Dua Pelaku Pembunuhan di Cimahi Ditangkap, Terancam Hukuman Mati

- Penulis

Jumat, 31 Januari 2025 - 17:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG RAYA | BANDUNG

Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi berhasil menangkap dua pelaku pembunuhan yang terjadi di Pojok Cireundeu, RT 01 RW 10, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi. Kedua pelaku, A.R.A. (20) dan I.F. alias I (17), ditangkap di Kecamatan Gununghalu, Kabupaten Bandung Barat, kurang dari tujuh hari setelah kejadian.

Kasus ini bermula ketika warga setempat menemukan jasad pria bernama Ilpan Pratama Ilahi (26) dalam kondisi penuh luka di semak-semak pada Jumat (24/1/2025) sekitar pukul 05.30 WIB. Wakapolres Cimahi, Kompol Andry Fran Andriawan, menjelaskan bahwa korban ditemukan tanpa identitas. Namun, melalui pemeriksaan sidik jari dan mata korban, tim Inafis Satreskrim berhasil mengidentifikasi korban.

“Kami membentuk tim khusus bersama Polsek Cimahi Selatan, Gununghalu, dan Ditkrimum Polda Jawa Barat. Dengan metode Scientific Crime Investigation, kami berhasil mengungkap kasus ini,” ujar Andry saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Jumat (31/1/2025).

Setelah melakukan pengembangan penyelidikan, polisi berhasil melacak dan menangkap kedua pelaku pada 29 Januari 2025. Keduanya ditangkap saat sedang mengendarai sepeda motor di wilayah Gununghalu. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit sepeda motor dan senjata tajam yang digunakan untuk membunuh korban.

“Motif pembunuhan ini adalah keinginan pelaku untuk menguasai harta korban, yaitu sepeda motor dan handphone,” jelas Andry.

Salah satu pelaku, A.R.A., mengaku bahwa pembunuhan tersebut dilakukan karena rasa kesal terhadap korban dan keinginan untuk memiliki harta milik korban. “Awalnya karena kesal sama korban, lalu saya ingin mengambil hartanya,” ujar A.R.A. saat diperiksa.

Kedua pelaku dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Pasal tersebut juga diperkuat dengan pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Polres Cimahi mengapresiasi kerja sama masyarakat dan instansi terkait yang membantu proses penyelidikan. “Kami berharap kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk tidak mengambil jalan kekerasan dalam menyelesaikan masalah,” pungkas Andry.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena kecepatan polisi dalam mengungkap dan menangkap pelaku. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan setiap tindak kejahatan kepada pihak berwajib.(Rb/Fj)

Berita Terkait

Eks Sekda Kota Bandung Ema Sumarna dan Rekan Segera Diadili
Polres Cimahi Tangkap Sembilan Pelaku Curanmor, Belasan Kendaraan Diamankan
Polisi Ekshumasi Jasad Lansia di Pacet, Dugaan Pembunuhan Mengerucut
Polresta Bandung Ungkap Motif di Balik Pembunuhan Keji Wanita di Kopo Sayati
Polisi Masih Buru DS, Pelaku Penyiraman Air Keras Terhadap Istri di Bandung Barat
RSE Klarifikasi dan Bantah Tuduhan Terkait Investasi Bodong
Dokter Gadungan Menipu Korban di Aplikasi Kencan, Ditangkap Polres Cimahi
Percobaan Penyelundupan 14 Paket Sabu ke Pengadilan Negeri Bandung Digagalkan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Februari 2025 - 12:56 WIB

Eks Sekda Kota Bandung Ema Sumarna dan Rekan Segera Diadili

Rabu, 5 Februari 2025 - 12:44 WIB

Polres Cimahi Tangkap Sembilan Pelaku Curanmor, Belasan Kendaraan Diamankan

Jumat, 31 Januari 2025 - 17:20 WIB

Dua Pelaku Pembunuhan di Cimahi Ditangkap, Terancam Hukuman Mati

Kamis, 30 Januari 2025 - 16:27 WIB

Polisi Ekshumasi Jasad Lansia di Pacet, Dugaan Pembunuhan Mengerucut

Selasa, 28 Januari 2025 - 09:39 WIB

Polresta Bandung Ungkap Motif di Balik Pembunuhan Keji Wanita di Kopo Sayati

Berita Terbaru

BANDUNG RAYA

Hujan Lebat dan Angin Kencang Ancam Sejumlah Wilayah Jawa Barat

Senin, 10 Feb 2025 - 10:33 WIB