Dinilai Jadi Ajang Korupsi Pemprov DKI Diminta Evaluasi Pemberian Dana Hibah ke Daerah Penyangga

- Penulis

Rabu, 10 Januari 2024 - 08:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Evaluasi perlu dilakukan seiring terungkapnya kasus korupsi di lingkungan Pemkot Bekasi terkait dana hibah itu.

JAKARTA | Bandungraya.co

Pemprov DKI diminta secepatnya mengevaluasi pemberian dana bantuan (hibah) kepada daerah mitra, termasuk Pemerintah Kota Bekasi

“Memang dana hibah, harus dievaluasi. Jadi (dana hibah) ini dijadikan ajang korupsi baik dari Pemkot Bekasi maupun Pemprov DKI sendiri,” kata Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah di Jakarta, kemarin.

Evaluasi perlu dilakukan seiring terungkapnya kasus korupsi di lingkungan Pemkot Bekasi terkait dana hibah itu.

Menurut Trubus, penggelapan dana hibah soal penanganan sampah bukan lagi rahasia, namun sulit untuk diberantas.

Sehingga, menurut Trubus harus ada investigasi untuk membongkar kasus dugaan penyelewengan dana hibah tersebut.

“Kalau menurut saya ini penyakit kronis yang mana dana hibah, termasuk untuk sampah yang paling besar, Bantargebang kan Bekasi. Jadi itu harus ada investigasi, dibongkar semua,” ucap Trubus.

Sebelumnya, Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino meminta Pemerintah Provinsi DKI memperketat pengawasan dana bantuan (hibah) pada 2024 kepada daerah mitra seperti Kota Bekasi, Jawa Barat.

“Kami dari DPRD DKI Jakarta akan memonitor karena dana hibah ini kan didapatkan dari uang masyarakat Jakarta yang dititipkan ke Kota Bekasi,” kata Wibi di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa.

Wibi mengaku prihatin dengan kasus korupsi dana hibah Pemprov DKI Jakarta kepada Pemerintah Kota Bekasi sebesar Rp22,9 miliar. Dana yang dikorupsi senilai kurang lebih Rp5,1 miliar.

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Kota Bekasi Yadi Cahyadi di gedung Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Kamis (4/1) malam menyampaikan tim penyidik menetapkan tersangka dan penahanan terhadap empat orang terkait dugaan tindak pidana korupsi.

Satu dari empat tersangka kasus dugaan tindak korupsi pengadaan ekskavator standar dan buldozer tahun 2021 itu merupakan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Bekasi Yayan Yuliana.

Sumber dana yang dikorupsi empat tersangka tersebut, kata Yadi, merupakan bantuan dari Pemprov DKI.(JR)

Penulis : il

Berita Terkait

Golkar dan PSI Sepakat Berkoalisi, Usung Arfi Rafnialdi dan Yena Iskandar Masoem di Pilkada Kota Bandung
Mau ke Asia Africa Festival 2024? Cek Dulu Aturan yang Boleh dan Dilarang Dilakukan Pengunjung
Catat! Berikut Sejumlah Kantong Parkir Saat Asia Afrika Festival 2024 Akhir Pekan Ini
Ingin Audio Mobil Lebih Jernih, Yuk Pakai Peredam V tech
Pj Heru Didesak Tingkatkan Transparansi Anggaran
Ini 5 Kecamatan Terbanyak Penduduknya di Kabupaten Pandeglang, Jadi Incaran Calon Pejabat
Pemdes Desa Lemo Kecamatan Teluknaga Gelar MTQ Ke 3 Tingkat Desa
Berita ini 4 kali dibaca
Pemprov DKI diminta secepatnya mengevaluasi pemberian dana bantuan (hibah) kepada daerah mitra, termasuk Pemerintah Kota Bekasi

Berita Terkait

Rabu, 28 Agustus 2024 - 09:10 WIB

Golkar dan PSI Sepakat Berkoalisi, Usung Arfi Rafnialdi dan Yena Iskandar Masoem di Pilkada Kota Bandung

Kamis, 4 Juli 2024 - 11:11 WIB

Mau ke Asia Africa Festival 2024? Cek Dulu Aturan yang Boleh dan Dilarang Dilakukan Pengunjung

Kamis, 4 Juli 2024 - 11:03 WIB

Catat! Berikut Sejumlah Kantong Parkir Saat Asia Afrika Festival 2024 Akhir Pekan Ini

Kamis, 16 Mei 2024 - 11:52 WIB

Ingin Audio Mobil Lebih Jernih, Yuk Pakai Peredam V tech

Jumat, 12 Januari 2024 - 08:49 WIB

Pj Heru Didesak Tingkatkan Transparansi Anggaran

Berita Terbaru

Bisnis

Harga Emas Antam Naik Tipis pada 10 September 2024

Selasa, 10 Sep 2024 - 11:44 WIB

BANDUNG RAYA

6 Fakta Kasus Penganiayaan Bayi Hingga Tewas oleh Orang Tua Angkat

Selasa, 10 Sep 2024 - 11:24 WIB

BANDUNG RAYA

Jasad Bayi Ditemukan di Ember Cat, Orang Tua Angkat Jadi Tersangka

Selasa, 10 Sep 2024 - 11:03 WIB