Denda kepada Petugas Pembuang Sampah Sembarangan dapat Dukungan

- Penulis

Selasa, 20 Februari 2024 - 09:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption Petugas kebersihan di bawah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI saat membuang sampah sembarangan ke aliran Pintu Air Manggarai, Jakarta Selatan.(ist)

Caption Petugas kebersihan di bawah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI saat membuang sampah sembarangan ke aliran Pintu Air Manggarai, Jakarta Selatan.(ist)

Perlu adanya sanksi bagi pembuang sampah sembarangan untuk memberikan efek jera.

JAKARTA | Bandungraya.co

Tindakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang memberikan denda kepada petugas yang membuang sampah sembarangan, mendapat dukungan dari anggota Komisi D DPRD DKI Shinta Yosefina. Karena hal itu demi menciptakan lingkungan bersih di Jakarta.
​​​​​​
“Memang perlu didenda, apalagi jika mereka merupakan petugas di bawah Dinas Lingkungan Hidup DKI yang seharusnya paham dampak pembuangan sampah ke sungai,” kata Shinta di Jakarta kemarin.

Shinta mengatakan, perlu adanya sanksi bagi pembuang sampah sembarangan untuk memberikan efek jera.

Dia menyoroti aksi salah satu petugas Unit Pelaksana Kebersihan Badan Air yang ​​​​​​ membuang sampah ke aliran Pintu Air Manggarai, Jakarta Selatan, yang kemudian disanksi denda.

Petugas itu telah diberikan sanksi membayar denda sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah.

Pada Pasal 130 poin B disebutkan “Setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah atau bangkai binatang ke sungai atau kali, waduk, situ, saluran air, di jalan, di taman atau tempat umum didenda uang paksa paling banyak Rp500 ribu”.

“Diharapkan para pelaku bisa menyadari kesalahannya dan tidak mengulangi perbuatannya,” kata dia.

Selain sanksi, dia juga menyarankan agar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta perlu memberikan edukasi ulang ke seluruh petugas kebersihan untuk mencegah hal ini terjadi kembali.

Adapun edukasi itu bisa meliputi pembiaran sampah di kali maupun sungai bisa menyumbat aliran sehingga menyebabkan banjir. “Edukasi rutin ke seluruh petugas dan kalau masih terjadi lagi, perlu ditindak tegas,” ujarnya.

Sebelumnya, DLH DKI Jakarta menjatuhkan
sanksi denda kepada petugas kebersihan yang membuang sampah ke aliran Pintu Air Manggarai, Jakarta Selatan (Jaksel).

“Kami menindaklanjuti laporan berupa video masyarakat yang perlihatkan petugas membuang sampah ke aliran kali,” kata Humas DLH DKI Yogi Ikhwan di Jakarta.(JR)

Penulis : il

Berita Terkait

Bandung: Kota Seribu Bintang, Simbol Kekuatan dan Kepemimpinan Militer Indonesia
Kontroversi ‘Berburu Koin’ dan Komitmen Perubahan Format Permainan oleh Aplikasi Jagat
BPBD Kabupaten Bandung: Risiko Longsor Tinggi di Musim Hujan
Kota Bandung Mantapkan Langkah Menuju Smart City Terintegrasi dan Inklusif
Kang DS Siap Pecat Pejabat Pemkab yang Tidak Capai Target Kerja
Pemerintah Siapkan Aturan Sementara Batas Usia Media Sosial, Menunggu Pengesahan UU
Pemerintah Indonesia Berencana Impor Sapi untuk Penuhi Kebutuhan Dalam Negeri
Pemkot Bandung Perkuat Strategi untuk Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
Berita ini 3 kali dibaca
Tindakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang memberikan denda kepada petugas yang membuang sampah sembarangan, mendapat dukungan dari anggota Komisi D DPRD DKI Shinta Yosefina. Karena hal itu demi menciptakan lingkungan bersih di Jakarta.

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 08:02 WIB

Bandung: Kota Seribu Bintang, Simbol Kekuatan dan Kepemimpinan Militer Indonesia

Jumat, 17 Januari 2025 - 08:03 WIB

Kontroversi ‘Berburu Koin’ dan Komitmen Perubahan Format Permainan oleh Aplikasi Jagat

Kamis, 16 Januari 2025 - 06:20 WIB

BPBD Kabupaten Bandung: Risiko Longsor Tinggi di Musim Hujan

Kamis, 16 Januari 2025 - 06:01 WIB

Kota Bandung Mantapkan Langkah Menuju Smart City Terintegrasi dan Inklusif

Rabu, 15 Januari 2025 - 03:05 WIB

Kang DS Siap Pecat Pejabat Pemkab yang Tidak Capai Target Kerja

Berita Terbaru

KABUPATEN BANDUNG

Polisi Bongkar Kios Penjual Obat Keras Ilegal di Katapang

Kamis, 23 Jan 2025 - 08:17 WIB