis

Selasa, 19 Maret 2024 - 09:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Airlangga menegaskan sampai saat ini belum ada permintaan kepada Prabowo dan Gibran. Seperti diketahui Golkar merupakan bagian dari Koalisi Indonesia Maju (KIM).

JAKARTA | Bandungraya.co

Partai Golkar minta jatah menteri. Tak banyak, cuma lima menteri. Permintaan itu menyusul kesuksesan partai berlambang pohon beringin menang di 15 provinsi dari 38 provinsi di Indonesia.

Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto mengungkapkan, internal partai masih membahas terkait permintaan “jatah” menteri dalam kabinet pemerintahan capres dan cawapres, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Namun, kepastiannya masih akan menunggu keputusan pengumuman resmi pemenang Pilpres oleh KPU. “Itu masih dalam pembahasan, kita tunggu pengumuman KPU besok,” kata Airlangga kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip Senin (18/3).

Airlangga menegaskan sampai saat ini belum ada permintaan kepada Prabowo dan Gibran. Seperti diketahui Golkar merupakan bagian dari Koalisi Indonesia Maju (KIM). “Kita belum minta. Terima kasih,” terangnya.
Terkait dengan hal itu, cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka menyatakan bahwa pembahasan soal susunan kabinet pemerintahan RI mendatang akan datang waktunya.

“Untuk masalah menteri dan lain-lain dibicarakan lagi, didiskusikan lagi,” kata Gibran, dikutip antara, Senin (18/3).
Lebih konkretnya, Gibran mengemukakan urusan susunan kabinet itu akan ditentukan oleh Prabowo selaku calon presiden. “Belum, nanti ada waktunya sendiri,” katanya.

Menurut dia, sejauh ini belum ada pembicaraan terkait susunan kabinet, termasuk disinggung keterlibatan Presiden Jokowi untuk penyusunan kabinet mendatang. “Belum ada pembicaraan ke sana. Kalau untuk masalah itu ya selama ini diskusi dengan saya dan Pak Prabowo, antara kami berdua,” katanya.

Sebelumnya, Airlangga meminta lima jatah kursi menteri di kabinet Prabowo. Airlangga mengatakan hal itu karena Golkar menang di 15 provinsi dari 38 provinsi.

“Maka kami kontribusi 25%, nah kalau 25%, bagi-bagi banyak sedikit ya bolehlah. Kalau yang kami sebut lima itu minimalis,” kata Airlangga di Nusa Dua, Badung, mengutip detikBali, Jumat (15/3).
Airlangga menyebut kontribusi Golkar memenangkan Prabowo-Gibran sangat maksimal. Sehingga ia berharap ada kadernya yang disiapkan menjadi menteri. (jr)

Penulis : il

Berita Terkait

DPRD Kota Bandung Bahas Perda Pengelolaan Cagar Budaya, Dorong Jadi Destinasi Wisata
Upaya Pencegahan Korupsi di Bandung Diperkuat dengan Koordinasi Bersama KPK
Tren #KaburAjaDulu Viral di Media Sosial, Wamenaker: “Kalau Perlu Jangan Balik Lagi”
Pemkab Bandung Barat Alami Pemangkasan Dana Transfer Rp130 Miliar
Pemerintah Beri Insentif PPh 21 bagi Karyawan di Sektor Tertentu
Perubahan Aturan Jaminan Kehilangan Pekerjaan: Korban PHK Tetap Mendapatkan Manfaat
Warga Bandung Kesulitan Mendapatkan LPG 3 Kg, Pemkot Bandung: Terjadi di Seluruh Indonesia
Pemprov Jabar Cari Solusi Polemik Penahanan Ijazah oleh Sekolah Swasta
Berita ini 2 kali dibaca
Partai Golkar minta jatah menteri. Tak banyak, cuma lima menteri. Permintaan itu menyusul kesuksesan partai berlambang pohon beringin menang di 15 provinsi dari 38 provinsi di Indonesia. Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto mengungkapkan, internal partai masih membahas terkait permintaan "jatah" menteri dalam kabinet pemerintahan capres dan cawapres, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Berita Terkait

Kamis, 20 Februari 2025 - 14:25 WIB

Upaya Pencegahan Korupsi di Bandung Diperkuat dengan Koordinasi Bersama KPK

Selasa, 18 Februari 2025 - 16:10 WIB

Tren #KaburAjaDulu Viral di Media Sosial, Wamenaker: “Kalau Perlu Jangan Balik Lagi”

Selasa, 18 Februari 2025 - 16:05 WIB

Pemkab Bandung Barat Alami Pemangkasan Dana Transfer Rp130 Miliar

Senin, 17 Februari 2025 - 13:06 WIB

Pemerintah Beri Insentif PPh 21 bagi Karyawan di Sektor Tertentu

Senin, 17 Februari 2025 - 12:46 WIB

Perubahan Aturan Jaminan Kehilangan Pekerjaan: Korban PHK Tetap Mendapatkan Manfaat

Berita Terbaru