DPRD Kota Bandung Bahas Perda Pengelolaan Cagar Budaya, Dorong Jadi Destinasi Wisata

- Penulis

Jumat, 21 Februari 2025 - 11:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG RAYA | BANDUNG

DPRD Kota Bandung tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Cagar Budaya sebagai langkah strategis untuk menjadikan cagar budaya sebagai destinasi wisata unggulan di Kota Bandung. Pembahasan ini dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) 4 DPRD Kota Bandung, yang juga mengkaji perubahan kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Anggota Pansus 4 DPRD Kota Bandung, Susanto Triyogo Adiputro, S.ST., M.T., menekankan bahwa pengembangan cagar budaya sebagai objek wisata harus didukung dengan infrastruktur memadai serta sistem pengelolaan yang terintegrasi antar Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan berbagai pemangku kepentingan.

“Proses pembahasan perda ini masih berjalan. Harapannya, Kota Bandung dengan sejarah dan budaya yang kuat dapat melestarikan serta mengoptimalkan peninggalan sejarah yang ada,” ujar Susanto.

Ia menjelaskan bahwa terdapat lima aspek utama dalam perda ini, yakni penyelamatan, pengamanan, sistem zonasi, pemeliharaan, dan pemugaran.

“Sistem zonasi ini nantinya akan dibagi menjadi beberapa kategori, yaitu zonasi inti, zonasi penyangga, zonasi pengembangan, dan zonasi penunjang. Zonasi ini juga akan menjadi dasar pemberian insentif dan kompensasi bagi pemilik cagar budaya,” tambahnya.

Dalam perda ini, insentif yang diberikan dapat berupa pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), insentif perpajakan lainnya, serta bantuan advokasi dan penghargaan bagi pemilik cagar budaya.

Pansus saat ini masih melakukan inventarisasi terhadap berbagai permasalahan terkait cagar budaya dengan membahas secara rinci setiap bab dan pasal dari raperda tersebut, yang terdiri dari sekitar 170 pasal.

“Kami berharap perda ini mampu mengakomodasi kepentingan seluruh pihak terkait serta mendukung pengembangan Kota Bandung sebagai kota jasa, perdagangan, dan wisata,” pungkas Susanto.(Ibk/Fj)

Berita Terkait

Satgas PPKSP Terjun Tangani Kasus Kekerasan Siswa SMP di Bandung
Kecelakaan Beruntun di Bandung, Sebuah Mobil Tabrak Gerobak Sate, Satu Tewas
Upaya Pencegahan Korupsi di Bandung Diperkuat dengan Koordinasi Bersama KPK
Pansus 3 DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Penyelenggaraan Reklame
Pria di Rancaekek Aniaya Dosen karena Tak Diberi Uang dan Rokok, Kini Ditangkap
Tren #KaburAjaDulu Viral di Media Sosial, Wamenaker: “Kalau Perlu Jangan Balik Lagi”
Pemkab Bandung Barat Alami Pemangkasan Dana Transfer Rp130 Miliar
Pemerintah Beri Insentif PPh 21 bagi Karyawan di Sektor Tertentu
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Februari 2025 - 14:12 WIB

Satgas PPKSP Terjun Tangani Kasus Kekerasan Siswa SMP di Bandung

Senin, 24 Februari 2025 - 14:06 WIB

Kecelakaan Beruntun di Bandung, Sebuah Mobil Tabrak Gerobak Sate, Satu Tewas

Kamis, 20 Februari 2025 - 14:25 WIB

Upaya Pencegahan Korupsi di Bandung Diperkuat dengan Koordinasi Bersama KPK

Rabu, 19 Februari 2025 - 15:49 WIB

Pansus 3 DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Penyelenggaraan Reklame

Selasa, 18 Februari 2025 - 16:12 WIB

Pria di Rancaekek Aniaya Dosen karena Tak Diberi Uang dan Rokok, Kini Ditangkap

Berita Terbaru