“Hal ini dibuktikan dari beberapa dokumen permohonan pengurangan frekuensi dan/atau pencabutan rute para maskapai ke Kementerian Perhubungan,”
JAKARTA | Bandungraya.co
7 maskapai penerbangan dilaporkan ke Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU). Pasalnya, ketujuh maskapai itu menaikan harga tiket pesawat tak rasional menjelang lebaran tahun 2024.
Ketua KPPU M Fanshurullah Asa mengatakan ketujuh maspakai tersebut adalah PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT Nam Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi.
“Ini mengakibatkan terbatasnya pilihan konsumen untuk mendapatkan tiket dengan harga yang lebih murah,” tutur Fanshurullah, dikutip kemarin.
Atau cara lain yang digunakan maskapai dalam mengatur harga tiket, lanjut Fanshurullah, dengan membatalkan sejumlah penerbangan ekonomi sehingga hanya maskapai bisnis yang mana tidak diatur harganya oleh pemerintah.
“Hal ini dibuktikan dari beberapa dokumen permohonan pengurangan frekuensi dan/atau pencabutan rute para maskapai ke Kementerian Perhubungan,” kata Fanshurullah.
Menurutnya, perilaku menurunkan pasokan secara bersama-sama merupakan cara efektif untuk menjaga penawaran tiket subclass dengan harga tinggi yang diterapkan bersama-sama pada saat low season terjadi.
Kesamaan perilaku para Terlapor ini sangat efisien dalam mendistorsi kinerja pasar mengingat penguasaan pasar melebihi 95% dari para Terlapor secara keseluruhan.
“Merujuk pada beberapa pemberitaan media terkait dengan temuan Kementerian Perhubungan tentang penjualan harga tiket melebihi tarif batas atas yang dilakukan oleh 3 (tiga) maskapai, dalam waktu dekat KPPU akan menjadwalkan panggilan kepada ketujuh maskapai tersebut” jelasnya. (jr
Penulis : il