BANDUNG | bandungraya.co
Sebanyak 24 serikat buruh/serikat pekerja di Jawa Barat telah menegaskan tekad mereka untuk mendesak Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, agar segera menerbitkan surat keputusan gubernur terkait upah bagi buruh yang telah bekerja lebih dari satu tahun.
Para buruh menekankan perlunya upah tersebut ditingkatkan di atas upah minimum kabupaten/kota. Ancaman untuk turun ke jalan dan menggelar aksi di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, pada Rabu, 20 Maret 2024, telah dilontarkan.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Serikat Pekerja Nasional (SPN), Dadan Sudiana, mengungkapkan, “Aksi besok merupakan aksi gabungan serikat di Jawa Barat. Sudah ada dukungan sekitar 24 serikat buruh yang turut serta dalam tuntutan ini.”
Dadan menambahkan bahwa diperkirakan sekitar 1.000 buruh akan bergabung dalam aksi tersebut di Jalan Diponegoro, Kota Bandung. Aksi ini direncanakan berbarengan dengan jadwal sidang paripurna DPRD Jawa Barat.
“Iya, besok ada sidang paripurna. Kami ingin bertemu dengan Pj Gubernur, yang hingga saat ini belum mengeluarkan keputusan gubernur terkait hal ini,” ungkap Dadan.
Lebih lanjut, Dadan menyatakan, “Sudah dua tahun ini keputusan gubernur tersebut seharusnya dikeluarkan, tapi hingga kini Pj Gubernur belum melakukannya.”
Pada tahun 2023, Pemerintah Jawa Barat telah menetapkan upah minimum kota (UMK) 2024 dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 mengenai pengupahan.
Namun, buruh menilai bahwa keputusan gubernur yang didasarkan pada PP Nomor 15 Tahun 2023 tersebut masih jauh dari layak.
Rata-rata UMK di daerah Provinsi Jawa Barat pada tahun 2024 adalah sebesar Rp 3.370.534. Besaran kenaikan UMK di daerah Provinsi Jawa Barat pada tahun 2024 adalah sekitar Rp 78.909.
Sementara itu, persentase kenaikan UMK di daerah Provinsi Jawa Barat pada tahun 2024 hanya sekitar 2,50 persen, jauh dari tuntutan buruh yang mencapai 15 persen.
UMK tertinggi di Jawa Barat pada tahun 2024 tercatat di Kota Bekasi sebesar Rp 5.343.430, sedangkan UMK terendah terdapat di Kota Banjar sebesar Rp 2.070.192. (il/BDR)
Penulis : il