Gadaikan Mobil Sewaan, 3 Pria Diringkus

- Penulis

Jumat, 5 Januari 2024 - 15:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TANGERANG |Bandungraya.co

Aparat Polresta Tangerang Polda Banten telah menangkap tiga pria (E, M, dan N) dengan dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan. Mereka diduga menggadaikan mobil sewaan atau rental tanpa seizin pemilik.

Para pelaku, yang berasal dari berbagai lokasi di Kabupaten Tangerang, juga tidak membayar biaya sewa selama 17 hari dengan tarif harian Rp 250 ribu.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, menjelaskan bahwa pada awalnya pada Jumat (24/11/2023), para pelaku menyewa mobil untuk 10 hari dengan pembayaran dilakukan di akhir masa sewa.

Setelah 10 hari, mereka tidak membayar dan meminta perpanjangan masa sewa selama 7 hari, yang disetujui oleh pemilik mobil. Namun, setelah 17 hari, mereka tidak membayar dan memutuskan untuk menggadaikan mobil tersebut.

Setelah korban meminta mobil dikembalikan dan para pelaku terus menghindar, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pasar Kemis.

Polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap para pelaku yang bersembunyi di wilayah Kabupaten Pandeglang. Para pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.(il/BR)

 

Penulis : il

Berita Terkait

Satgas PPKSP Terjun Tangani Kasus Kekerasan Siswa SMP di Bandung
Kecelakaan Beruntun di Bandung, Sebuah Mobil Tabrak Gerobak Sate, Satu Tewas
DPRD Kota Bandung Bahas Perda Pengelolaan Cagar Budaya, Dorong Jadi Destinasi Wisata
Pansus 3 DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Penyelenggaraan Reklame
Pria di Rancaekek Aniaya Dosen karena Tak Diberi Uang dan Rokok, Kini Ditangkap
Eks Sekda Kota Bandung Ema Sumarna dan Rekan Segera Diadili
Polres Cimahi Tangkap Sembilan Pelaku Curanmor, Belasan Kendaraan Diamankan
Dua Pelaku Pembunuhan di Cimahi Ditangkap, Terancam Hukuman Mati
Berita ini 6 kali dibaca
Aparat Polresta Tangerang Polda Banten telah menangkap tiga pria (E, M, dan N) dengan dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan. Mereka diduga menggadaikan mobil sewaan atau rental tanpa seizin pemilik.

Berita Terkait

Senin, 24 Februari 2025 - 14:12 WIB

Satgas PPKSP Terjun Tangani Kasus Kekerasan Siswa SMP di Bandung

Senin, 24 Februari 2025 - 14:06 WIB

Kecelakaan Beruntun di Bandung, Sebuah Mobil Tabrak Gerobak Sate, Satu Tewas

Rabu, 19 Februari 2025 - 15:49 WIB

Pansus 3 DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Penyelenggaraan Reklame

Selasa, 18 Februari 2025 - 16:12 WIB

Pria di Rancaekek Aniaya Dosen karena Tak Diberi Uang dan Rokok, Kini Ditangkap

Rabu, 5 Februari 2025 - 12:56 WIB

Eks Sekda Kota Bandung Ema Sumarna dan Rekan Segera Diadili

Berita Terbaru