Desak Pj Gubernur untuk Segera Tetapkan Upah Buruh di Atas Upah Minimum

- Penulis

Rabu, 20 Maret 2024 - 10:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi kenaikan upah buruh (istimewa)

ilustrasi kenaikan upah buruh (istimewa)

BANDUNG | bandungraya.co

Sebanyak 24 serikat buruh/serikat pekerja di Jawa Barat telah menegaskan tekad mereka untuk mendesak Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, agar segera menerbitkan surat keputusan gubernur terkait upah bagi buruh yang telah bekerja lebih dari satu tahun.

Para buruh menekankan perlunya upah tersebut ditingkatkan di atas upah minimum kabupaten/kota. Ancaman untuk turun ke jalan dan menggelar aksi di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, pada Rabu, 20 Maret 2024, telah dilontarkan.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Serikat Pekerja Nasional (SPN), Dadan Sudiana, mengungkapkan, “Aksi besok merupakan aksi gabungan serikat di Jawa Barat. Sudah ada dukungan sekitar 24 serikat buruh yang turut serta dalam tuntutan ini.”

Dadan menambahkan bahwa diperkirakan sekitar 1.000 buruh akan bergabung dalam aksi tersebut di Jalan Diponegoro, Kota Bandung. Aksi ini direncanakan berbarengan dengan jadwal sidang paripurna DPRD Jawa Barat.

“Iya, besok ada sidang paripurna. Kami ingin bertemu dengan Pj Gubernur, yang hingga saat ini belum mengeluarkan keputusan gubernur terkait hal ini,” ungkap Dadan.

Lebih lanjut, Dadan menyatakan, “Sudah dua tahun ini keputusan gubernur tersebut seharusnya dikeluarkan, tapi hingga kini Pj Gubernur belum melakukannya.”

Pada tahun 2023, Pemerintah Jawa Barat telah menetapkan upah minimum kota (UMK) 2024 dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 mengenai pengupahan.

Namun, buruh menilai bahwa keputusan gubernur yang didasarkan pada PP Nomor 15 Tahun 2023 tersebut masih jauh dari layak.

Rata-rata UMK di daerah Provinsi Jawa Barat pada tahun 2024 adalah sebesar Rp 3.370.534. Besaran kenaikan UMK di daerah Provinsi Jawa Barat pada tahun 2024 adalah sekitar Rp 78.909.

Sementara itu, persentase kenaikan UMK di daerah Provinsi Jawa Barat pada tahun 2024 hanya sekitar 2,50 persen, jauh dari tuntutan buruh yang mencapai 15 persen.

UMK tertinggi di Jawa Barat pada tahun 2024 tercatat di Kota Bekasi sebesar Rp 5.343.430, sedangkan UMK terendah terdapat di Kota Banjar sebesar Rp 2.070.192. (il/BDR)

Penulis : il

Berita Terkait

Pria di Rancaekek Aniaya Dosen karena Tak Diberi Uang dan Rokok, Kini Ditangkap
Pemkab Bandung Barat Alami Pemangkasan Dana Transfer Rp130 Miliar
Fenomena #KaburAjaDulu: Suara Keresahan Generasi Muda dan Tantangan bagi Pemerintah
Sinergi Semua Pihak Diperlukan untuk Penataan Ruang Hijau Kota Bandung
Pemotongan Anggaran BMKG Pengaruhi Akurasi Deteksi Dini Gempa dan Tsunami
Tren Penurunan Pernikahan di Kalangan Pemuda: Faktor Sosial dan Ekonomi Jadi Pemicu
Hujan Lebat dan Angin Kencang Ancam Sejumlah Wilayah Jawa Barat
Buku “Dibuang Sayang, Cerita di Balik Cerita” Karya Suryansyah Resmi Dirilis di HPN 2025
Berita ini 8 kali dibaca
Sebanyak 24 serikat buruh/serikat pekerja di Jawa Barat telah menegaskan tekad mereka untuk mendesak Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, agar segera menerbitkan surat keputusan gubernur terkait upah bagi buruh yang telah bekerja lebih dari satu tahun. Para buruh menekankan perlunya upah tersebut ditingkatkan di atas upah minimum kabupaten/kota. Ancaman untuk turun ke jalan dan menggelar aksi di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, pada Rabu, 20 Maret 2024, telah dilontarkan.

Berita Terkait

Selasa, 18 Februari 2025 - 16:12 WIB

Pria di Rancaekek Aniaya Dosen karena Tak Diberi Uang dan Rokok, Kini Ditangkap

Selasa, 18 Februari 2025 - 16:05 WIB

Pemkab Bandung Barat Alami Pemangkasan Dana Transfer Rp130 Miliar

Kamis, 13 Februari 2025 - 12:36 WIB

Fenomena #KaburAjaDulu: Suara Keresahan Generasi Muda dan Tantangan bagi Pemerintah

Kamis, 13 Februari 2025 - 12:25 WIB

Sinergi Semua Pihak Diperlukan untuk Penataan Ruang Hijau Kota Bandung

Selasa, 11 Februari 2025 - 21:15 WIB

Pemotongan Anggaran BMKG Pengaruhi Akurasi Deteksi Dini Gempa dan Tsunami

Berita Terbaru