Perlu adanya sanksi bagi pembuang sampah sembarangan untuk memberikan efek jera.
JAKARTA | Bandungraya.co
Tindakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang memberikan denda kepada petugas yang membuang sampah sembarangan, mendapat dukungan dari anggota Komisi D DPRD DKI Shinta Yosefina. Karena hal itu demi menciptakan lingkungan bersih di Jakarta.
“Memang perlu didenda, apalagi jika mereka merupakan petugas di bawah Dinas Lingkungan Hidup DKI yang seharusnya paham dampak pembuangan sampah ke sungai,” kata Shinta di Jakarta kemarin.
Shinta mengatakan, perlu adanya sanksi bagi pembuang sampah sembarangan untuk memberikan efek jera.
Dia menyoroti aksi salah satu petugas Unit Pelaksana Kebersihan Badan Air yang membuang sampah ke aliran Pintu Air Manggarai, Jakarta Selatan, yang kemudian disanksi denda.
Petugas itu telah diberikan sanksi membayar denda sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah.
Pada Pasal 130 poin B disebutkan “Setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah atau bangkai binatang ke sungai atau kali, waduk, situ, saluran air, di jalan, di taman atau tempat umum didenda uang paksa paling banyak Rp500 ribu”.
“Diharapkan para pelaku bisa menyadari kesalahannya dan tidak mengulangi perbuatannya,” kata dia.
Selain sanksi, dia juga menyarankan agar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta perlu memberikan edukasi ulang ke seluruh petugas kebersihan untuk mencegah hal ini terjadi kembali.
Adapun edukasi itu bisa meliputi pembiaran sampah di kali maupun sungai bisa menyumbat aliran sehingga menyebabkan banjir. “Edukasi rutin ke seluruh petugas dan kalau masih terjadi lagi, perlu ditindak tegas,” ujarnya.
Sebelumnya, DLH DKI Jakarta menjatuhkan
sanksi denda kepada petugas kebersihan yang membuang sampah ke aliran Pintu Air Manggarai, Jakarta Selatan (Jaksel).
“Kami menindaklanjuti laporan berupa video masyarakat yang perlihatkan petugas membuang sampah ke aliran kali,” kata Humas DLH DKI Yogi Ikhwan di Jakarta.(JR)
Penulis : il