BANDUNG RAYA | BANDUNG
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung bersama Polrestabes Bandung, Polsek Gedebage, serta pihak kewilayahan melaksanakan operasi penertiban terhadap klakson telolet di kawasan Gedebage. Operasi ini berlangsung pada Sabtu dan Minggu, 5-6 Oktober 2024, di Jalan SOR Gelora Bandung Lautan Api (GBLA).
Aksi penertiban ini dilakukan sebagai respons terhadap penggunaan klakson tidak standar yang dianggap mengganggu kenyamanan publik. Berdasarkan regulasi yang diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, ambang batas suara klakson seharusnya berada di kisaran 83 hingga 118 desibel.
Pelaksana Tugas Kepala Dishub Kota Bandung, Asep Kuswara, menjelaskan bahwa penggunaan klakson yang melebihi ambang batas dapat menimbulkan kebisingan dan berpotensi membahayakan keselamatan. “Daya yang digunakan untuk klakson telolet sebaiknya tidak berasal dari sistem pengereman karena dapat menyebabkan rem blong,” ujarnya.
Dalam operasi dua hari tersebut, petugas gabungan menindak pelanggar dengan mencabut modul klakson tidak standar dan memberikan sanksi tilang. Tindakan ini diharapkan dapat mengurangi gangguan lalu lintas dan menciptakan kondisi yang lebih nyaman bagi warga Kota Bandung.(Ibk/Fj)