BANDUNG RAYA | BANDUNG
DPRD Kota Bandung tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Cagar Budaya sebagai langkah strategis untuk menjadikan cagar budaya sebagai destinasi wisata unggulan di Kota Bandung. Pembahasan ini dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) 4 DPRD Kota Bandung, yang juga mengkaji perubahan kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Anggota Pansus 4 DPRD Kota Bandung, Susanto Triyogo Adiputro, S.ST., M.T., menekankan bahwa pengembangan cagar budaya sebagai objek wisata harus didukung dengan infrastruktur memadai serta sistem pengelolaan yang terintegrasi antar Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan berbagai pemangku kepentingan.
“Proses pembahasan perda ini masih berjalan. Harapannya, Kota Bandung dengan sejarah dan budaya yang kuat dapat melestarikan serta mengoptimalkan peninggalan sejarah yang ada,” ujar Susanto.
Ia menjelaskan bahwa terdapat lima aspek utama dalam perda ini, yakni penyelamatan, pengamanan, sistem zonasi, pemeliharaan, dan pemugaran.
“Sistem zonasi ini nantinya akan dibagi menjadi beberapa kategori, yaitu zonasi inti, zonasi penyangga, zonasi pengembangan, dan zonasi penunjang. Zonasi ini juga akan menjadi dasar pemberian insentif dan kompensasi bagi pemilik cagar budaya,” tambahnya.
Dalam perda ini, insentif yang diberikan dapat berupa pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), insentif perpajakan lainnya, serta bantuan advokasi dan penghargaan bagi pemilik cagar budaya.
Pansus saat ini masih melakukan inventarisasi terhadap berbagai permasalahan terkait cagar budaya dengan membahas secara rinci setiap bab dan pasal dari raperda tersebut, yang terdiri dari sekitar 170 pasal.
“Kami berharap perda ini mampu mengakomodasi kepentingan seluruh pihak terkait serta mendukung pengembangan Kota Bandung sebagai kota jasa, perdagangan, dan wisata,” pungkas Susanto.(Ibk/Fj)