BANDUNG RAYA |
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung saat ini tengah melakukan penyelidikan atas dugaan korupsi yang melibatkan proyek pembangunan gedung di Institut Seni dan Budaya Indonesia (ISBI) Bandung. Dalam perkembangan terbaru, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu AWR dan B, sebagaimana disampaikan oleh Ridha Nurul Ihsan, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Kota Bandung.
“Benar, kami telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan dalam pelaksanaan pembangunan gedung ISBI Bandung,” ungkap Ihsan dalam sebuah wawancara, yang dilansir dari detikJabar pada Kamis (10/10/2024).
Dari informasi yang diperoleh, AWR berfungsi sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), sedangkan B berperan sebagai kontraktor dalam proyek tersebut. Keduanya diduga melakukan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan kontrak, sehingga menyebabkan hasil konstruksi yang tidak sesuai standar dan tidak bermanfaat.
Meskipun rincian mengenai kerugian negara akibat dugaan korupsi ini belum dapat diungkapkan lebih lanjut, Ihsan menegaskan bahwa penyidikan kasus ini telah dinyatakan lengkap. Tersangka dan barang bukti telah diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU), dan kasus ini dijadwalkan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk proses persidangan lebih lanjut.
“Penyidikan kami sudah dinyatakan lengkap, dan saat ini tersangka serta barang bukti telah diserahkan kepada JPU. Dalam waktu dekat, kami akan melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan,” tutup Ihsan.(Bk/Fj)