BANDUNG RAYA |
Persidangan kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Pasar Sindangkasih, Cigasong, Majalengka, telah berlangsung di pengadilan pada Rabu (11/9/2024). Kasus ini melibatkan empat terdakwa, yakni Irfan Nur Alam, Arsan Latif, Andi Nurmawan, dan Maya Andrianti, yang diduga bersama-sama memeras pengusaha hingga total mencapai Rp 7,5 miliar.
Dalam pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), disebutkan bahwa para terdakwa telah mengatur agar PT PGA memenangkan tender proyek bangun guna serah (BGS) Pasar Sindangkasih. Melalui tangan Andi Nurmawan dan Dede Rizka Nugraha, mereka menerima setoran uang sebesar Rp 7,5 miliar dari almarhum Endang Rukmana untuk memuluskan proyek tersebut.
Jaksa juga mengungkapkan aliran dana haram tersebut. Selain digunakan oleh Andi Nurmawan, Dede Rizka Nugraha, Maya Andrianti, dan Irfan Nur Alam, uang tersebut diduga juga mengalir ke sejumlah oknum pejabat di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Rincian aliran dana menunjukkan bahwa dari total Rp 4,09 miliar yang diterima Andi Nurmawan dari Endang, sekitar Rp 1,946 miliar digunakan untuk Irfan Nur Alam. Sementara itu, sekitar Rp 1,141 miliar diduga mengalir ke oknum di Kemendagri melalui lima kali transaksi dengan total sekitar Rp 276 juta. Sisa uang lainnya dinikmati oleh Maya Andrianti sebesar Rp 50 juta dan Andi Nurmawan sebesar Rp 300 juta. Uang yang diterima Dede Rizka Nugraha sebesar Rp 3,495 miliar digunakan Rp 1,295 miliar untuk kepentingannya sendiri, sementara Rp 2,2 miliar digunakan untuk pembangunan pasar darurat dan keperluan operasional lainnya.
“Dalam perbuatan ini, terdakwa (Irfan Nur Alam) bersama Maya Andriyati, Arsan Latif, dan Andi Nurmawan telah mengatur agar PT PGA menjadi mitra pemanfaatan barang milik daerah berupa BGS Pasar Sindangkasih-Cigasong, Kabupaten Majalengka, sehingga menguntungkan diri sendiri atau orang lain, yaitu Andi Nurmawan, Dede Rizka Nugraha, Maya Andriyati, dan Arsan Latif,” demikian bunyi dakwaan yang dibacakan pada Jumat (13/9/2024).
Dalam kasus ini, Irfan Nur Alam ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Kepala Kabag Ekbang Setda Majalengka, bersama mantan Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif, yang saat itu menjabat Inspektur Wilayah IV Inspektorat Jenderal Kemendagri. Terdakwa lainnya adalah Andi Nurmawan, seorang pengusaha, serta Maya Andrianti, seorang ASN yang menjabat Kepala Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Majalengka.
Keempat terdakwa didakwa dengan beberapa pasal berlapis terkait Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, mulai dari Pasal 12 huruf e, Pasal 12B ayat 1, Pasal 11, hingga Pasal 5, yang semuanya disertai dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Mereka didakwa karena dugaan penyalahgunaan kewenangan, pemerasan, dan tindakan korupsi lainnya yang merugikan negara.(Dtk/Fj)