Ema Sumarna Diperiksa KPK Sebagai Tersangka Kasus Korupsi

- Penulis

Jumat, 15 Maret 2024 - 11:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ema sumarna saat di panggil KPK (istimewa)

ema sumarna saat di panggil KPK (istimewa)

BANDUNG | Bandungraya.co

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna, telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap dalam pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet dalam program Bandung Smart City.

Pemeriksaan terhadap Ema Sumarna dilakukan setelah KPK mengumumkan adanya tersangka baru dalam kasus korupsi yang juga menyeret mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana. Ema diperiksa oleh penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis (14/3/2024).

Pengacara Ema Sumarna, Rizky Rizgantara, mengonfirmasi bahwa kliennya diperiksa dalam kapasitas tersangka setelah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (DPDP) dari KPK pada 5 Maret 2024. Rizky menyatakan bahwa Ema telah menjalani pemeriksaan dan tidak bersedia memberikan rincian lebih lanjut mengenai pertanyaan yang diajukan oleh penyidik.

Lebih lanjut, Rizky mengungkapkan bahwa empat anggota DPRD Kota Bandung juga telah naik statusnya dari saksi menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Dua di antaranya juga menjalani pemeriksaan pada hari yang sama.

Sementara itu, Ema Sumarna secara singkat menyampaikan bahwa dia menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pengacaranya setelah menjalani pemeriksaan di KPK. Sebelumnya, KPK telah menetapkan tersangka baru terkait dugaan korupsi pengadaan CCTV dalam proyek Bandung Smart City, tetapi pihak KPK enggan untuk mengungkap sosok tersangka tersebut.

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa tersangka baru dalam kasus tersebut adalah Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna. Dia sebelumnya juga pernah dijadikan tersangka bersama anggota DPRD Kota Bandung lainnya. Mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, telah divonis bersalah atas tindak pidana korupsi dalam proyek Bandung Smart City dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara serta denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan atas penerimaan gratifikasi dari pihak terkait proyek tersebut.(il/BDR)

Penulis : il

Berita Terkait

Pria di Rancaekek Aniaya Dosen karena Tak Diberi Uang dan Rokok, Kini Ditangkap
Pemkab Bandung Barat Alami Pemangkasan Dana Transfer Rp130 Miliar
Fenomena #KaburAjaDulu: Suara Keresahan Generasi Muda dan Tantangan bagi Pemerintah
Sinergi Semua Pihak Diperlukan untuk Penataan Ruang Hijau Kota Bandung
Pemotongan Anggaran BMKG Pengaruhi Akurasi Deteksi Dini Gempa dan Tsunami
Tren Penurunan Pernikahan di Kalangan Pemuda: Faktor Sosial dan Ekonomi Jadi Pemicu
Hujan Lebat dan Angin Kencang Ancam Sejumlah Wilayah Jawa Barat
Buku “Dibuang Sayang, Cerita di Balik Cerita” Karya Suryansyah Resmi Dirilis di HPN 2025
Berita ini 13 kali dibaca
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna, telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap dalam pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet dalam program Bandung Smart City. Pemeriksaan terhadap Ema Sumarna dilakukan setelah KPK mengumumkan adanya tersangka baru dalam kasus korupsi yang juga menyeret mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana. Ema diperiksa oleh penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis (14/3/2024).

Berita Terkait

Selasa, 18 Februari 2025 - 16:12 WIB

Pria di Rancaekek Aniaya Dosen karena Tak Diberi Uang dan Rokok, Kini Ditangkap

Selasa, 18 Februari 2025 - 16:05 WIB

Pemkab Bandung Barat Alami Pemangkasan Dana Transfer Rp130 Miliar

Kamis, 13 Februari 2025 - 12:36 WIB

Fenomena #KaburAjaDulu: Suara Keresahan Generasi Muda dan Tantangan bagi Pemerintah

Kamis, 13 Februari 2025 - 12:25 WIB

Sinergi Semua Pihak Diperlukan untuk Penataan Ruang Hijau Kota Bandung

Selasa, 11 Februari 2025 - 21:15 WIB

Pemotongan Anggaran BMKG Pengaruhi Akurasi Deteksi Dini Gempa dan Tsunami

Berita Terbaru