Empat Siswa Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Perundungan di Binus

- Penulis

Senin, 4 Maret 2024 - 09:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi (tengah) saat konferensi pers di Polres Metro Tangerang Selatan.(ist)

Caption Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi (tengah) saat konferensi pers di Polres Metro Tangerang Selatan.(ist)

Akibat kekerasan tersebut korban yang berusia 17 tahun tersebut mengalami luka-luka, memar, luka lecet di leher, luka bekas sundutan rokok pada leher bagian belakang, dan luka bakar pada lengan tangan kiri.

JAKARTA | Bandungraya.co

Sebanyak empat siswa ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus perundungan (bullying) yang terjadi di salah satu sekolah internasional di kawasan Serpong, Tangerang Selatan.

“Empat orang saksi ditingkatkan status menjadi tersangka yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur,”kata Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi dalam konferensi pers di Polres Metro Tangerang Selatan, Jumat (1/3).

Alvino menjelaskan empat tersangka tersebut berinisial E (18 tahun), R (18 tahun), J (18 tahun), dan G (19 tahun).

Selain itu dalam kasus ini setidaknya sudah 17 saksi yang diperiksa terkait kasus perundungan terhadap satu siswa Binus School Serpong.

“Saksi yang diperiksa tidak hanya dari siswa yang diduga terlibat kasus perundungan berujung kekerasan di sekitar sekolah. Tetapi penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap guru dari Binus School Serpong tersebut, ” ucapnya.

Alvino menambahkan akibat kekerasan tersebut korban yang berusia 17 tahun tersebut mengalami luka-luka, memar, luka lecet di leher, luka bekas sundutan rokok pada leher bagian belakang, dan luka bakar pada lengan tangan kiri.

Akibat perbuatannya keempat tersangka dan delapan anak yang berkonflik dengan hukum dikenakan pasal 76C jo pasal 80 UU No.35 tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Kepolisian Resor Metro Tangerang Selatan Kota telah menaikkan status penyidikan terkait kasus perundungan (bullying) yang terjadi di sekolah internasional di kawasan Serpong, Tangerang Selatan.

“Sudah naik ke tahap penyidikan,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Selatan Kota, AKP Alvino Cahyadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (21/2).

Namun, Alvino tidak menjelaskan lebih rinci terkait tersangka yang terlibat dalam kasus perundungan tersebut.

Sementara itu Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Tangerang Selatan Kota Iptu Wendi Afrianto menyebutkan soal penetapan tersangka masih didalami oleh pihaknya.

“(Tersangka) belum, masih didalami, ” katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Sebelumnya beredar tulisan di media sosial X (Twitter) dari akun @BosPurwa pada Senin (19/2) yang membagikan soal kasus perundingan tersebut.

“Gw dapat info, ada perundungan di SMA Binus Intl BSD, seorang anak dipukulin sama belasan seniornya hingga masuk rumah sakit, mereka anak-anak pesohor, dan ngerinya lagi sampai disundut rokok! Apa benar ada kejadian itu? Klo benar apa ada yang tau kejadian persisnya sprt apa?, ” tulis akun tersebut dalam meda sosial X.(JR)

Penulis : il

Berita Terkait

Pelaku Ilegal Akses Aset Dompet Kripto Ditangkap Polda Metro
Kebakaran Hebat di Kota Bandung, Lima Bangunan Hangus Dilalap Api
Kasus Bullying di Fakultas Kedokteran Unpad: 10 Orang Dijatuhi Sanksi
Pria Viral Penodong Pistol di Flyover Supratman Minta Maaf, Ternyata Senjata Mainan
Kasat Narkoba Polresta Bandung Imbau Masyarakat Waspadai Pembelian Liquid Vape Online
Peretasan Akun Google Bisnis: 45 Hotel di Kota Bandung Terkena Dampaknya
Tawuran Warga Pecah Saat Tarkam di Cianjur, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa
Viral Modus Penipuan Tabrak Diri di Jalan Banceuy, Bandung
Berita ini 4 kali dibaca
Sebanyak empat siswa ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus perundungan (bullying) yang terjadi di salah satu sekolah internasional di kawasan Serpong, Tangerang Selatan. "Empat orang saksi ditingkatkan status menjadi tersangka yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur,”kata Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi dalam konferensi pers di Polres Metro Tangerang Selatan, Jumat (1/3).

Berita Terkait

Jumat, 30 Agustus 2024 - 08:30 WIB

Pelaku Ilegal Akses Aset Dompet Kripto Ditangkap Polda Metro

Senin, 19 Agustus 2024 - 09:20 WIB

Kebakaran Hebat di Kota Bandung, Lima Bangunan Hangus Dilalap Api

Senin, 19 Agustus 2024 - 09:15 WIB

Kasus Bullying di Fakultas Kedokteran Unpad: 10 Orang Dijatuhi Sanksi

Kamis, 15 Agustus 2024 - 09:33 WIB

Pria Viral Penodong Pistol di Flyover Supratman Minta Maaf, Ternyata Senjata Mainan

Rabu, 14 Agustus 2024 - 09:28 WIB

Kasat Narkoba Polresta Bandung Imbau Masyarakat Waspadai Pembelian Liquid Vape Online

Berita Terbaru

Bisnis

Harga Emas Antam Naik Tipis pada 10 September 2024

Selasa, 10 Sep 2024 - 11:44 WIB

BANDUNG RAYA

6 Fakta Kasus Penganiayaan Bayi Hingga Tewas oleh Orang Tua Angkat

Selasa, 10 Sep 2024 - 11:24 WIB

BANDUNG RAYA

Jasad Bayi Ditemukan di Ember Cat, Orang Tua Angkat Jadi Tersangka

Selasa, 10 Sep 2024 - 11:03 WIB