Gadaikan Mobil Sewaan, 3 Pria Diringkus

- Penulis

Jumat, 5 Januari 2024 - 15:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TANGERANG |Bandungraya.co

Aparat Polresta Tangerang Polda Banten telah menangkap tiga pria (E, M, dan N) dengan dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan. Mereka diduga menggadaikan mobil sewaan atau rental tanpa seizin pemilik.

Para pelaku, yang berasal dari berbagai lokasi di Kabupaten Tangerang, juga tidak membayar biaya sewa selama 17 hari dengan tarif harian Rp 250 ribu.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, menjelaskan bahwa pada awalnya pada Jumat (24/11/2023), para pelaku menyewa mobil untuk 10 hari dengan pembayaran dilakukan di akhir masa sewa.

Setelah 10 hari, mereka tidak membayar dan meminta perpanjangan masa sewa selama 7 hari, yang disetujui oleh pemilik mobil. Namun, setelah 17 hari, mereka tidak membayar dan memutuskan untuk menggadaikan mobil tersebut.

Setelah korban meminta mobil dikembalikan dan para pelaku terus menghindar, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pasar Kemis.

Polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap para pelaku yang bersembunyi di wilayah Kabupaten Pandeglang. Para pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.(il/BR)

 

Penulis : il

Berita Terkait

Proses Penyelesaian Bencana Longsor di Perumahan BCL Cimahi Masih Berlangsung
Kecelakaan di Jalan Ciawi-Sukabumi: Pemotor Tewas dan Satu Luka Berat
DP2KBP3A Catat 132 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Kabupaten Bandung Selama 2024
Pria 39 Tahun Ditemukan Meninggal di Kawasan Pasar Baru Bandung, Dugaan Awal Bunuh Diri
RSE Klarifikasi dan Bantah Tuduhan Terkait Investasi Bodong
Dokter Gadungan Menipu Korban di Aplikasi Kencan, Ditangkap Polres Cimahi
Percobaan Penyelundupan 14 Paket Sabu ke Pengadilan Negeri Bandung Digagalkan
Kadisbud DKI Nonaktif Ditahan, Proses Penyelidikan Berlanjut
Berita ini 5 kali dibaca
Aparat Polresta Tangerang Polda Banten telah menangkap tiga pria (E, M, dan N) dengan dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan. Mereka diduga menggadaikan mobil sewaan atau rental tanpa seizin pemilik.

Berita Terkait

Kamis, 16 Januari 2025 - 06:12 WIB

Proses Penyelesaian Bencana Longsor di Perumahan BCL Cimahi Masih Berlangsung

Senin, 13 Januari 2025 - 04:13 WIB

Kecelakaan di Jalan Ciawi-Sukabumi: Pemotor Tewas dan Satu Luka Berat

Jumat, 10 Januari 2025 - 04:25 WIB

DP2KBP3A Catat 132 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Kabupaten Bandung Selama 2024

Kamis, 9 Januari 2025 - 09:03 WIB

Pria 39 Tahun Ditemukan Meninggal di Kawasan Pasar Baru Bandung, Dugaan Awal Bunuh Diri

Rabu, 8 Januari 2025 - 11:48 WIB

RSE Klarifikasi dan Bantah Tuduhan Terkait Investasi Bodong

Berita Terbaru

KABUPATEN BANDUNG

BPBD Kabupaten Bandung: Risiko Longsor Tinggi di Musim Hujan

Kamis, 16 Jan 2025 - 06:20 WIB