BANDUNG | Bandungraya.co
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna, telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap dalam pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet dalam program Bandung Smart City.
Pemeriksaan terhadap Ema Sumarna dilakukan setelah KPK mengumumkan adanya tersangka baru dalam kasus korupsi yang juga menyeret mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana. Ema diperiksa oleh penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis (14/3/2024).
Pengacara Ema Sumarna, Rizky Rizgantara, mengonfirmasi bahwa kliennya diperiksa dalam kapasitas tersangka setelah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (DPDP) dari KPK pada 5 Maret 2024. Rizky menyatakan bahwa Ema telah menjalani pemeriksaan dan tidak bersedia memberikan rincian lebih lanjut mengenai pertanyaan yang diajukan oleh penyidik.
Lebih lanjut, Rizky mengungkapkan bahwa empat anggota DPRD Kota Bandung juga telah naik statusnya dari saksi menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Dua di antaranya juga menjalani pemeriksaan pada hari yang sama.
Sementara itu, Ema Sumarna secara singkat menyampaikan bahwa dia menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pengacaranya setelah menjalani pemeriksaan di KPK. Sebelumnya, KPK telah menetapkan tersangka baru terkait dugaan korupsi pengadaan CCTV dalam proyek Bandung Smart City, tetapi pihak KPK enggan untuk mengungkap sosok tersangka tersebut.
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa tersangka baru dalam kasus tersebut adalah Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna. Dia sebelumnya juga pernah dijadikan tersangka bersama anggota DPRD Kota Bandung lainnya. Mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, telah divonis bersalah atas tindak pidana korupsi dalam proyek Bandung Smart City dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara serta denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan atas penerimaan gratifikasi dari pihak terkait proyek tersebut.(il/BDR)
Penulis : il