BANDUNG | bandungraya.co
Pemerintah Kota Bandung dan DPRD Kota Bandung telah menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam sebuah Rapat Paripurna yang digelar pada Rabu (31/7/2024). Penandatanganan persetujuan bersama dilakukan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono, dan ketua serta anggota DPRD Kota Bandung.
Pj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono, mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada DPRD Kota Bandung atas kerjasama dalam membahas dan menyetujui keempat Raperda tersebut. “Kami mengucapkan terima kasih kepada ketua dan seluruh anggota DPRD Kota Bandung, serta perangkat daerah di Pemerintah Kota Bandung yang telah bekerja sama dalam pembahasan ini,” kata Bambang.
Empat Raperda yang Disetujui:
- Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan
Raperda ini mengatur penataan sistem transportasi yang terintegrasi antar moda dan intra moda. Tujuannya adalah meningkatkan efisiensi dan kenyamanan dalam sistem transportasi di Kota Bandung. - Raperda tentang Perubahan Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL)
Perda ini berfokus pada pembentukan tim koordinasi untuk penataan dan pemberdayaan PKL. Ini termasuk pembagian lokasi yang sesuai dan tidak sesuai peruntukan untuk pedagang kaki lima. - Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan
Perda ini mengatur tugas, wewenang, dan tanggung jawab Pemerintah Kota Bandung dalam bidang olahraga, serta meningkatkan kemitraan dengan organisasi olahraga dan penyusunan desain olahraga daerah. - Raperda tentang Pengawasan dan Pengelolaan Minuman Beralkohol
Perda ini menetapkan regulasi untuk pengawasan dan pengendalian perdagangan minuman beralkohol, sebagai pedoman bagi Pemerintah Kota Bandung.
Selain penetapan Raperda, rapat paripurna juga mencakup penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2024, serta persetujuan atas hibah barang milik daerah. Penandatanganan naskah persetujuan bersama dan keputusan DPRD tentang Perubahan Propemperda Tahun 2024 juga dilakukan.
Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung, Edwin Senjaya, selaku pemimpin rapat, menekankan bahwa selanjutnya, Raperda yang telah disetujui akan disampaikan kepada Pj Wali Kota Bandung untuk proses lebih lanjut. “Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan dan anggota Pansus 4, 6, 8, dan 9 tahun 2023 serta seluruh perangkat daerah yang terlibat,” ujar Edwin.
Setelah penetapan, Pansus 4, 6, 8, dan 9 yang membahas keempat Raperda tersebut secara resmi dibubarkan.(il/BDR)
Penulis : il