JAKARTA |Bandungraya.co
Kapolres Jakarta Timur, Kombes Leonardus Simamarta, menggelar konferensi pers hari ini untuk membahas pembunuhan sadis yang dilakukan oleh seorang pria berinisial DJ (28) terhadap seorang pedagang semangka di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur.
Menurut Kombes Leonardus, kejadian bermula pada Oktober 2023 ketika terjadi perselisihan rumah tangga antara DJ dan istrinya. Perselisihan tersebut melibatkan perselingkuhan istri DJ dengan korban.
“Awal Oktober, DJ mengungkapkan rasa sakit hatinya karena terlibat hubungan asmara antara istrinya dan korban,” ujar Kombes Leonardus Simamarta dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Timur.
Pada Desember 2023, DJ membeli cairan keras secara online yang nantinya akan digunakan sebagai senjata. Persiapan ini mencakup satu botol plastik hitam berisi cairan keras dan sebilah celurit bergagang kayu.
Pada Minggu, 7 Januari 2024, DJ mendatangi tempat kerja korban di Pasar Induk Kramat Jati. Pada tengah malam, DJ menyiram korban dengan cairan keras, yang juga memercik ke saksi korban lainnya. Selanjutnya, DJ memukul korban berulang-ulang dan menyabetkan celurit ke arah baju kanan pinggang korban.
Korban Utomo, yang mengalami luka serius di pipi, leher, tangan, dan perut, dilarikan ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Namun, sayangnya, korban meninggal dunia, sementara saksi korban, Abas, masih menjalani perawatan intensif.
Pelaku DJ berhasil ditangkap oleh Polsek Kramat Jati di Tangerang Selatan pada hari yang sama, sekitar pukul 11.30 WIB.
Pelaku kini dihadapkan pada ancaman hukuman Pasal 338 KUHP (Pembunuhan Berencana) dan Pasal 351 KUHP (Penganiayaan Berat), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kejadian ini memberikan gambaran tragis tentang dampak dari konflik rumah tangga yang tidak terselesaikan dengan cara yang bijaksana, dan mendorong pertanyaan mengenai pentingnya penanganan masalah rumah tangga secara damai.(il/BDR)
Penulis : il