DKPP Kota Bandung Luncurkan Deklarasi Zero Food Waste: Karyawan Wajib Habiskan Makanan

- Penulis

Rabu, 16 Oktober 2024 - 19:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG RAYA | BANDUNG

Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) semakin serius dalam mengelola sampah, termasuk sampah dari kantor pemerintahan. Pada 16 Oktober 2024, DKPP resmi mendeklarasikan kawasan kantornya sebagai zona “Zero Food Waste” yang bertujuan untuk mengurangi pembuangan sampah makanan dan sampah tidak ramah lingkungan.

Penjabat Wali Kota Bandung, A. Koswara, mendukung inisiatif ini dan menegaskan pentingnya memastikan tidak ada lagi sisa makanan yang menjadi sampah. “Kami launching zero food waste di kantor DKPP. Ini memastikan tidak ada lagi sampah makanan,” ungkapnya saat acara deklarasi.

Kepala DKPP Kota Bandung, Gin Gin Ginanjar, menyatakan bahwa deklarasi ini merupakan komitmen pegawai DKPP untuk mengelola sampah dari sumbernya. “Ini adalah upaya kita untuk membangun kawasan kantor yang bebas sampah makanan,” ujarnya. Sebagai langkah nyata, setiap karyawan yang tidak menghabiskan makanannya akan dikenakan denda Rp5.000.

Berikut 11 poin deklarasi penerapan zero food waste di DKPP Kota Bandung:

  1. Makan secukupnya dan habiskan, jika tidak, dikenakan denda Rp5.000.
  2. Menghindari konsumsi makanan dan minuman dengan kemasan plastik atau styrofoam yang tidak ramah lingkungan.
  3. Melakukan pemilahan sampah di ruang kerja masing-masing.
  4. Larangan membawa makanan dan minuman berkemasan plastik di lingkungan DKPP.
  5. Karyawan diwajibkan menggunakan tumbler dan membawa wadah makan sendiri.
  6. Pemberian reward atau punishment bagi karyawan terkait kebersihan dan pemilahan sampah.
  7. Menjaga kebersihan dan ketertiban di tempat kerja.
  8. Menghemat penggunaan air dan listrik.
  9. Sisa makanan, jika ada, akan dikelola menjadi pakan maggot.
  10. Pengolahan sampah organik, kotoran hewan, dan sampah Rumah Pemotongan Hewan (RPH) menjadi kompos atau pakan maggot.
  11. Selalu mengampanyekan penghematan pangan dan menghindari pemborosan makanan.

Langkah ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi instansi lain dalam mendukung pengelolaan sampah berkelanjutan dan menciptakan kawasan kerja yang lebih ramah lingkungan.(Bd/Fj)

Berita Terkait

DPRD Kota Bandung Bahas Perda Pengelolaan Cagar Budaya, Dorong Jadi Destinasi Wisata
Upaya Pencegahan Korupsi di Bandung Diperkuat dengan Koordinasi Bersama KPK
Pria di Rancaekek Aniaya Dosen karena Tak Diberi Uang dan Rokok, Kini Ditangkap
Tren #KaburAjaDulu Viral di Media Sosial, Wamenaker: “Kalau Perlu Jangan Balik Lagi”
Pemkab Bandung Barat Alami Pemangkasan Dana Transfer Rp130 Miliar
Pemerintah Beri Insentif PPh 21 bagi Karyawan di Sektor Tertentu
Perubahan Aturan Jaminan Kehilangan Pekerjaan: Korban PHK Tetap Mendapatkan Manfaat
Fenomena #KaburAjaDulu: Suara Keresahan Generasi Muda dan Tantangan bagi Pemerintah
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Februari 2025 - 14:25 WIB

Upaya Pencegahan Korupsi di Bandung Diperkuat dengan Koordinasi Bersama KPK

Selasa, 18 Februari 2025 - 16:12 WIB

Pria di Rancaekek Aniaya Dosen karena Tak Diberi Uang dan Rokok, Kini Ditangkap

Selasa, 18 Februari 2025 - 16:10 WIB

Tren #KaburAjaDulu Viral di Media Sosial, Wamenaker: “Kalau Perlu Jangan Balik Lagi”

Selasa, 18 Februari 2025 - 16:05 WIB

Pemkab Bandung Barat Alami Pemangkasan Dana Transfer Rp130 Miliar

Senin, 17 Februari 2025 - 13:06 WIB

Pemerintah Beri Insentif PPh 21 bagi Karyawan di Sektor Tertentu

Berita Terbaru