Empat Siswa Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Perundungan di Binus

- Penulis

Senin, 4 Maret 2024 - 09:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi (tengah) saat konferensi pers di Polres Metro Tangerang Selatan.(ist)

Caption Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi (tengah) saat konferensi pers di Polres Metro Tangerang Selatan.(ist)

Akibat kekerasan tersebut korban yang berusia 17 tahun tersebut mengalami luka-luka, memar, luka lecet di leher, luka bekas sundutan rokok pada leher bagian belakang, dan luka bakar pada lengan tangan kiri.

JAKARTA | Bandungraya.co

Sebanyak empat siswa ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus perundungan (bullying) yang terjadi di salah satu sekolah internasional di kawasan Serpong, Tangerang Selatan.

“Empat orang saksi ditingkatkan status menjadi tersangka yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur,”kata Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi dalam konferensi pers di Polres Metro Tangerang Selatan, Jumat (1/3).

Alvino menjelaskan empat tersangka tersebut berinisial E (18 tahun), R (18 tahun), J (18 tahun), dan G (19 tahun).

Selain itu dalam kasus ini setidaknya sudah 17 saksi yang diperiksa terkait kasus perundungan terhadap satu siswa Binus School Serpong.

“Saksi yang diperiksa tidak hanya dari siswa yang diduga terlibat kasus perundungan berujung kekerasan di sekitar sekolah. Tetapi penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap guru dari Binus School Serpong tersebut, ” ucapnya.

Alvino menambahkan akibat kekerasan tersebut korban yang berusia 17 tahun tersebut mengalami luka-luka, memar, luka lecet di leher, luka bekas sundutan rokok pada leher bagian belakang, dan luka bakar pada lengan tangan kiri.

Akibat perbuatannya keempat tersangka dan delapan anak yang berkonflik dengan hukum dikenakan pasal 76C jo pasal 80 UU No.35 tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Kepolisian Resor Metro Tangerang Selatan Kota telah menaikkan status penyidikan terkait kasus perundungan (bullying) yang terjadi di sekolah internasional di kawasan Serpong, Tangerang Selatan.

“Sudah naik ke tahap penyidikan,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Selatan Kota, AKP Alvino Cahyadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (21/2).

Namun, Alvino tidak menjelaskan lebih rinci terkait tersangka yang terlibat dalam kasus perundungan tersebut.

Sementara itu Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Tangerang Selatan Kota Iptu Wendi Afrianto menyebutkan soal penetapan tersangka masih didalami oleh pihaknya.

“(Tersangka) belum, masih didalami, ” katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Sebelumnya beredar tulisan di media sosial X (Twitter) dari akun @BosPurwa pada Senin (19/2) yang membagikan soal kasus perundingan tersebut.

“Gw dapat info, ada perundungan di SMA Binus Intl BSD, seorang anak dipukulin sama belasan seniornya hingga masuk rumah sakit, mereka anak-anak pesohor, dan ngerinya lagi sampai disundut rokok! Apa benar ada kejadian itu? Klo benar apa ada yang tau kejadian persisnya sprt apa?, ” tulis akun tersebut dalam meda sosial X.(JR)

Penulis : il

Berita Terkait

Polisi Masih Buru DS, Pelaku Penyiraman Air Keras Terhadap Istri di Bandung Barat
Proses Penyelesaian Bencana Longsor di Perumahan BCL Cimahi Masih Berlangsung
Kecelakaan di Jalan Ciawi-Sukabumi: Pemotor Tewas dan Satu Luka Berat
DP2KBP3A Catat 132 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Kabupaten Bandung Selama 2024
Pria 39 Tahun Ditemukan Meninggal di Kawasan Pasar Baru Bandung, Dugaan Awal Bunuh Diri
RSE Klarifikasi dan Bantah Tuduhan Terkait Investasi Bodong
Dokter Gadungan Menipu Korban di Aplikasi Kencan, Ditangkap Polres Cimahi
Percobaan Penyelundupan 14 Paket Sabu ke Pengadilan Negeri Bandung Digagalkan
Berita ini 5 kali dibaca
Sebanyak empat siswa ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus perundungan (bullying) yang terjadi di salah satu sekolah internasional di kawasan Serpong, Tangerang Selatan. "Empat orang saksi ditingkatkan status menjadi tersangka yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur,”kata Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi dalam konferensi pers di Polres Metro Tangerang Selatan, Jumat (1/3).

Berita Terkait

Kamis, 16 Januari 2025 - 06:12 WIB

Proses Penyelesaian Bencana Longsor di Perumahan BCL Cimahi Masih Berlangsung

Senin, 13 Januari 2025 - 04:13 WIB

Kecelakaan di Jalan Ciawi-Sukabumi: Pemotor Tewas dan Satu Luka Berat

Jumat, 10 Januari 2025 - 04:25 WIB

DP2KBP3A Catat 132 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Kabupaten Bandung Selama 2024

Kamis, 9 Januari 2025 - 09:03 WIB

Pria 39 Tahun Ditemukan Meninggal di Kawasan Pasar Baru Bandung, Dugaan Awal Bunuh Diri

Rabu, 8 Januari 2025 - 11:48 WIB

RSE Klarifikasi dan Bantah Tuduhan Terkait Investasi Bodong

Berita Terbaru

KOTA BANDUNG

Kebakaran Hanguskan 8 Rumah di Dago Pojok, 1 Korban Luka Bakar

Senin, 20 Jan 2025 - 08:07 WIB