Gadaikan Mobil Sewaan, 3 Pria Diringkus

- Penulis

Jumat, 5 Januari 2024 - 15:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TANGERANG |Bandungraya.co

Aparat Polresta Tangerang Polda Banten telah menangkap tiga pria (E, M, dan N) dengan dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan. Mereka diduga menggadaikan mobil sewaan atau rental tanpa seizin pemilik.

Para pelaku, yang berasal dari berbagai lokasi di Kabupaten Tangerang, juga tidak membayar biaya sewa selama 17 hari dengan tarif harian Rp 250 ribu.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, menjelaskan bahwa pada awalnya pada Jumat (24/11/2023), para pelaku menyewa mobil untuk 10 hari dengan pembayaran dilakukan di akhir masa sewa.

Setelah 10 hari, mereka tidak membayar dan meminta perpanjangan masa sewa selama 7 hari, yang disetujui oleh pemilik mobil. Namun, setelah 17 hari, mereka tidak membayar dan memutuskan untuk menggadaikan mobil tersebut.

Setelah korban meminta mobil dikembalikan dan para pelaku terus menghindar, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pasar Kemis.

Polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap para pelaku yang bersembunyi di wilayah Kabupaten Pandeglang. Para pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.(il/BR)

 

Penulis : il

Berita Terkait

Pelaku Ilegal Akses Aset Dompet Kripto Ditangkap Polda Metro
Kebakaran Hebat di Kota Bandung, Lima Bangunan Hangus Dilalap Api
Kasus Bullying di Fakultas Kedokteran Unpad: 10 Orang Dijatuhi Sanksi
Pria Viral Penodong Pistol di Flyover Supratman Minta Maaf, Ternyata Senjata Mainan
Kasat Narkoba Polresta Bandung Imbau Masyarakat Waspadai Pembelian Liquid Vape Online
Peretasan Akun Google Bisnis: 45 Hotel di Kota Bandung Terkena Dampaknya
Tawuran Warga Pecah Saat Tarkam di Cianjur, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa
Viral Modus Penipuan Tabrak Diri di Jalan Banceuy, Bandung
Berita ini 4 kali dibaca
Aparat Polresta Tangerang Polda Banten telah menangkap tiga pria (E, M, dan N) dengan dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan. Mereka diduga menggadaikan mobil sewaan atau rental tanpa seizin pemilik.

Berita Terkait

Jumat, 30 Agustus 2024 - 08:30 WIB

Pelaku Ilegal Akses Aset Dompet Kripto Ditangkap Polda Metro

Senin, 19 Agustus 2024 - 09:20 WIB

Kebakaran Hebat di Kota Bandung, Lima Bangunan Hangus Dilalap Api

Senin, 19 Agustus 2024 - 09:15 WIB

Kasus Bullying di Fakultas Kedokteran Unpad: 10 Orang Dijatuhi Sanksi

Kamis, 15 Agustus 2024 - 09:33 WIB

Pria Viral Penodong Pistol di Flyover Supratman Minta Maaf, Ternyata Senjata Mainan

Rabu, 14 Agustus 2024 - 09:28 WIB

Kasat Narkoba Polresta Bandung Imbau Masyarakat Waspadai Pembelian Liquid Vape Online

Berita Terbaru

BANDUNG RAYA

 Tiga Pasar Tradisional di Bandung Jadi Tempat Favorit Anak Muda

Jumat, 6 Sep 2024 - 00:09 WIB